| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa DHEA FITRIANI Binti M. YUSUF pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Muhammad Yosef II Nomor 109 RT 018 RW 003 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Muhammad Yosef II Nomor 109 RT 018 RW 003 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, saksi NADYA datang mengunjungi rumah keluarga terdakwa, selanjutnya pada saat berkunjung ke rumah tersebut saksi NADYA yang mulanya ingin pergi ke toilet sebelumnya menaruh tasnya di lantai ruang tamu, kemudian pada saat saksi NADYA berada di toilet lalu terdakwa mengambil tanpa izin dompet warna cokelat yang berada di dalam tas milik saksi NADYA kemudian terdakwa menyimpan dompet itu di dalam laci meja rias yang berada di kamarnya, berselang 5 (lima) menit kemudian saksi NADYA kembali ke ruang tamu setelah dari toilet dan selanjutnya saksi NADYA ingin mengambil handphone dan dompet miliknya yang sebelumnya berada di dalam tas akan tetapi saksi NADYA tidak menemukan dompetnya, kemudian saksi NADYA bertanya kepada terdakwa “BES MANA DOMPET KU YUK ?”, kemudian terdakwa menjawab “DI WADAH (Rumah) KIKI MUNGKIN KALO BES”, setelah mendengar jawaban terdakwa selanjutnya tanpa rasa curiga terdakwa dan saksi NADYA membeli pentol di samping rumah dan setelah itu saksi NADYA pergi menuju rumah Sdri. KIKI, kemudian ketika saksi NADYA tidak berada di rumah terdakwa dengan segera mengambil dompet yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja rias dan membawa dompet tersebut ke toilet, kemudian terdakwa membuka dompet dan menemukan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah cincin VC biru berat 2,490 gram
- 1 (satu) buah gelang mata micky berat 3,44 gram
- 1 (satu) buah gelang serut bunga berat 1,780 gram
- 1 (satu) buah gelang sisik naga berat 7,100 gram
- 1 (satu) buah cincin putih mata AD berat 1,910 gram
- 1 (satu) buah cincin putih dancing berat 1,920 gram
- 1 (satu) buah kalung italy berat 2,010 gram
- 1 (satu) buah cincin mata putih berat 1,770 gram
- 1 (satu) buah cincin selisih daun berat 0,6 gram
- 1 (satu) buah cincin mata putih berat 0,500 gram
- 1 (satu) buah cincin polos Romawi berat 0,970 gram
- 1 (satu) buah kalung italy mata kotak hijau berat 2,940 gram
- 1 (satu) buah cincin mata putih berat 2 gram
- 1 (satu) buah cincin mata hijau berat 2,200 gram
- 1 (satu) buah cincin mata putih berat 1,350 gram
- 1 (satu) buah kalung belitung berat 2,520 gram
- 1 (satu) buah anting klep berat 1,430 gram
- 1 (satu) buah gelang bangel MT AD berat 3,370 gram
- Uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah tersebut dan 2 (dua) buah perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang bangel MT AD dan 1 (satu) buah anting klep, selanjutnya terdakwa menyimpan dompet itu di dalam kardus bekas Magicom yang berada di dalam toilet, hingga berselang 20 menit kemudian datang saksi NADYA, kemudian saksi NADYA bertanya kepada terdakwa untuk mencari dompetnya di kamar terdakwa dengan berkata “BOLEHKAH AKU MENCARI DOMPETKU DISINI”, kemudian terdakwa menjawab “BOLEH JA”, kemudian terdakwa menemani saksi NADYA mencari dompetnya di kamar terdakwa akan tetapi dompet tersebut tidak juga ditemukan saksi NADYA.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi ALFAZAR untuk menjaminkan perhiasan emas sebagai tanda jaminan utang dan saksi ALFAZAR setuju untuk menemui terdakwa, kemudian pada sekira pukul 22.30 WIB terdakwa datang menemui saksi ALFAZAR di depan CW Coffee Jalan MT Haryono Sampit lalu menyerahkan perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang bangel MT AD dan 1 (satu) buah anting klep beserta nota pembelian sebagai jaminan utang, kemudian terdakwa meminta saksi ALFAZAR untuk tidak menjual perhiasan emas tersebut karena terdakwa berjanji akan membayar utangnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada keesokan hari dengan mentransfer sejumlah uang dan saksi ALFAZAR menyetujui permintaan tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi ALFAZAR yang lanjut bekerja di CW Coffee Sampit.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi NADYA menghubungi saksi PRIMAGANI melalui pesan Whatsapp untuk memberitahukan bahwa saksi NADYA telah kehilangan dompet yang berisikan sejumlah perhiasan emas, kemudian saksi NADYA menanyakan apakah utang terdakwa kepada saksi PRIMAGANI telah dibayar, saksi PRIMAGANI menjawab terdakwa telah membayar utang kepada Saksi ALFAZAR akan tetapi belum membayar utang kepada dirinya, kemudian saksi NADYA bertanya bagaimana cara terdakwa membayar utang kepada saksi ALFAZAR, kemudian dijawab saksi PRIMAGANI bahwa terdakwa telah menjaminkan perhiasan emas kepada saksi ALFAZAR, kemudian saksi NADYA meminta dikirimkan foto perhiasan yang dijaminkan terdakwa kemudian saksi PRIMAGANI mengirimkan foto 1 (satu) buah gelang bangel MT AD beserta nota pembelian sebesar Rp. 1.623.000,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) buah anting klep beserta nota pembelian sebesar Rp. 3.538.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), mengetahui hal tersebut saksi NADYA terkejut dan meminta saksi PRIMAGANI untuk mengirimkan lokasi rumahnya untuk meminta keterangan lebih lanjut, kemudian sekira pukul 17.30 WIB datang saksi NADYA bersama aparat kepolisian dari Polsek Baamang untuk meminta keterangan perihal perhiasan hasil curian yang digunakan sebagai jaminan pembayaran utang, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB aparat kepolisian mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas dugaan pencurian ketika terdakwa sedang berada di rumahnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NADYA SHAFIRA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 46.925.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |