1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.417.187,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.038.891,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 4.378.296,- (EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |