Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Spt YAYAK PRIYO ICHWAN ACHMAD bin MUHAMMAD HELMY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/123/III/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAK PRIYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHWAN ACHMAD bin MUHAMMAD HELMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 skj. 11.00 wib bertempat di di Kuzuka Swalayan Jalan Letjend Sutoyo 1 Kelurahan Mentawa Baru hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian ringan barang berupa yang berupa 2 ( dua ) kotak Sosis Kanzler Singels mini dan 2 ( dua ) kotak Sosis Kanzler Hot masing – masing kotak berisi @ 12 ( dua belas ) buah sosis  yang dilakukan oleh dan ICHWAN ACHMAD Bin MUHAMMAD HELMY cara tersangka  adalah Karyawan dari PT. Macroprima Panganutama yang merupakan produsen dari produck Sosis Kanzler yang saat itu bertugas untuk mengecek stok barang berupa Sosis untuk wilayah Kotawaringin Timur, setelah Tersangka masuk kedalam Kuzuka swalayan tersangka mengambil keranjang untuk tempat sampah / kotak dari product tersebut, setelah itu tersangka mengecek  / melihat lemari pendingin serta menghitung stock dari produck Kanzler tersebut, pada saat itu tersangka ada niatan untuk mengambil / menyisihkan barang berupa Sosis sebanyak 2 ( dua ) kotak Sosis Kanzler Singels mini dan 2 ( dua ) kotak Sosis Kanzler Hot masing – masing kotak berisi @ 12 ( dua belas ) buah sosis, yang langsung tersangka masukkan kedalam keranjang yang dibawa ke dalam Gudang untuk di masukkan kedalam tas ransel yang sudah di taruh di dalam Gudang dan pada saat itu tersangka tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut telah di ketahui oleh pihak Satpam dari Kuzuka Swalayan atas kejadian tersebut dari pihak Kusuka swalayan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) yang selanjunya tersangka di amankan oleh pihak Satpam beserta barang buktinya, yang selanjutnya di laporkan Ke Polsek Ketapang  guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya