Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. HAIRUL ANWAR alias DAYUI bin M. YUSUF (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 489/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-380/O.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL ANWAR alias DAYUI bin M. YUSUF (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKHAIRUL ANWAR alias DAYUI bin M. YUSUF (alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa HAIRUL ANWAR Alias DAYUI Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon kemudian Terdakwa menuju ke Jalan Lintas Kuala Kuayan Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara hutang terlebih dahulu kepada Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya pembayarannya akan dilakukan secara dicicil apabila setelah barang berupa narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut ada yang laku. Setelah Terdakwa menerima barang berupa narkotika jenis sabu langsung pulang kerumah di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu membagi menjadi 21 bungkus untuk Terdakwa jual kepada setiap orang yang datang kerumah atau yang dikenal oleh Terdakwa sering memesan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya dari pembelian yang sebelumnya Terdakwa masih menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus lalu sudah laku terjual dengan harga satuannya seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang  didapatkan Terdakwa dari 2 (dua) bungkus dari pembelian yang sebelumnya adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian barang berupa narkotika jenis sabu tersebut yang telah Terdakwa bagi menjadi 21 bungkus apabila telah laku terjual semua keuntungan yang akan didapatkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Selanjutnya Anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Polsek Mentaya Hulu diantaranya saksi HERNIUS dan saksi SOEPRIYANTO mengamankan Terdakwa yang berada dirumahnya sedang duduk pada teras rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Polsek Mentaya Hulu diantaranya saksi HERNIUS dan saksi SOEPRIYANTO menghadirkan saksi MEGA selaku Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika diduga jenis sabu, uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tas slempang warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) buah handphone merk Infinix X65 28B warna hitam dengan nomor SIM : 081255843394 dengan imei 1 353870344668503 dan imei 2 353870344668511 yang berada didalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa pakai. kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jum’at, tanggal 30 Mei tahun 2025 yang ditandatangani oleh NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kapolsek Mentaya Hulu dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : -----------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-200/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,27 (dua koma dua tujuh) gram untuk pemusnahan. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0289, tanggal 03 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL ANWAR Alias DAYUI Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Polsek Mentaya Hulu diantaranya saksi HERNIUS dan saksi SOEPRIYANTO mengamankan Terdakwa yang berada dirumahnya sedang duduk pada teras rumah Terdakwa di Jalan Jumai Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Polsek Mentaya Hulu diantaranya saksi HERNIUS dan saksi SOEPRIYANTO menghadirkan saksi MEGA selaku Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika diduga jenis sabu, uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tas slempang warna hitam, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) buah handphone merk Infinix X65 28B warna hitam dengan nomor SIM: 081255843394 dengan imei 1 353870344668503 dan imei 2 353870344668511 yang berada didalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa pakai. kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jum’at, tanggal 30 Mei tahun 2025 yang ditandatangani oleh NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kapolsek Mentaya Hulu dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : -----------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-200/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,27 (dua koma dua tujuh) gram untuk pemusnahan. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0289, tanggal 03 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya