Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2022/PN Spt MUMUH MADYA, S.H. 1.ABDUL ROKHIM Bin MUNTOHA
2.M. YUSUP Bin M. SYAIR
3.PARWANTO Bin KASROJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2022/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-126/O.2.19/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUMUH MADYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROKHIM Bin MUNTOHA[Penahanan]
2M. YUSUP Bin M. SYAIR[Penahanan]
3PARWANTO Bin KASROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa I ABDUL ROKHIM Bin MUNTOHA bersama dengan terdakwa II M. YUSUP Bin M. SYAIR dan terdakwa III PARWANTO Bin KASROJI pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 skj 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021, bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Blok B 26 Divisi II PT. Binasawit Abadi Pratama kebun Perdana Desa Rungau Raya Kec. Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 skj 01.30 wib terdakwa I sedang berkumpul dengan terdakwa II dan terdakwa III dirumah terdakwa. Saat itu terdakwa II mempunyai ide untuk mengambil buah sawit dan berkata “AYO KITA KERJA MENGAMBIL BUAH SAWIT“ dan dijawab oleh terdakwa III “AYO“ dan selanjutnya terdakwa II menjawab “dimana mengambilnya buah sawit“ dan terdakwa II  menjawab “di kilometer 102 jalan Sampit-Pangkalan Bun, tapi masuk kedalam arah PT. BAP kebun perdana“. Setelah sepakat, kemudian sekitar jam 02.00 wib terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berangkat menuju PT. BAP kebun perdana tepatnya di blok b26 Divisi II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA Jupiter warna hijau dengan Nopol KH 4825 FR berbonceng tiga orang dalam satu motor yang dikemudikan oleh terdakwa III dan saat berangkat, terdakwa II membawa 1 (satu) buah egrek.
  • Bahwa setelah sampai di lokasi PT. BAP Kebun Perdana sekitar jam 02.30 wib yang terlihat banyak buah kelapa sawit, terdakwa III menghentikan sepeda motor lalu turun semua dari sepeda motor kemudian terdakwa II langsung memanen buah kelapa sawit dengan egrek sedangkan terdakwa I dan terdakwa III mengangkati buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan di pinggir jalan. Beberapa waktu kemudian setelah buah terkumpul sudah banyak, terdakwa II berhenti memanen. Selanjutnya sekitar jam 04.00 wib, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III pulang  berboncengan kembali  untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi colt T120SS warna putih dengan nopol AA 1812 KZ milik terdakwa I dan sesampainya dirumah terdakwa I sekitar jam 04.00 wib mereka terdakwa langsung berangkat lagi menuju tempat buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan di pinggir jalan menggunakan mobil pick up Mitsubishi colt T120SS warna putih dengan Nopol AA 1812 KZ yang dikemudikan oleh terdakwa I dan sesampainya dilokasi, terdakwa I  menghentikan mobil lalu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III turun dari mobil dan langsung menaikkan buah kelapa sawit ke atas bak mobil pick up tersebut dengan menggunakan alat gancu dan 1 (satu) buah tojok. Setelah kelapa sawit dimuat semuanya di dalam mobil, kemudian terdakwa I mengendarai mobil pick up bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III namun dalam perjalanan sekitar 50 meter dari lokasi pemuatan buah sawit, mereka terdakwa diamankan oleh saksi KOMARI dan saksi BAMBANG selaku satpam PT. BAP kebun perdana yang sedang patroli. Setelah diinterogasi, mereka terdakwa diserahkan ke Polsek Hanau berikut 65 (enam puluh lima janjang) buah kelapa sawit, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt T120SS warna putih dengan nopol AA 1812 KZ untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut, PT. Binasawit Abadi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 5.008.794,8,- (lima juta delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat koma delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya