Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Spt TINI KARMILA SITEPU, S.H. HENDRA CIPTA bin (alm) JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-308/O.2.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA CIPTA bin (alm) JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------------- Bahwa Terdakwa HENDRA CIPTA Bin JAILANI (alm) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 04.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Sampit - Pangkalan Bun, RT 09, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau Kab. Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 04.51 WIB Terdakwa berjalan kaki ke arah Pangkalan Bun yangmana keadaan sekitar masih gelap dan menggunakan penerangan lampu lalu Terdakwa melihat rumah yang memiliki tembok rendah dan bagian atas tidak tertutup sehingga Terdakwa berniat untuk masuk ke dalam rumah milik saksi MURSALIHIN tersebut lalu di sekitar rumah tersebut terdapat kursi kayu yang Terdakwa angkat dan dekatkan ke tembok rumah milik saksi MURSALIHIN selanjutnya Terdakwa naik ke atas kursi dan tangan Terdakwa memegang ujung tembok bagian atas lalu Terdakwa dengan posisi berdiri, Terdakwa menguatkan pegangannya untuk mengangkat badan Terdakwa sehingga badan Terdakwa terangkat ke atas tembok kemudian langsung turun ke dalam rumah saksi MURSALIHIN. Pada saat di dalam rumah saksi MURSALIHIN, Terdakwa melihat dan mengambil handphone merk Samsung J2 Prime seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tergeletak di ruang tamu kemudian Terdakwa menuju kamar dan melihat saksi MURSALIHIN sedang tidur di kamar tidur dan Terdakwa masuk ke kamar tersebut dan mengambil dompet warna hitam  yang berisikan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)  di atas lemari lalu Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Hara, Kec. Danau Seluluk, Kab Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.-----
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan penjualan handphone merk Samsung J2 Prime untuk membeli 1 (satu) buah kaos warna merah maron merk OCEAN  BALI dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi MURSALIHIN sehingga saksi MURSALIHIN mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

---------------- Terdakwa HENDRA CIPTA Bin JAILANI (alm) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 04.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Sampit - Pangkalan Bun, RT 09, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau Kab. Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Berawal hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 04.51 WIB Terdakwa berjalan kaki ke arah Pangkalan Bun lalu Terdakwa melihat rumah yang memiliki tembok rendah dan bagian atas tidak tertutup sehingga Terdakwa berniat untuk masuk ke dalam rumah milik saksi MURSALIHIN tersebut lalu di sekitar rumah tersebut terdapat kursi kayu yang Terdakwa angkat dan dekatkan ke tembok rumah milik saksi MURSALIHIN selanjutnya Terdakwa naik ke atas kursi dan tangan Terdakwa memegang ujung tembok bagian atas lalu Terdakwa dengan posisi berdiri, Terdakwa menguatkan pegangannya untuk mengangkat badan Terdakwa sehingga badan Terdakwa terangkat ke atas tembok kemudian langsung turun ke dalam rumah saksi MURSALIHIN. Pada saat di dalam rumah saksi MURSALIHIN, Terdakwa melihat dan mengambil handphone merk Samsung J2 Prime seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tergeletak di ruang tamu kemudian Terdakwa menuju kamar dan melihat saksi MURSALIHIN sedang tidur di kamar tidur dan Terdakwa masuk ke kamar tersebut dan mengambil dompet warna hitam  yang berisikan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)  di atas lemari lalu Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Hara, Kec. Danau Seluluk, Kab Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.-----
  • Bahwa Bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan penjualan handphone merk Samsung J2 Prime untuk membeli 1 (satu) buah kaos warna merah maron merk OCEAN  BALI dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi MURSALIHIN sehingga saksi MURSALIHIN mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------
  • ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya