Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. MARSINO bin MUHTADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-168/O.2.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSINO bin MUHTADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MARSINO Bin MUHTADIR, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 10.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok S 13 Divisi B PT. SSM Estate Bukit Limas Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan Atau Memungut Hasil Perkebunan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat Terdakwa MARSINO Bin MUHTADIR bersama-sama dengan Sdri. ACIL dan dua Orang Laki – laki  yang tidak diketahui identitasnya berangkat menuju lokasi Perkebunan yaitu di Blok S 13 Divisi B PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) Estate Bukit Limas Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di Lokasi perkebunan tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM)  selaku pemilik dan pengelola area Perkebunan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ACIL dan dua Orang Laki – laki  yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung mengambil Buah Kelapa Sawit secara langsung dari pohonnya di area Perkebunan PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos sedangkan sdri. ACIL dan dua Orang Laki – laki  yang Tidak Ketahui identitasnya tersebut bertugas mengumpulkan buah Kelapa sawit yang sebelumnya sudah diambil oleh Terdakwa dari pohonnya dengan menggunakan Lanjung dan mengumpulkannya di Parit di Pinggir Blok area Perkebunan PT. SSM Estate Bukit Limas hingga terkumpul sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang dengan berat 830 kg (delapan ratus tiga puluh kilogram). Kemudian  pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ACIL dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut sedang mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi YONO Bin SALAMA dan Saksi ISEB RENALDI Bin AMRI selaku Security PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) yang pada saat itu sedang berpatroli. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan, sedangkan Sdri. ACIL dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut berhasil melarikan diri

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) mengalami kerugian sebanyak Rp 2.636.910,- (dua juta enam ratus tigapuluh enam ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan perincian yaitu 73  janjang = 830  Kg x Rp 3.177 ( tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh )

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARSINO Bin MUHTADIR, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 10.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok S 13 Divisi B PT. SSM Estate Bukit Limas Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat Terdakwa MARSINO Bin MUHTADIR bersama-sama dengan Sdri. ACIL dan dua Orang Laki – laki  yang tidak diketahui identitasnya berangkat menuju lokasi Perkebunan yaitu di Blok S 13 Divisi B PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) Estate Bukit Limas Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di Lokasi perkebunan tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM)  selaku pemilik dan pengelola area Perkebunan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ACIL dan dua Orang Laki – laki  yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung mengambil Buah Kelapa Sawit secara langsung dari pohonnya di area Perkebunan PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos sedangkan sdri. ACIL dan dua Orang Laki – laki  yang Tidak Ketahui identitasnya tersebut bertugas mengumpulkan buah Kelapa sawit yang sebelumnya sudah diambil oleh Terdakwa dari pohonnya dengan menggunakan Lanjung dan mengumpulkannya di Parit di Pinggir Blok area Perkebunan PT. SSM Estate Bukit Limas hingga terkumpul sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang dengan berat 830 kg (delapan ratus tiga puluh kilogram). Kemudian  pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ACIL dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut sedang mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi YONO Bin SALAMA dan Saksi ISEB RENALDI Bin AMRI selaku Security PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) yang pada saat itu sedang berpatroli. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan, sedangkan Sdri. ACIL dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut berhasil melarikan diri

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) mengalami kerugian sebanyak Rp 2.636.910,- (dua juta enam ratus tigapuluh enam ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan perincian yaitu 73  janjang = 830  Kg x Rp 3.177 ( tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh )

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya