Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 3.FATHUR alias FATUR bin ABDUL GANI (alm)
4.ARI PERDANA alias ARI anak dari BABAN SUMANTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-116/O.2.11/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR alias FATUR bin ABDUL GANI (alm)[Penahanan]
2ARI PERDANA alias ARI anak dari BABAN SUMANTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NORHAJIAH, S.H., DKKFATHUR alias FATUR bin ABDUL GANI alm
2NORHAJIAH, S.H., DKKARI PERDANA alias ARI anak dari BABAN SUMANTRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I. FATHUR bersama Terdakwa II. ARI PERDANA dan saksi KAMELUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 11.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2023 bertempat pada sebuah rumah kosong di Jalan Ir. Soekarno Perum Sinar Fajar RT. 041 RW. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa terdakwa II ARI PERDANA yang berdasarkan informasi masyarakat bisa menyediakan narkotika jenis shabu kemudian saksi ROBY PRIYO SUBAKTI bersama saksi SUBUR JADIANTO (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) berdasarkan Surat Perintah Tugas Under Cover Buy nomor sprin.gas/129/XI/2023/ DITRESNARKOBA tanggal 24 November 2023 bertugas menyamar untuk melakukan pembelian terselubung (undercover buy) terhadap target operasi yaitu terdakwa II ARI PERDANA kemudian saksi ROBY PRIYO SUBAKTI (anggota polri yang menyamar undercover buy) menghubungi terdakwa II ARI PERDANA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 08.30 WIB menggunakan handphone untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kantong dengan seberat 20 (dua puluh) gram selanjutnya terdakwa II ARI PERDANA menghubungi terdakwa I FATHUR untuk meminta dicarikan 4 (empat) paket shabu dengan berat 5 (lima) gram per paketnya dan permintaan tersebut disanggupi oleh terdakwa I FATHUR yang selanjutnya terdakwa I FATHUR mendatangi saksi KAMELUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menyiapkan paket shabu sebanyak 4 paket shabu seberat 20 (dua puluh) gram dihargai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per paketnya. Kemudian sekitar jam 10.45 WIB saksi KAMELUDDIN melihat orang melemparkan barang ke depan rumahnya  kemudian saksi KAMELUDDIN memberitahukan terdakwa I FATHUR untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa II ARI PERDANA yang menguasai narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dipegang dengan tangan sebelah kanan selanjutnya dibonceng oleh terdakwa I FATHUR dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam putih tanpa Nopol untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pembeli.

 

  • Kemudian ditengah perjalanan terdakwa II ARI PERDANA terus berkomunikasi dengan pembeli sementara terdakwa I FATHUR yang mengemudikan sepeda motor, kemudian terdakwa II ARI PERDANA menerima kiriman lokasi pembeli dan keduanya langsung menuju lokasi pengantaran shabu dimaksud, setibanya kedua terdakwa sekitar jam 11.55 WIB ditempat penyerahan paket shabu tersebut sudah ada saksi Subur Jadiyanto, S.H. dan saksi Roby Priyo Subakti S.H.yang sedang melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan melanjutkan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Sumarno selaku Ketua RT setempat dari terdakwa I FATHUR ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kristal shabu yang masing-masing dibalut dengan menggunakan kertas tisu dilapis dengan menggunakan plastik warna hitam yang berada di dalam saku celana depan yang dikenakan oleh terdakwa I FATHUR dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam ungu yang digenggam oleh terdakwa I FATHUR sedangkan dari terdakwa II ARI PERDANA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy warna hitam biru, serta didalam tas selempang yang dikenakan oleh terdakwa II ARI PERDANA diperoleh 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) paket kristal shabu, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam putih tanpa Nopol, selanjutnya terhadap kedua terdakwa dilakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa 4 (empat) paket shabu diperoleh dari saksi KAMELUDIN, atas dasar informasi tersebut tim petugas Kepolisian pun bertindak dengan turut mengamankan saksi KAMELUDIN, selanjutnya kedua terdakwa dan saksi KAMELUDIN bersama barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas keterangan terdakwa I FATHUR, terdakwa II ARI PERDANA dan saksi KAMELUDIN bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket yang dikuasai terdakwa II ARI PERDANA dengan berat bersih 19,21 (sembilan belas koma dua puluh satu) gram hasil penimbangan dari PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Palangka Raya Nomor : 0130/10848.IL/2023 tanggal 02 Desember 2023 tersebut diperoleh dari sdr. HASAN (belum diketahui keberadaannya) dengan harga per paketnya seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II ARI PERDANA menjualnya seharga Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- ( seratus ribu rupiah) per paketnya yang rencananya akan dibagi dua dengan terdakwa I FATHUR.
  • Bahwa Terdakwa I. FATHUR bersama Terdakwa II. ARI PERDANA dan saksi KAMELUDDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor : 679/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya WIHELMINAE, S.Farm., Apt, terhadap nomor kode sampel 23.098.11.16.05.0654, jumlah berat kotor sampel 0,2229 (nol koma dua dua dua sembilan) gram, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Organoleptik      : Kristal bening
  2. Hasil                : METAMFETAMIN positif (+)
  3. Metode             : MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
  4. Sisa Sampel       : habis
  5. Kesimpulan       : Contoh di atas mengandung METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa I. FATHUR Bersama terdakwa II. ARI PERDANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I. FATHUR dan Terdakwa II. ARI PERDANA dan saksi KAMELUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa terdakwa II ARI PERDANA yang berdasarkan informasi masyarakat bisa menyediakan narkotika jenis shabu kemudian saksi ROBY PRIYO SUBAKTI bersama saksi SUBUR JADIANTO (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) berdasarkan Surat Perintah Tugas Under Cover Buy nomor sprin.gas/129/XI/2023/ DITRESNARKOBA tanggal 24 November 2023 bertugas menyamar untuk melakukan pembelian terselubung (undercover buy) terhadap target operasi yaitu terdakwa II ARI PERDANA kemudian saksi ROBY PRIYO SUBAKTI (anggota polri yang menyamar undercover buy) menghubungi terdakwa II ARI PERDANA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 08.30 WIB menggunakan handphone untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kantong dengan seberat 20 (dua puluh) gram selanjutnya terdakwa II ARI PERDANA menghubungi terdakwa I FATHUR untuk meminta dicarikan 4 (empat) paket shabu dengan berat 5 (lima) gram per paketnya dan permintaan tersebut disanggupi oleh terdakwa I FATHUR yang selanjutnya terdakwa I FATHUR mendatangi saksi KAMELUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menyiapkan paket shabu sebanyak 4 paket shabu seberat 20 (dua puluh) gram dihargai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per paketnya. Kemudian sekitar jam 10.45 WIB saksi KAMELUDDIN melihat orang melemparkan barang ke depan rumahnya kemudian saksi KAMELUDDIN memberitahukan terdakwa I FATHUR untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa II ARI PERDANA yang menguasai narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dipegang dengan tangan sebelah kanan selanjutnya dibonceng oleh terdakwa I FATHUR dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam putih tanpa Nopol untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pembeli.

 

  • Kemudian ditengah perjalanan terdakwa II ARI PERDANA terus berkomunikasi dengan pembeli sementara terdakwa I FATHUR yang mengemudikan sepeda motor, kemudian terdakwa II ARI PERDANA menerima kiriman lokasi pembeli dan keduanya langsung menuju lokasi pengantaran shabu dimaksud, setibanya kedua terdakwa sekitar jam 11.55 WIB ditempat penyerahan paket shabu tersebut sudah ada saksi Subur Jadiyanto, S.H. dan saksi Roby Priyo Subakti S.H.yang sedang melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan melanjutkan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Sumarno selaku Ketua RT setempat dari terdakwa I FATHUR ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kristal shabu yang masing-masing dibalut dengan menggunakan kertas tisu dilapis dengan menggunakan plastik warna hitam yang berada di dalam saku celana depan yang dikenakan oleh terdakwa I FATHUR dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam ungu yang digenggam oleh terdakwa I FATHUR sedangkan dari terdakwa II ARI PERDANA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy warna hitam biru, serta didalam tas selempang yang dikenakan oleh terdakwa II ARI PERDANA diperoleh 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) paket kristal shabu, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam putih tanpa Nopol selanjutnya terhadap kedua terdakwa dilakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa 4 (empat) paket shabu diperoleh dari saksi KAMELUDIN, atas dasar informasi tersebut tim petugas Kepolisian pun bertindak dengan turut mengamankan saksi KAMELUDIN, selanjutnya kedua terdakwa dan saksi KAMELUDIN bersama barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas keterangan terdakwa I FATHUR, terdakwa II ARI PERDANA dan saksi KAMELUDIN bahwa narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket yang dikuasai terdakwa II ARI PERDANA dengan berat bersih 19,21 (sembilan belas koma dua puluh satu) gram hasil penimbangan dari PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Palangka Raya Nomor : 0130/10848.IL/2023 tanggal 02 Desember 2023 tersebut diperoleh dari sdr. HASAN (belum diketahui keberadaannya) dengan harga per paketnya seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II ARI PERDANA menjualnya seharga Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- ( seratus ribu rupiah) per paketnya yang rencananya akan dibagi dua dengan terdakwa I FATHUR.
  • Bahwa Terdakwa I. FATHUR bersama Terdakwa II. ARI PERDANA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor : 679/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya WIHELMINAE, S.Farm., Apt, terhadap nomor kode sampel 23.098.11.16.05.0654, jumlah berat kotor sampel 0,2229 (nol koma dua dua dua sembilan) gram, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Organoleptik       : Kristal bening
  2. Hasil                : METAMFETAMIN positif (+)
  3. Metode             : MA PPOMN 14/N/01 Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
  4. Sisa sampel       : habis
  5. Kesimpulan       : Contoh di atas mengandung METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)

Perbuatan Perbuatan terdakwa I. FATHUR Bersama terdakwa II. ARI PERDANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya