| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa AYU ANDANI Binti AL HADI, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 petugas kepolisian telah mengamankan Saksi SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS (berkas perkara terpisah) dan mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa AYU ANDANI dari Saksi SUSILAWATI. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB petugas kepolisian mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantongan bekas bungkus susu berwarna silver yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUSILAWATI Alias BOCO Binti M. IDRUS dan meyampaikan hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya datang Saksi SUSILAWATI ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) lembar kantongan bekas bungkus susu berwarna silver berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa tidak mengetahui jumlah atau beratnya. Selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Saksi SUSILAWATI menyampaikan kepada Terdakwa akan memberikan upah sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada saat Saksi SUSILAWATI datang kembali. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantongan bekas bungkus susu berwarna silver yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 200,78 (dua ratus koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) lembar kantongan bekas bungkus susu berwarna silver, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik warna merah, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan nomor 082157046350.------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 6 (enam) bungkus kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 200,78 (dua ratus koma tujuh puluh delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya dengan berat bersih 200,6 (dua ratus koma enam) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-262/O.2.11/Enz.1/07/2025, tanggal 18 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0413 tanggal 11 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3651 gram milik Terdakwa AYU ANDANI Binti AL HADI yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa AYU ANDANI Binti AL HADI, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantongan bekas bungkus susu berwarna silver yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 200,78 (dua ratus koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) lembar kantongan bekas bungkus susu berwarna silver, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik warna merah, dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih dengan nomor 082157046350.------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 6 (enam) paket kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 200,78 (dua ratus koma tujuh puluh delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya dengan berat bersih 200,6 (dua ratus koma enam) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-262/O.2.11/Enz.1/07/2025, tanggal 18 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0413 tanggal 11 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3651 gram milik Terdakwa AYU ANDANI Binti AL HADI yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |