Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Spt 1.BAMBANG NORDIANSYAH, S.hut
2.JUNIANSYAH
3.DINA MARIANA
4.TARA TSALITSA TUN NI’MAH
4.DWI NURCAHYA
5.EDY SUYITNO
6.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG NORDIANSYAH, S.hut
2JUNIANSYAH
3DINA MARIANA
4TARA TSALITSA TUN NI’MAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWARD SARAGIH,S.H.,M.H.BAMBANG NORDIANSYAH, S.hut
2EDWARD SARAGIH,S.H.,M.H.JUNIANSYAH
3EDWARD SARAGIH,S.H.,M.H.DINA MARIANA
4EDWARD SARAGIH,S.H.,M.H.TARA TSALITSA TUN NI’MAH
Tergugat
NoNama
1DWI NURCAHYA
2EDY SUYITNO
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Iman. SHDWI NURCAHYA
2Mochammad Iman. SHEDY SUYITNO
3SOPIAN SAURI, S.H.DWI NURCAHYA
4SOPIAN SAURI, S.H.EDY SUYITNO
5HARTONO, S.H., M.H.DWI NURCAHYA
6HARTONO, S.H., M.H.EDY SUYITNO
7AHMAD ROFI'I, S.H.DWI NURCAHYA
8AHMAD ROFI'I, S.H.EDY SUYITNO
Turut Tergugat
NoNama
1FRANSISKA KARTINI RIZAL, S.H., M.Kn,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I.  DALAM PROVISI :

Menetapkan agar Tergugat I menghentikan segala aktivitas/kegiatan pembangunan rumah diatas tanah seluas kurang lebih 293.346 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh enam meter persegi) milik Para Penggugat tanpa terkecuali dan termasuk untuk menghentikan seluruh aktivitas perkantoran maupun lapangan serta memasukkan sarana/alat transportasi seperti dump truck, sepeda motor, mobil atau alat angkut lainnya diatas tanah milik Para Penggugat seluas kurang lebih 2.250.000 M2 yang menjadi objek sengketa  dalam perkara a quo sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde);------------------------------------------------------------

II. DALAM POKOK PERKARA :                         

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  atas barang milik  Tergugat yaitu 57 sertipikat Hak Milik yang dijadikan dasar untuk menguasai objek sengketa maupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan objek sengketa a quo;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtsmatige daad);---------------------------------------------
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak dahulunya di Jalan Sampit-Kotabesi masuk ke arah Barat simpang sungai Baamang (tatah/parit H. Anang Said/sungai pengeringan) RT.XVII Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, sekarang setelah adanya pemekaran Kelurahan, Terletak masuk dari arah Batat Jalan Tidar simpang sungai Baamang (tatah/parit H. Anang Said/sungai pengeringan) RT.09 RW.03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran Panjang : kurang lebih 2500/2000 M Lebar : kurang lebih 1000 M Luas: : kurang lebih 2.250.000 M2, dengan batas-batas dan titik koordinat sebagai berikut :
    a.  Batas-batas tanah Para Penggugat :
          -  Utara berbatasan denagan tanah kosong (dahulunya)/sekarang Jalan Pangeran Muda;
          -  Timur berbatasan dengan tatah/parit H. Anang Said/Sungai Baamang/ Sungai Pengeringan;
          -  Selatan berbatasan dengan tanah kosong (dahulunya)/sekarang Jalan Tidar Barat;
        -  Barat berbatasan dengan tanah kosong (dahulunya)/sekarang Kaplingan Tanah SK Bupati Nomor:
            274/410/BPN/II/94 tertanggal 11-03-1994;
    b. Titik Koordinat tanah Para Penggugat :
               TITIK KOORDINAT
    NO                X                  Y
    1           247013,1690     1220921,3180
    2           247008,1160     1221641,2290
    3           247817,2379     1221644,9380
    4           247806,6850     1220914,9690
  5. Menyatakan surat-surat tanah yang dimiliki oleh Tergugat I, yang dijadikan sebagai alas hak untuk mengklaim atau mengakui tanah milik Para Penggugat adalah cacat hukum dan/atau batal demi hukum dan karenanya dinyatakan tidak berkekuatan hukum;------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I atau pihak lain untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun juga serta membongkar bangunan perumahan Tergugat I yang berada diatas tanah milik Para Penggugat kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini dapat dilaksanskan;-
  7. Menghukum atau melarang Tergugat I dan atau siapapun yang mengaku, memperoleh dan memiliki surat tanah objek sengketa, baik dengan Sertifikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan maupun peralihan hak lainnya tidak dapat dipergunakan lagi;----------------------------------
  8. Menghukum Tergugat III untuk mengeluarkan/mengembalikan tanah milik Para Penggugat yang telah diterbitkan 57 (lima puluh tujuh) Sertipikat atas nama Tergugat I/DWI NURCAHYA maupun yang belum balik nama, yang terletak di Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diterbitkan pada tahun 2009 dengan luas keseluruhan kurang lebih 293.346 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh enam meter persegi) kembali seperti keadaan semula sesuai dengan alas hak Para Penggugat Surat Keterangan Pengakuan tanah tanggal 4 Januari 1989;---------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti-rugi Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp 130.300.000.000,- (seratus tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) per hari setiap kelalaian untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan secara tanggung renteng;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voerraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;----------------
  12. Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                  
  13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak