Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Spt |
Tanggal Surat |
Jumat, 24 Jun. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | TOMI AMIROL | 2 | SILFANUS Alias SILVANUS alias LOLOT |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AKP TUGIYO, S.H. | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum | 2 | AKP AJI SUSENO, S.H. | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum | 3 | AIPDA FAKTHUR ROZY, S.H., M.H. | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum | 4 | BRIPKA KIVAYATUR KHOIRIAH, S.H. | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum |
|
Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan alasan seperti tersebut diatas Pemohon I dan Pemohon II Praperadilan melalui kuasanya memohon pada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon I dan Pemohon II seluruhnya ;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana pemerasan sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri pemohon I dan Pemohon II yang diduga melanggar pasal 368 KUH Pidana adalah tidak sah menurut hukum oleh karenanya penyidikan Pemohon I TOMI AMIROL dan Pemohon II SILVANUS LOLOT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar Pasal 1338 KUH Perdata Jo Surat KAPOLRI No.Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS Tanggal 14 Desember 2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR) sebagai perwujudan Polisi Masyarakat (POLMAS) ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang mendasarkan pada Surat Perintah penyidikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Sip.Sidik /10/II/ RES.1.19/2022/Ditreskrimum tanggal 7 Februari 2022 pada Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon ;
- Membebankan biaya perkara pada Termohon
Bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum yang benar ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |