Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Spt ANTUNG NOR JENAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTUNG NOR JENAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Nama dan Tempat Lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 573/IST/CSL-TB/IV/2013 yang semula tertulis Akta Kelahiran dari Nama LATANZA SEPTI NASTITI menjadi LATANSA SEPTI NASTITI  dan Tempat Lahir dari SAMPIT menjadi yang sebenarnya KOTAWARINGIN TIMUR ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama dan Tempat Lahir anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku  ;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak