Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 skj 06.00 wib di Blok M25 Divisi C Estate Bukit Limas PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng telah melakukan pengrusakan barang yang berupa 1 ( satu ) unit papan monitoring hasil panen yang terbuat dari bahan acrilic sehingga papan kaca tersebut mengakibatkan menjadi pecah dan tidak dapat dipergunakan kembali milik Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar Estate Bukit Limas Desa Sebabi Kec.Telawang Kab.Kotim Prop.Kalteng maka atas kejadian tersebut PIhak Perusahaan PT SSM Estate Bukit Linang mengalami kerugian amterial sebanyak Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) selanjutnya melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |