Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Spt PUTRI FASYLA ANANTA, S.H. NURUL bin AMAT SURIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-517/O.2.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI FASYLA ANANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL bin AMAT SURIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------- Bahwa ia Terdakwa NURUL Bin AMAT SURIYADI pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat menuju Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sigra warna cokelat metalik tanpa nomor polisi milik terdakwa. Setibanya di Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek dan 3 (tiga) buah tojok yang sudah terdakwa siapkan dalam mobil. Kemudian terdakwa melakukan panen terhadap buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa melangsir buah kelapa sawit satu per satu menggunakan tojok dan mengumpulkan buah kelapa sawit ke dalam parit pembatas antara PT. Salonok Ladang Mas dengan kebun masyarakat lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Kertapati RT.004/RW.002, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi menuju  parit pembatas di Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik tanpa nomor polisi milik terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah terdakwa panen sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB setibanya terdakwa di parit pembatas tersebut terdakwa didatangi oleh Saksi AUDI AMIN SIRAIT Bin ASMAHADI SIRAIT dan Saksi MOHAMAD IHSAN FADIL Bin MIZANUDIN (keduanya Security PT. Salonok Ladang Mas) hasilnya ditemukan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti buah kelapa sawit yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan dengan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar slip timbang PT. Salonok Ladang Mas tanggal 20 Januari 2026 dengan total berat bersih (netto) 810 (delapan ratus delapan sepuluh) kilogram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Salonok Ladang Mas selaku pemilik buah sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Salonok Ladang Mas mengalami kerugian kurang lebih Rp2.673.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa ia Terdakwa NURUL Bin AMAT SURIYADI pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat menuju Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sigra warna cokelat metalik tanpa nomor polisi milik terdakwa. Setibanya di Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek dan 3 (tiga) buah tojok yang sudah terdakwa siapkan dalam mobil. Kemudian terdakwa melakukan panen terhadap buah kelapa sawit yang masih berada di pohon menggunakan egrek. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa melangsir buah kelapa sawit satu per satu menggunakan tojok dan mengumpulkan buah kelapa sawit ke dalam parit pembatas antara PT. Salonok Ladang Mas dengan kebun masyarakat lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Kertapati RT.004/RW.002, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi menuju  parit pembatas di Blok N 65 Afdeling 15 Kebun IV PT. Salonok Ladang Mas menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik tanpa nomor polisi milik terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah terdakwa panen sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB setibanya terdakwa di parit pembatas tersebut terdakwa didatangi oleh Saksi AUDI AMIN SIRAIT Bin ASMAHADI SIRAIT dan Saksi MOHAMAD IHSAN FADIL Bin MIZANUDIN (keduanya Security PT. Salonok Ladang Mas) hasilnya ditemukan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang buah kelapa sawit. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti buah kelapa sawit yang ditemukan tersebut, setelah dilakukan penimbangan dengan adanya bukti timbang berupa 1 (satu) lembar slip timbang PT. Salonok Ladang Mas tanggal 20 Januari 2026 dengan total berat bersih (netto) 810 (delapan ratus delapan sepuluh) kilogram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Salonok Ladang Mas selaku pemilik buah sawit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Salonok Ladang Mas mengalami kerugian kurang lebih Rp2.673.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya