Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa ALDI Anak Dari NIUN, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi F Estate 2 Blok P 37 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Unggul Lestari adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±14.445 Hektar dan telah memiliki ijin, antara lain:
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/ 701/IX/EKBANG/2006 tanggal 04 September 2006.
- Ijin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur dengan Nomor: 377.460.42 tanggal 28 April 2005.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit Nomor 42 tanggal 03 Oktober 2007.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB, petugas dari pihak PT. Unggul Lestari melakukan patroli di area lahan kebun kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari. Selanjutnya petugas dari pihak PT. Unggul Lestari menemukan bekas panenan baru di kebun milik PT. Unggul Lestari, yang mana pada saat itu bukan merupakan waktu rotasi panen atau belum jadwal panen. Kemudian petugas dari pihak PT. Unggul Lestari melihat ada tumpukan buah kelapa sawit yang berjarak sekitar 10 meter dari lahan milik PT. Unggul Lestari, yakni di lahan milik Terdakwa. Selanjutnya petugas dari pihak PT. Unggul Lestari datang ke lahan milik Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu langsung bertanya terkait tumpukan buah kelapa sawit tersebut, yang selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil panen Terdakwa di kebun milik Terdakwa. Kemudian kepada Terdakwa dijelaskan oleh pihak PT. Unggul Lestari bahwa di Blok P37 yang berbatasan dengan lahan Terdakwa baru ditemukan bekas panenan pada beberapa pokok batang pohon kelapa sawit yang belum dipanen oleh karyawan PT. Unggul Lestari. Selanjutnya Terdakwa diajak oleh pihak PT. Unggul Lestari untuk menghitung pohon kelapa sawit milik Terdakwa pribadi yang telah Terdakwa panen dan setelah dihitung bekas panenan buah kelapa sawit milik Terdakwa tersebut berjumlah 84 (delapan puluh empat) bekas panenan. Kemudian Terdakwa diajak menghitung tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik Terdakwa dan setelah dihitung berjumlah 145 (seratus empat puluh lima) janjang, sehingga terdapat selisih buah kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang. Setelah dilakukan pengecekan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik Terdakwa, terdapat perbedaan bentuk dari buah kelapa sawit yang dipanen Terdakwa tanpa izin dimana terdapat buah kelapa sawit dengan ciri-ciri buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari. Atas kejadian tersebut pihak PT. Unggul Lestari melaporkan Terdakwa ke Polsek Antang Kalang untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dengan berjalan kaki menyeberang ke Divisi F Estate 2 Blok P 37 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah lanjung dan 1 (satu) buah dodos. Setelah berada di dalam Blok P 37 PT. Unggul Lestari, Terdakwa mulai mendodos satu persatu buah kelapa sawit yang masih menempel di batang pohon kelapa sawitnya. Setelah buah sawit terputus dari tandannya dan jatuh ke tanah lalu satu persatu buah kelapa sawit tersebut Terdakwa masukkan ke dalam lanjung Terdakwa. Terdakwa dapat memasukkan satu janjang buah kelapa sawit dalam sekali angkut menggunakan lanjung yang kemudian Terdakwa bawa berjalan kaki menyeberang ke halaman kebun pribadi milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menumpuk buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang Terdakwa panen tanpa izin menjadi satu dengan buah kelapa sawit milik Terdakwa di kebun pribadi milik Terdakwa. Buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang dipanen tanpa izin oleh Terdakwa adalah sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang. ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang dengan berat 1.160 (seribu seratus enam puluh) kg dikalikan dengan Rp3.191,- (tiga ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) per kg berdasarkan harga dalam Berita Acara TBS Tahun Tanam 2009, sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Unggul Lestari kurang lebih sejumlah Rp3.701.560,- (tiga juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh rupiah).-----------------
- Bahwa Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari tidak memiliki izin dari PT. Unggul Lestari.------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa ALDI Anak Dari NIUN, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi F Estate 2 Blok P 37 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa PT. Unggul Lestari adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±14.445 Hektar dan telah memiliki ijin, antara lain:
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/ 701/IX/EKBANG/2006 tanggal 04 September 2006.
- Ijin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur dengan Nomor: 377.460.42 tanggal 28 April 2005.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit Nomor 42 tanggal 03 Oktober 2007.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB, petugas dari pihak PT. Unggul Lestari melakukan patroli di area lahan kebun kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari. Selanjutnya petugas dari pihak PT. Unggul Lestari menemukan bekas panenan baru di kebun milik PT. Unggul Lestari, yang mana pada saat itu bukan merupakan waktu rotasi panen atau belum jadwal panen. Kemudian petugas dari pihak PT. Unggul Lestari melihat ada tumpukan buah kelapa sawit yang berjarak sekitar 10 meter dari lahan milik PT. Unggul Lestari, yakni di lahan milik Terdakwa. Selanjutnya petugas dari pihak PT. Unggul Lestari datang ke lahan milik Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu langsung bertanya terkait tumpukan buah kelapa sawit tersebut, yang selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil panen Terdakwa di kebun milik Terdakwa. Kemudian kepada Terdakwa dijelaskan oleh pihak PT. Unggul Lestari bahwa di Blok P37 yang berbatasan dengan lahan Terdakwa baru ditemukan bekas panenan pada beberapa pokok batang pohon kelapa sawit yang belum diambil oleh karyawan PT. Unggul Lestari. Selanjutnya Terdakwa diajak oleh pihak PT. Unggul Lestari untuk menghitung pohon kelapa sawit milik Terdakwa pribadi yang telah Terdakwa panen dan setelah dihitung bekas panenan buah kelapa sawit milik Terdakwa tersebut berjumlah 84 (delapan puluh empat) bekas panenan. Kemudian Terdakwa diajak menghitung tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik Terdakwa dan setelah dihitung berjumlah 145 (seratus empat puluh lima) janjang, sehingga terdapat selisih buah kelapa sawit sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang. Setelah dilakukan pengecekan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik Terdakwa, terdapat perbedaan bentuk dari buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa tanpa izin dimana terdapat buah kelapa sawit dengan ciri-ciri buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari. Atas kejadian tersebut pihak PT. Unggul Lestari melaporkan Terdakwa ke Polsek Antang Kalang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari tanpa izin adalah dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari dengan berjalan kaki menyeberang ke Divisi F Estate 2 Blok P 37 PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah lanjung dan 1 (satu) buah dodos. Setelah berada di dalam Blok P 37 PT. Unggul Lestari, Terdakwa mulai mendodos satu persatu buah kelapa sawit yang masih menempel di batang pohon kelapa sawitnya. Setelah buah sawit terputus dari tandannya dan jatuh ke tanah lalu satu persatu buah kelapa sawit tersebut Terdakwa masukkan ke dalam lanjung Terdakwa. Terdakwa dapat memasukkan satu janjang buah kelapa sawit dalam sekali angkut menggunakan lanjung yang kemudian Terdakwa bawa berjalan kaki menyeberang ke halaman kebun pribadi milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menumpuk buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang Terdakwa ambil tanpa izin menjadi satu dengan buah kelapa sawit milik Terdakwa di kebun pribadi milik Terdakwa. Buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa adalah sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang. ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang dengan berat 1.160 (seribu seratus enam puluh) kg dikalikan dengan Rp3.191,- (tiga ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) per kg berdasarkan harga dalam Berita Acara TBS Tahun Tanam 2009, sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Unggul Lestari kurang lebih sejumlah Rp3.701.560,- (tiga juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh rupiah).-----------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Unggul Lestari tidak memiliki izin dari PT. Unggul Lestari.--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--- |