Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa YENGKY Bin SURIYAN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidakya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Hara Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten. Seruyan, Provinsi. Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Sabtu Tanggal 6 Juli 2024 Terdakwa Yengky Bin Suriyan berangkat dari rumah bersama Sdr Andre untuk melihat organ Tunggal, setelah selesai menonton hiburan Organ Tunggal pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 skj jam 02.00 wib terdakwa bersama Sdr. Andre pulang, diperjalanan pulang dan melewati Desa Tanjung Hara Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan. Terdakwa meminta Sdr Andre untuk menurunkannya dengan alasan mau nginap di rumah keluarganya, lalu terdakwa turun di depan rumah Sdr Supian dan Sdr Andre melanjutkan perjalanan pulang.
- Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Sdr. Supian melalui pintu depan yang pada saat itu keadaan pintu depan rumah Sdr. Supian tidak terkunci. Setelah itu terdakwa langsung menuju kamar dan melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru silver di sebelah kanan tempat tidur dan lansung mengambilnya.
- Selanjutnya Skj 02.16 wib Terdakwa menuju dapur mengambil kunci sepeda motor yang tergantung disebelah pintu dapur sebanyak 4 (empat) kunci, dan terdakwa mencoba semua kunci tersebut ke sepeda motor yang terparkir di garasi belakang rumah. Kemudian kunci motor yang bisa masuk yaitu kunci motor merek Scoopy Warna Hitam Silver dengan Nopol KH 5530 WP, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor Merek Scoopy Warna Hitam Silver dengan Nopol KH 5530 ke depan rumah Sdr Supian lewat samping rumah. Setelah mendorong sepeda motor Scoopy Warna Hitam dengan Nopol KH 5530 WP ke depan rumah Supian lalu Terdakwa Kembali ke belakang untuk menaruh kunci yang diambil. Setelah melihat rumah Sdr. Supian ada kamera CCTV Terdakwa lansung menghidupkan Sepeda motor Merek Scoopy warna Hitam Silver dengan Nopol KH 5530 WP dan lansung pergi meninggalkan rumah Sdr. Supian.
- Bahwa Kerugian yang Sdr. Supian alami atas kejadian Pencurian tersebut sebesar kurang lebih Rp. 23.300.000,- (Dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa YENGKY Bin SURIYAN dan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. |