Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Spt HENI LUSIANA DEWIYANA SYAFITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENI LUSIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Renata Kesuma,S.E.,S.HHENI LUSIANA
Tergugat
NoNama
1DEWIYANA SYAFITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.500.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharganya seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pokok Pinjaman yang telah dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp.52,500,000,- (#lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah#) dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1,500,000,- ( #satu juta lima ratus ribu rupiah#) perhari terhitung sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan 15 Januari 2025;
  5. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2,000,000,- (#dua juta rupiah#) per hari per keterlambatan semenjak Putusan telah dibacakan dan putusan telah bekekuatan hukum tetap (BHT);
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR :

                Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak