Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Spt 1.TOMI AMIROL
2.SILFANUS Alias SILVANUS alias LOLOT
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TOMI AMIROL
2SILFANUS Alias SILVANUS alias LOLOT
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP TUGIYO, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
2AKP AJI SUSENO, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
3AIPDA FAKTHUR ROZY, S.H., M.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
4BRIPKA KIVAYATUR KHOIRIAH, S.H.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan seperti tersebut diatas Pemohon I dan Pemohon II Praperadilan melalui kuasanya memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon I dan Pemohon II seluruhnya ;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana pemerasan sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri pemohon I dan Pemohon II  yang diduga melanggar pasal 368 KUH Pidana adalah tidak sah menurut hukum oleh karenanya penyidikan Pemohon I TOMI AMIROL dan Pemohon II SILVANUS LOLOT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar Pasal 1338 KUH Perdata Jo Surat KAPOLRI No.Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS Tanggal 14 Desember 2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR) sebagai perwujudan Polisi Masyarakat (POLMAS) ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang mendasarkan pada Surat Perintah penyidikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Sip.Sidik /10/II/ RES.1.19/2022/Ditreskrimum tanggal 7 Februari 2022 pada Pemohon I dan Pemohon II ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon ;
  5. Membebankan biaya perkara pada Termohon 

Bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum yang benar ;

Pihak Dipublikasikan Ya