Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MA.ISAR Als ISAR Bin ASMUNI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2024, sekitar jam 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok U 47 / 46 Afdeling 22 Estate 3, PT. Wana Sawit Subur Lestari II, Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 Nopember 2024 sekitar jam 04.00 wib terdakwa bangun tidur kemudian melaksanakan sholat subuh lalu terdakwa bertemu dengan teman – teman mau mencari ikan karena kebanyakan orangnya sampai 3 (tiga) orang terdakwa pun akhirnya gak ikut di karenakan bisa lebih pengeluaran minyaknya dan akhir terdakwa tidak ikut lalu terdakwa berpikir bahwa sebelumnya terdakwa ada mendapat informasi bahwa ada kebun sawit milik perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari II Dekat Sungai Paren yang tidak di panen karena posisinya banjir
- Bahwa timbul niat terdakwa untuk mengambil sawit milik perusahaan kemudian terdakwa mepersiapkan perlatan panen terdakwa berupa dodos dan terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) buah perahu cas milik terdakwa lalu terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa. Cempaka baru menuju ke sungai paren + 1 jam 30 menit sesampai sekitar jam 09.00 wib disana ternyata benar ada kebun sawit yang posisinya banjir lalu terdakwa pun masuk dengan menggunakan perahu kemudian terdakwa turun ke air untuk melakukan pemanenan buah dengan menggunakan alat penen berupa dodos setelah itu terdakwa mengarakan alat penen terdakwa kejanjang buah sawit di pohon sawit sampai bauhnya terjatuh setelah terjatu terdakwa masukan ke perahu dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang – ulang sekitar jam 13.00 wib terdakwa beristirahat untuk makan setelah selesai makan terdakwa pun melanjut pengambilan buah tersebut dengan cara yang sama setelah buah kelapa sawit sudah penuh di dalam perahu skj. 16.30 wib terdakwa pun selesai mengambil buah dan rencannya mau pulang, pada saat terdakwa mau pulang tiba-tiba beberapa orang security datang dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari II.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari II mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 64 (enam puluh empat) janjang dengan Berat 1.050 Kg x Rp 3.400,- = Rp. 3.570.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MA.ISAR Als ISAR Bin ASMUNI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 Nopember 2024 sekitar jam 04.00 wib terdakwa bangun tidur kemudian melaksanakan sholat subuh lalu terdakwa bertemu dengan teman – teman mau mencari ikan karena kebanyakan orangnya sampai 3 (tiga) orang terdakwa pun akhirnya gak ikut di karenakan bisa lebih pengeluaran minyaknya dan akhir terdakwa tidak ikut lalu terdakwa berpikir bahwa sebelumnya terdakwa ada mendapat informasi bahwa ada kebun sawit milik perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari II Dekat Sungai Paren yang tidak di panen karena posisinya banjir
- Bahwa timbul niat terdakwa untuk mengambil sawit milik perusahaan kemudian terdakwa mepersiapkan perlatan panen terdakwa berupa dodos dan terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) buah perahu cas milik terdakwa lalu terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa. Cempaka baru menuju ke sungai paren + 1 jam 30 menit sesampai sekitar jam 09.00 wib disana ternyata benar ada kebun sawit yang posisinya banjir lalu terdakwa pun masuk dengan menggunakan perahu kemudian terdakwa turun ke air untuk melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan alat penen berupa dodos setelah itu terdakwa mengarakan alat penen terdakwa kejanjang buah sawit di pohon sawit sampai bauhnya terjatuh setelah terjatu terdakwa masukan ke perahu dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang – ulang sekitar jam 13.00 wib terdakwa beristirahat untuk makan setelah selesai makan terdakwa pun melanjut pengambilan buah tersebut dengan cara yang sama setelah buah kelapa sawit sudah penuh di dalam perahu skj. 16.30 wib terdakwa pun selesai mengambil buah dan rencannya mau pulang, pada saat terdakwa mau pulang tiba-tiba beberapa orang security datang dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari II.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari II mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 64 (enam puluh empat) janjang dengan Berat 1.050 Kg x Rp 3.400,- = Rp. 3.570.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. |