| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHURI Bin RABANI bersama-sama dengan sdr. ANTO (Daftar Pencarian Orang) dan dua orang yang tidak diketahui identitasnya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 bertempat di Blok 08/09 Divisi 1 B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa PT. BUMI SAWIT KENCANA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan pengelohan kelapa sawit dengan legalitas sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Guna Usaha No. 31 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Oktober 2005;
- Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/26/Ek.SDA/2017 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) an PT. Bumi Sawit Kencana yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2017;
- Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 179.460.42 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. BUMI SAWIT KENCANA di Desa Sebabi, Kecamatan Kota Besi dan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2004.
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB sdr. Anto (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk mengajak terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana 1, kemudian terdakwa langsung menyetujui ajakan tersebut dan langsung berangkat ke rumah sdr. Anto. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang teman sdr. Anto yang akan ikut untuk memanen buah kelapa sawit bersama mereka. Kemudian, terdakwa, sdr. Anto dan 2 (dua) orang lainnya berangkat menuju sebuah pondok milik temannya sdr. Anto untuk mengambil peralatan panen yaitu 2 (dua) buah egrek, 1 (Satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong, dan 1 (Satu) buah parang. Setelah itu, terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya tersebut berangkat menuju lokasi pemanenan di Blok 08/09 Divisi 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa setelah terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya sampai di Blok 08/09 Divisi 1B, mereka langsung melakukan pemanenan dengan pembagian tugas yaitu terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipotong dari pohonnya menggunakan 1 (Satu) buah tojok ke dalam angkong untuk kemudian dikumpulkan menjadi satu, sedangkan sdr. Anto dan 2 (dua) orang lainnya memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek.
- Bahwa pada pukul 19.30 WIB saksi Andi bersama dengan anggota security lainnya sedang melakukan patroli di Blok 08/09 Divisi 1B dan melihat terdapat sorot lampu senter, kemudian saksi Andi Bersama dengan anggota lainnya melakukan pengintaian dan mendapati terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya sedang memanen buah kelapa sawit yang berada di Blok 08/09 Divisi 1B PT. BSK 1 tersebut dimana 2 (dua) orang memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan egrek, kemudian terdakwa memuat buah kelapa sawit kedalam angkong menggunakan tojok, dan 1 (satu) orang lainnya membawa buah kelapa sawit tersebut untuk dikumpulkan menggunakan angkong.
- Bahwa kemudian saksi Andi bersama dengan anggota lainnya melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terdakwa sementara 3 (tiga) orang lainnya berhasil kabur. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Telawang untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya setelah dihitung berjumlah 60 (enam) puluh janjang dan berdasarkan Nota Timbang yang dikeluarkan oleh PT. Bumi Sawit Kencana 1 pada tanggal 20 Januari 2026 buah kelapa sawit tersebut memiliki berat bersih (netto) 1.400 (seribu empat ratus) kilogram.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Bumi Sawit Kencana 1 selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHURI Bin RABANI bersama-sama dengan sdr. ANTO (Daftar Pencarian Orang) dan dua orang yang tidak diketahui identitasnya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 bertempat di Blok 08/09 Divisi 1 B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB sdr. Anto (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk mengajak terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana 1, kemudian terdakwa langsung menyetujui ajakan tersebut dan langsung berangkat ke rumah sdr. Anto. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang teman sdr. Anto yang akan ikut untuk mengambil buah kelapa sawit bersama mereka. Kemudian, terdakwa, sdr. Anto dan 2 (dua) orang lainnya berangkat menuju sebuah pondok milik temannya sdr. Anto untuk mengambil peralatan panen yaitu 2 (dua) buah egrek, 1 (Satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong, dan 1 (Satu) buah parang. Setelah itu, terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya tersebut berangkat menuju lokasi pemanenan di Blok 08/09 Divisi 1B PT. Bumi Sawit Kencana 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa setelah terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya sampai di Blok 08/09 Divisi 1B, mereka langsung melakukan pembagian tugas yaitu terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipotong dari pohonnya menggunakan 1 (Satu) buah tojok sementara sdr. Anto dan 2 (dua) orang lainnya memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek.
- Bahwa pada pukul 19.30 WIB saksi Andi bersama dengan anggota security lainnya sedang melakukan patroli di Blok 08/09 Divisi 1B dan melihat terdapat sorot lampu senter, kemudian saksi Andi Bersama dengan anggota lainnya melakukan pengintaian dan mendapati terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya sedang mengambil buah kelapa sawit yang masih berada dipohonnya di Blok 08/09 Divisi 1B PT. BSK 1 tersebut dimana 2 (dua) orang memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan egrek, kemudian terdakwa memuat buah kelapa sawit kedalam angkong menggunakan tojok, dan 1 (satu) orang lainnya membawa buah kelapa sawit tersebut untuk dikumpulkan menggunakan angkong.
- Bahwa kemudian saksi Andi bersama dengan anggota lainnya melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terdakwa sementara 3 (tiga) orang lainnya berhasil kabur. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Telawang untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah diambil oleh terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya setelah dihitung berjumlah 60 (enam) puluh janjang dan berdasarkan Nota Timbang yang dikeluarkan oleh PT. Bumi Sawit Kencana 1 pada tanggal 20 Januari 2026 buah kelapa sawit tersebut memiliki berat bersih (netto) 1.400 (seribu empat ratus) kilogram.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Bumi Sawit Kencana 1 selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------- |