Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Spt | M. SAINI ARIF Alias ISAI Bin ARIF | KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Des. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2018/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Des. 2018 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana PenjualanLahanMilikWarga di DesaBagendang Tengah KecamatanMentayaHilir Utara, KabupatenKotawaringinTimur, Kepada Investor Yang TidakMemilikiPerizinan Perkebunan Seluas 198 HektarDengan Cara Menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) Sebanyak 98 Surat Atas Nama M. Saini Arif Yang DidugaMelanggarPasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 TentangPerubahanAtas UU RI No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsiAtauPasal 12 Huruf a atauPasal 12 Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 TentangPerubahanAtas UU RI No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsioleh KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMURadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 7. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. ATAU Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |