Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. RIA binti SYAHRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-141/O.2.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIA binti SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKRIA binti SYAHRIL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa TERDAKWA pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Losmen Assalam tepatnya di Jalan Mayjen Soeprapto, Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar jam 20.00 Wib Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Losmen Asalam sering menjadi tempat prostitusi dan yang menjajakan PSK (pekerja seks komersial), bahwa kemudian saksi HARDIKA melakukan penyamaran seolah–olah saksi HARDIKA sebagai laki-laki hidung belang supaya bisa mengungkap PSK yang ada di wilayah hukum Kabupaten seruyan yang dimana saksi HARDIKA mendapatkan nomor Handphone dari masyarakat kemudian saksi HARDIKA menghubungi nomor tersebut yang direspon terdakwa yang dimana saksi HARDIKA langsung menayakan berapa tarif sekali main kemudian dijawab oleh terdakwa sekali maian sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan sedangkan untuk biaya losmen di tanggung oleh yang memboking PSK tersebut dan selanjutnya saksi HARDIKA langsung memesan PSK yang bisa dipakai tersebut dan selanjutnya saksi HARDIKA janjian dengan terdakwa bahwa pada hari senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar jam 21.00 Wib bertemu dengan PSK yang di boking tersebut kemudian tepatnya pada hari  sekira jam 19.20 wib saksi HARDIKA bersama dengan saksi AZIZ berangkat menuju di Losmen Assalam Jl. Mayjen Soeprapto setelah sampai di Losmen asalam tersbeut saksi HARDIKA bersama dengan saksi AZIZ berhenti yang dimana saksi AZIZ menunggu dipinggir jalan Jl. Mayjen Soeprapto dekat Losmen Asalam kurang lebah 100 Meter dan selanjutnya saksi HARDIKA menuju Losmen asalam dan menunggu terdakwa yang dimana saksi HARDIKA sudah menyepakti akan memboking PSK yang saksi HARDIKA pesan tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama PSK tersebut datang dan saksi HARDIKA bersama terdakwa dan PSK tersebut masuk kedalam kamar nomor 9.
  • Bahwa di dalam kamar saksi HARDIKA menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada PSK tersebut dan setelah itu PSK tersebut menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa keluar kamar dan menunggu diluar kamar setelah itu saksi HARDIKA langsung menghubungi melalui Whatsapp saksi AZIZ kalau saksi HARDIKA sudah di dalam kamar bersama PSK tersebut dan selanjutnya saksi HARDIKA langsung mengamankan PSK yang mengaku bernama sdri SITI RAHMAH tersebut sedangkan saksi AZIZ bersama dengan rekan anggota Polres seruyan mengamankan terdakwa yang ada di Losmen Asalam  dan selanjutnya saksi SITI RAHMAH dan terdakwa langsung dibawa ke Polres seruyan untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 terdakwa menghubungi saksi SITI RAHMAH melalui pesan whatsapp dengan kata “ ada “ kemudian saksi SITI RAHMAH menjemput terdakwa kerumahnya kemudian setelah saksi SITI RAHMAH menjemput terdakwa saksi SITI RAHMAH diantar terdakwa menuju kos laki – laki di Jl. Di. Panjaitan dan pada saat menuju kos tersebut masih diperjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi SITI RAHMAH bahwa tarifnya sebesar RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi SITI RAHMAH me iyakan saja setelah sampai di kos tersebut kemudian saksi SITI RAHMAH masuk ke dalam kos sedangkan terdakwa pergi menunggu saksi SITI RAHMAH hubungi untuk menjemput saksi SITI RAHMAH dan setelah saksi SITI RAHMAH masuk ke dalam kos tersebut saksi SITI RAHMAH langsung dibayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu saksi SITI RAHMAH melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang ada di kamar kos tersebut, setelah selesai melakukan hubungan badan kemudian saksi SITI RAHMAH menghubungi terdakwa agar dijemput setelah dijemput kemudian saksi SITI RAHMAH bersama terdakwa pergi dan setelah itu saksi SITI RAHMAH bersama terdakwa berbelanja lalu saksi SITI RAHMAH memberikan uang sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa RIA Binti SYAHRIL pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar jam 20.00 Wib Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Losmen Asalam sering menjadi tempat prostitusi dan yang menjajakan PSK (pekerja seks komersial), bahwa kemudian saksi HARDIKA melakukan penyamaran seolah–olah saksi HARDIKA sebagai laki-laki hidung belang supaya bisa mengungkap PSK yang ada di wilayah hukum Kabupaten seruyan yang dimana saksi HARDIKA mendapatkan nomor Handphone dari masyarakat kemudian saksi HARDIKA menghubungi nomor tersebut yang direspon terdakwa yang dimana saksi HARDIKA langsung menayakan berapa tarif sekali main kemudian dijawab oleh terdakwa sekali maian sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan sedangkan untuk biaya losmen di tanggung oleh yang memboking PSK tersebut dan selanjutnya saksi HARDIKA langsung memesan PSK yang bisa dipakai tersebut dan selanjutnya saksi HARDIKA janjian dengan terdakwa bahwa pada hari senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar jam 21.00 Wib bertemu dengan PSK yang di boking tersebut kemudian tepatnya pada hari  sekira jam 19.20 wib saksi HARDIKA bersama dengan saksi AZIZ berangkat menuju di Losmen Assalam Jl. Mayjen Soeprapto setelah sampai di Losmen asalam tersbeut saksi HARDIKA bersama dengan saksi AZIZ berhenti yang dimana saksi AZIZ menunggu dipinggir jalan Jl. Mayjen Soeprapto dekat Losmen Asalam kurang lebah 100 Meter dan selanjutnya saksi HARDIKA menuju Losmen asalam dan menunggu terdakwa yang dimana saksi HARDIKA sudah menyepakti akan memboking PSK yang saksi HARDIKA pesan tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama PSK tersebut datang dan saksi HARDIKA bersama terdakwa dan PSK tersebut masuk kedalam kamar nomor 9.
  • Bahwa di dalam kamar saksi HARDIKA menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada PSK tersebut dan setelah itu PSK tersebut menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa keluar kamar dan menunggu diluar kamar setelah itu saksi HARDIKA langsung menghubungi melalui Whatsapp saksi AZIZ kalau saksi HARDIKA sudah di dalam kamar bersama PSK tersebut dan selanjutnya saksi HARDIKA langsung mengamankan PSK yang mengaku bernama sdri SITI RAHMAH tersebut sedangkan saksi AZIZ bersama dengan rekan anggota Polres seruyan mengamankan terdakwa yang ada di Losmen Asalam  dan selanjutnya saksi SITI RAHMAH dan terdakwa langsung dibawa ke Polres seruyan untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 terdakwa menghubungi saksi SITI RAHMAH melalui pesan whatsapp dengan kata “ ada “ kemudian saksi SITI RAHMAH menjemput terdakwa kerumahnya kemudian setelah saksi SITI RAHMAH menjemput terdakwa saksi SITI RAHMAH diantar terdakwa menuju kos laki – laki di Jl. Di. Panjaitan dan pada saat menuju kos tersebut masih diperjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi SITI RAHMAH bahwa tarifnya sebesar RP. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi SITI RAHMAH me iyakan saja setelah sampai di kos tersebut kemudian saksi SITI RAHMAH masuk ke dalam kos sedangkan terdakwa pergi menunggu saksi SITI RAHMAH hubungi untuk menjemput saksi SITI RAHMAH dan setelah saksi SITI RAHMAH masuk ke dalam kos tersebut saksi SITI RAHMAH langsung dibayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu saksi SITI RAHMAH melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang ada di kamar kos tersebut, setelah selesai melakukan hubungan badan kemudian saksi SITI RAHMAH menghubungi terdakwa agar dijemput setelah dijemput kemudian saksi SITI RAHMAH bersama terdakwa pergi dan setelah itu saksi SITI RAHMAH bersama terdakwa berbelanja lalu saksi SITI RAHMAH memberikan uang sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa menggunakan media elektronik berupa Whatsapp / Handphone.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya