Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Spt HERU SUSENO, S.H. 1.MUHAMMAD FAUZAN alias FAUZAN bin ABDUL MUHID alm
2.YUDI PRAYOGO alias YUDI bin MUROTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/79/VIII/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERU SUSENO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZAN alias FAUZAN bin ABDUL MUHID alm[Penahanan]
2YUDI PRAYOGO alias YUDI bin MUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan Dengan cara Skj.16.30 Wib sesampainya dilokasi mengambil buah kelapa sawit , Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO mengamati situasi sekitar, lalu setelah dipastikan aman selanjutnya Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO masuk kedalam blok sekitar 30 Meter, lalu tersangka  Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO mengambil buah kelapa sawit dengan cara menggunakan 1 (satu) buah egrek yaitu dengan memotong tangkai buah kelapa sawit tersebut hingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ketanah dan berada disekitar pohon, selanjutnya Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) mengangkat buah kelapa sawit yang berada disekitar pohon menuju ke Jalan Pasar Pikul , setelah itu ketika buah kelapa sawit yang dipanen sudah berjumlah 9 (sembilan) janjang lalu datang 1 (satu) orang Security PT. SISK, setelah itu Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) pergi berlari meninggalkan tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO, selanjutnya security tersebut bertanya kepada tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO, apakah tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO karyawan panen yang sedang melakukan panen sore, lalu tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO menjawab bahwa tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO adalah karyawan panen yang sedang melakukan panen sore, lalu tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO meninggalkan security tersebut menuju pulang kerumah sambil membawa 1(satu) buah egrek, sementara buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) janjang dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X warna merah Tanpa TNKB  masih berada di lokasi tersebut. Kemudian Skj.19.00 Wib ada dari Tim Pengamanan PT. SISK mencari Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) , lalu mendengar kabar tersebut Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) menghubungi tersangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO, lalu Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO bertemu di barak milik Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm), selanjutnya karena Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO takut akhirnya Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO mendatangi kerumah Danton Security yaitu Sdr. JUNAS , dan Skj.22.00 Wib Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO bertemu dengan Sdr.JUNAS , lalu Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO mengatakan bahwa Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO benar telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) janjang di di Blok L 23 Afdeling 6 PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK)  Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dan mengakui bahwa perbuatan Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO salah dan saat itu Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO mengatakan kepada Sdr. JUNAS bahwa Tersangka dan Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO takut diberhentikan dari pekerjaannya yaitu sebagai karyawan bongkar muat di PT.SISK. Setelah itu Sdr.JUNAS mengatakan bahwa Sdr.JUNAS tidak bisa mengambil keputusan karena hal tersebut wewenang dari Pimpinan PT.SISK. Kemudian pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 Skj.08.00 Wib Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO datang ke Kantor Kebun PT. SISK ,lalu bertemu dengan Tim Pengamanan dan juga Manager Estate (kebun) yaitu Sdr. PUGUH, yang mana saat Tersangka Sdr. MUHAMMAD FAUZAN Alias FAUZAN Bin ABDUL MUHID (Alm) dan Tersdangka Sdr. YUDI PRAYOGO Alias YUDI Bin MUROTO mengakui segala perbuatannya. Selanjutnya tersangka , Sdr. MUHAMMAD FAUZAN dan barang bukti di bawa ke Polsek Parenggean.

Kerugian akibat perbuatan tersebut sebesar :  Rp 416.500 (Empat ratus enam belas ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya