Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Spt TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. DEDY SUYANTO alias DEDY anak dari EFENDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-321/O.2.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SUYANTO alias DEDY anak dari EFENDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.DEDY SUYANTO alias DEDY anak dari EFENDI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa DEDY SUYANTO ALS DEDY Anak dari EFENDI (Alm) Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekitar pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di Rantau Pulut RT. 003, Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib Sdr. ANTO datang ke rumah terdakwa DEDY SUYANTO ALS DEDY Anak dari EFENDI (Alm) di Rantau Pulut RT. 003 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli kayu milik terdakwa yang berada di samping rumah terdakwa. selanjutnya Sdr. ANTO menanyakan kepada terdakwa ”ADA SHABU GAK” dan dijawab oleh terdakwa “TIDAK ADA” kemudian sdr.ANTO menyampaikan kepada terdakwa jika mau mencari Shabu bisa melalui dirinya, lalu terdakwa menanyakan berapa harganya dan di jawab sdr. ANTO ”UNTUK 1 (SATU) GRAM NYA RP.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)”. Setelah itu terdakwa memesan kepada sdr. ANTO dan mengatakan ”UNTUK UANGNYA SAYA BERIKAN AGAK SORE KARENA BELUM GAJIHAN” dan disetujui oleh sdr. ANTO, Setelah itu Sdr. ANTO pergi dari rumah terdakwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menelpon Sdr. IKONG yang merupakan adik ipar terdakwa dan menanyakan ”KAPAN KAMU KE KEBUN BJAP” lalu di jawab sdr. IKONG “SEKITAR JAM 5 SORE” selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada sdr. IKONG ”KALAU KAMU KE KEBUN BJAP SAYA NITIP UANG RP.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), NANTI BERIKAN KE ANTO KARENA KAMU HENDAK KE KEBUN BJAP LEWAT DI SITU”. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib sdr. IKONG datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. IKONG untuk di serahkan kepada sdr. ANTO. Kemudian pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul  07.30 Wib sdr. ANTO datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) Paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat ± 1 (satu) gram selanjutnya sdr. ANTO langsung pergi dari rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar depan rumah dan langsung mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara mengambil sedikit butiran kristal yang berada di dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan menggunakan sedok shabu yang terbuat dari Sedotan kemudian terdakwa hisap menggunakan alat Bong yang terbuat dari botol. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mengkonsumsi kembali narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara mengambil lagi sedikit butiran kristal yang berada di dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara yang sama. Kemudian pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib ada orang datang kerumah terdakwa membeli narkotika golongan I jenis shabu tersebut seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara orang tersebut menyerahkan uangnya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa meminta orang tersebut menunggu di luar rumah, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar menggambil narkotika golongan I jenis shabu di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening dengan cara mencongkel menggunakan sedok shabu yang terbuat dari sedotan dan dimasukan kedalam plastik klip yang kosong yang mana untuk berat paketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) tersebut terdakwa mengira-ngira saja, kemudian terdakwa keluar dari kamar dan menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut kepada orang yang membelinya, kemudian sekitar pukul 09.30 Wib datang kembali orang yang sama ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa dengan harga paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu). Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib datang kembali orang yang berbeda membeli narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa dengan paketan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu kepada pembeli tersebut terdakwa langsung masuk kamar dan kembali mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 15.20 wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi bahwa terdakwa menjual narkotika golongan I jenis shabu datang ke rumah terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres seruyan meminta sdr. ODAI Anak dari DEHEN dan Sdr. ABDUL RAHMAN BIN H. MIDIN (ALM) untuk menyaksikan di rumah terdakwa. Setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan terdakwa setelah di lakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap terdakwa di temukan uang sebesar Rp.393.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) di saku celana depan sebelah kanan terdakwa yang diakui terdakwa merupakan uang dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan melakukan penggeledahan kamar depan rumah terdakwa, saat berada di dalam kamar anggota satresnarkoba menayakan kepada terdakwa dimana menyimpan narkotika golongan I jenis shabu kemudian terdakwa menunjukan lemari tempat menyimpan narkotika golongan I jenis shabu tersebut lalu anggota  satresnarkoba meminta terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak atau wadah transparan dan membuka kotak tersebut dengan di saksikan oleh sdr. ODAI Anak dari DEHEN dan Sdr. ABDUL RAHMAN BIN H. MIDIN (ALM), setelah di buka di temukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan di duga narkotika golongan I jenis shabu, 9 (sembilan) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian anggota satresnarkoba kembali melanjutkan penggeledahan kamar terdakwa lalu di temukan 1 (satu) buah alat isap Bonk yang terbuat dari botol dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna starfall green yang mana untuk semua barang bukti temukan diakui terdakwa adalah milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.  

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 006/11142.00/2025 tanggal 11 Januari 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0020 tanggal 16 Januari 2025.

-------- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

-------DEDY SUYANTO ALS DEDY Anak dari EFENDI (Alm) Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekitar pukul 15.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di Rantau Pulut RT. 003, Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib Sdr. ANTO datang ke rumah terdakwa di Rantau Pulut RT. 003 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli kayu milik terdakwa yang berada di samping rumah terdakwa. selanjutnya Sdr. ANTO menanyakan kepada terdakwa ”ADA SHABU GAK” dan dijawab oleh terdakwa “TIDAK ADA” kemudian sdr.ANTO menyampaikan kepada terdakwa jika mau mencari Shabu bisa melalui dirinya, lalu terdakwa menanyakan berapa harganya dan di jawab sdr. ANTO ”UNTUK 1 (SATU) GRAM NYA RP.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)”. Setelah itu terdakwa memesan kepada sdr. ANTO dan mengatakan ”UNTUK UANGNYA SAYA BERIKAN AGAK SORE KARENA BELUM GAJIHAN” dan disetujui oleh sdr. ANTO, Setelah itu Sdr. ANTO pergi dari rumah terdakwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa menelpon Sdr. IKONG yang merupakan adik ipar terdakwa dan menanyakan ”KAPAN KAMU KE KEBUN BJAP” lalu di jawab sdr. IKONG “SEKITAR JAM 5 SORE” selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada sdr. IKONG ”KALAU KAMU KE KEBUN BJAP SAYA NITIP UANG RP.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), NANTI BERIKAN KE ANTO KARENA KAMU HENDAK KE KEBUN BJAP LEWAT DI SITU”. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib sdr. IKONG datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. IKONG untuk di serahkan kepada sdr. ANTO. Kemudian pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul  07.30 Wib sdr. ANTO datang kerumah terdakwa dan menyerahkan     1 (satu) Paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat ± 1 (satu) gram selanjutnya sdr. ANTO langsung pergi dari rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar depan rumah dan langsung mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara mengambil sedikit butiran kristal yang berada di dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan menggunakan sedok shabu yang terbuat dari Sedotan kemudian terdakwa hisap menggunakan alat Bong yang terbuat dari botol. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mengkonsumsi kembali narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara mengambil lagi sedikit butiran kristal yang berada di dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan cara yang sama. Kemudian pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 15.20 wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi bahwa terdakwa menjual narkotika golongan I jenis shabu datang ke rumah terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres seruyan meminta sdr. ODAI Anak dari DEHEN dan Sdr. ABDUL RAHMAN BIN H. MIDIN (ALM) untuk menyaksikan di rumah terdakwa. Setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa, lalu melakukan penggeledahan badan terdakwa setelah di lakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kamar depan rumah terdakwa, saat berada di dalam kamar anggota satresnarkoba menayakan kepada terdakwa dimana menyimpan narkotika golongan I jenis shabu kemudian terdakwa menunjukan lemari tempat menyimpan narkotika golongan I jenis shabu tersebut lalu anggota  satresnarkoba meminta terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak atau wadah transparan dan membuka kotak tersebut dengan di saksikan oleh sdr. ODAI Anak dari DEHEN dan Sdr. ABDUL RAHMAN BIN H. MIDIN (ALM), setelah di buka di temukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan di duga narkotika golongan I jenis shabu, 9 (sembilan) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian anggota satresnarkoba kembali melanjutkan penggeledahan kamar terdakwa lalu di temukan 1 (satu) buah alat isap Bonk yang terbuat dari botol dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna starfall green yang mana untuk semua barang bukti temukan diakui terdakwa adalah milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 006/11142.00/2025 tanggal 11 Januari 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0020 tanggal 16 Januari 2025.

-------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal menguasai, menyimpan, menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya