Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Spt SYAHRONI Bin HELMI PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 23 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRONI Bin HELMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan unit Toyota Avanza kepada Penggugat dan membayar kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak