Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. M. JONI alias JOJON bin ALBIHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-351/O.2.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JONI alias JOJON bin ALBIHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa M. JONI Alias JOJON Bin ALBIHI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi VI Blok 18 PT. Sapta Karya Damai Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege (selaku Asisten Lapangan PT. Sapta Karya Damai) sedang melaksanakan pengecekkan di areal HGU PT. Sapta Karya Damai Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sesampainya di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege melihat ada 2 (dua) orang yakni Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal sedang memanen buah sawit tanpa izin milik PT. Sapta Karya Damai dengan menggunakan alat panen berupa 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah egrek serta 1 (satu) buah tojok kemudian Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal mengumpulkan buah sawit milik PT. Sapta Karya Damai di dalam blok dan saat itu buah sawit yang telah dipanen oleh Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal belum sempat diangkut kemudian Saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege menginformasikan kejadian tersebut kepada Saksi Budi Handoko (selaku Humas PT. Sapta Karya Damai) dan Tim Patroli Keamanan perusahaan yakni Saksi Eko Wahyudi serta petugas kepolisian selanjutnya Saksi Budi Handoko, Tim Patroli keamanan perusahaan dan petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal dan barang bukti dibawa ke pos satpam selanjutnya diserahkan ke Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menyuruh Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal untuk memanen di lahan milik Terdakwa yang dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per tonnya, lalu Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal menyetujui memanen buah kelapa sawit tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal yang saat itu Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal sudah mempersiapkan alat untuk memanen buah sawit diantaranya Saksi Nurman membawa 1 (satu) buah egrek dan Saksi Anang Ajib Fahrijal membawa 1 (satu) buah angkong warna merah serta 1 (satu) buah tojok kemudian Terdakwa mengajak Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal berjalan kaki menunjukkan lokasi panen buah sawit selanjutnya ketika Terdakwa bersama Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal sampai di lokasi yang berada di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu Terdakwa memberitahu kepada Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal untuk memanen buah sawit di lahan tersebut setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal kemudian sekira pukul 09.00 WIB Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal memiliki pemikiran bahwa lahan tersebut milik perusahaan namun karena Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal dijanjikan akan diberikan upah oleh Terdakwa maka Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal tetap memanen buah sawit dengan pembagian tugas Saksi Nurman memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan Saksi Anang Ajib Fahrijal mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong warna merah dan 1 (satu) buah tojok.-----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa telah menyuruh Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal memanen buah kelapa sawit sebanyak 65(enam puluh lima) janjang atau sama dengan 1.180 (seribu serratus delapan puluh) kg tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Sapta Karya Damai sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.832.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf  (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHPidana. ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa M. JONI Alias JOJON Bin ALBIHI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi VI Blok 18 PT. Sapta Karya Damai Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege (selaku Asisten Lapangan PT. Sapta Karya Damai) sedang melaksanakan pengecekkan di areal HGU PT. Sapta Karya Damai Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sesampainya di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege melihat ada 2 (dua) orang yakni Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal sedang memanen buah sawit tanpa izin milik PT. Sapta Karya Damai dengan menggunakan alat panen berupa 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah egrek serta 1 (satu) buah tojok kemudian Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal mengumpulkan buah sawit milik PT. Sapta Karya Damai di dalam blok dan saat itu buah sawit yang telah dipanen oleh Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal belum sempat diangkut kemudian Saksi Gregor Arie Nugroho Alias Gege menginformasikan kejadian tersebut kepada Saksi Budi Handoko (selaku Humas PT. Sapta Karya Damai) dan Tim Patroli Keamanan perusahaan yakni Saksi Eko Wahyudi serta petugas kepolisian selanjutnya Saksi Budi Handoko, Tim Patroli keamanan perusahaan dan petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal dan barang bukti dibawa ke pos satpam selanjutnya diserahkan ke Polsek Telawang untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menyuruh Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal untuk memanen di lahan milik Terdakwa yang dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per tonnya, lalu Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal menyetujui memanen buah kelapa sawit tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal yang saat itu Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal sudah mempersiapkan alat untuk memanen buah sawit diantaranya Saksi Nurman membawa 1 (satu) buah egrek dan Saksi Anang Ajib Fahrijal membawa 1 (satu) buah angkong warna merah serta 1 (satu) buah tojok kemudian Terdakwa mengajak Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal berjalan kaki menunjukkan lokasi panen buah sawit selanjutnya ketika Terdakwa bersama Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal sampai di lokasi yang berada di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Sapta Karya Damai (SKD) Divisi VI Blok 18 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu Terdakwa memberitahu kepada Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal untuk memanen buah sawit di lahan tersebut setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal kemudian sekira pukul 09.00 WIB Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal memiliki pemikiran bahwa lahan tersebut milik perusahaan namun karena Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal dijanjikan akan diberikan upah oleh Terdakwa maka Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal tetap memanen buah sawit dengan pembagian tugas Saksi Nurman memanen buah sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan Saksi Anang Ajib Fahrijal mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong warna merah dan 1 (satu) buah tojok.-----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa telah menyuruh Saksi Nurman dan Saksi Anang Ajib Fahrijal memanen buah kelapa sawit sebanyak 65(enam puluh lima) janjang atau sama dengan 1.180 (seribu serratus delapan puluh) kg tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Sapta Karya Damai sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.832.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya