Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. YOYON PRASETIO alias YOYON bin (alm) HARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-355/O.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYON PRASETIO alias YOYON bin (alm) HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HYOYON PRASETIO alias YOYON bin (alm) HARYONO
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa terdakwa YOYON PRASETIO alias YOYON bin HARYONO (alm).  pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00  wib atau dalam waktu-waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 15.00 wib pada saat terdakwa berada di desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya telah menemui seorang yang bernama Reza (dalam pencaharian/DPO) di rumahnya dan ketika bertemu terdakwa langsung berkata kepada sdr Reza ”ADA KAH” dan di jawab oleh sdr. Reza ”ADA KAH BERAPA? Kemudian terdakwa menjawab Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut langsung diserahkan oleh terdakwa  dan di terima oleh sdr. Reza, selanjutnya sdr. Reza masuk kedalam rumahnya sedangkan terdakwa berada di luar rumah tidak berapa lama kemudian sdr. Reza keluar dari dalam rumahnya dengan menenteng sebungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu lalu di serahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya atau pondok yang berada di jalan kuala pembuang-telaga pulang Kecamatan Seruyan Hilir, setelah berada di dalam pondok tersebut terdakwa menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut lalu selebihnya di simpan dalam tas kecil warna merah muda. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 11.25 wib di saat terdakwa masih berada di dalam pondok yang merupakan tempat tinggalnya di datangi oleh  beberapa orang anggota sat narkoba Polres Seruyan di antaranya saksi Ydhi Nur Imansyah dan saksi Rendy Akbar dan langsung menanyakan identitas terdakwa, lalu memanggil saksi nanang dan saksi Eriana Harianti yang kebetulan berada di sekitar tempat tinggal terdakwa saat itu untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan di dalam pondok tempat tinggal terdakwa tersebut, dari hasil penggeledahan di ketemukan  2 (dua) paket narkotika  jenis shabu yang di balut dengan sobekan lakban warna hitam yang berada di dalam tas kecil warna merah muda yang di simpan dalam paper bag warna merah muda motif bunga yang terletak di dinding kamar pondok yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah bong atau alat hisap shabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna lilac. selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di bawa ke polres seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa barang bukti yang disita tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) UPC Seruyan Nomor 004/11142.00/2024 tanggal 08 Februari 2024 dengan rincian :

-  2 (dua) paket berisi butiran Kristal dengan Berat kotor 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, berat bungkus/Plastic 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram, dengan berat bersih 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram Metamfetamin/sabu.

-  Penimbangan disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram sabu.

- 1 (satu) paket berisi butiran Kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, berat bungkus/plastic 0,21 (Nol koma dua puluh satu) gram, dengan berat bersih 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram Metamfetamin/sabu.

Bahwa barang bukti yang telah di timbang tersebut kemudian disisihkan untuk dilakukan uji Laboratorium Berdasarkan Laporan  Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0102 tanggal 13 Februari 2024 dengan hasil yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

 

 

 

 

 

1

Ident Methamphetamin

Positif Methampetamine

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi warna /KLT/ Spetrofotomet

 

Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.

Keterangan:  Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

Subsidair:

---------- Bahwa terdakwa YOYON PRASETIO alias YOYON bin HARYONO (alm).  pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.25  wib atau dalam waktu-waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di sebuah pondok  jalan Negara Kuala Pembuang-Telaga Pulang Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir   Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 15.00 wib pada saat terdakwa berada di desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya telah membeli kepada seseorang yang bernama Reza (dalam pencaharian/DPO) di rumahnya berupa narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya sabu-sabu dengan secara tanpa hak telah berada dalam bungkusan plastik yang sudah ada di tangannya tersebut di bawa pulang oleh terdakwa ke pondoknya yang berada di jalan Kuala Pembuang-Desa Telaga Pulang Kecamatan Seruyan Hilir, setelah berada di dalam pondok tersebut terdakwa menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut lalu selebihnya di simpan dalam tas kecil warna merah muda. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 11.25 wib di saat terdakwa msih berada di dalam pondok yang merupakan tempat tinggalnya di datangi oleh  beberapa orang anggota sat narkoba Polres Seruyan di antaranya saksi Ydhi Nur Imansyah dan saksi Rendy Akbar dan langsung menanyakan identitas terdakwa, lalu memanggil saksi nanang dan saksi Eriana Harianti yang kebetulan berada di sekitar tempat tinggal terdakwa saat itu untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan di dalam pondok tempat tinggal terdakwa tersebut, dari hasil penggeledahan di ketemukan  2 (dua) paket narkotika  jenis shabu yang di balut dengan sobekan lakban warna hitam yang berada di dalam tas kecil warna merah muda yang di simpan dalam paper bag warna merah muda motif bunga yang terletak di dinding kamar pondok yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah bong atau alat hisap shabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna lilac yang mana shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa yang ada di dalam pondok tempat tinggalnya, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di bawa ke polres seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa barang bukti yang disita tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (persero) UPC Seruyan Nomor 004/11142.00/2024 tanggal 08 Februari 2024 dengan rincian :

- 2 (dua) paket berisi butiran Kristal dengan Berat kotor 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, berat bungkus/Plastic 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram, dengan berat bersih 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram Metamfetamin/sabu.

- Penimbangan disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram sabu.

- 1 (satu) paket berisi butiran Kristal disisihkan untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 2,42 (dua koma empat puluh dua) gram, berat bungkus/plastic 0,21 (Nol koma dua puluh satu) gram, dengan berat bersih 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram Metamfetamin/sabu.

Bahwa barang bukti yang telah di timbang tersebut kemudian disisihkan untuk dilakukan uji Laboratorium Berdasarkan Laporan  Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0102 tanggal 13 Februari 2024 dengan hasil yaitu :

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

 

 

 

 

 

1

Ident Methamphetamin

Positif Methampetamine

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi warna /KLT/ Spetrofotomet

 

Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.

Keterangan:  Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya