Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. SYAHRUL alias ATENG bin (alm) AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-9/O.2.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL alias ATENG bin (alm) AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAHRUL Alias ATENG Bin (Alm) AMAT bersama-sama dengan Saksi TAUPIK HIDAYAD Alias UPIK Bin MULYADI (diajukan Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Sarang Burung Walet milik Saksi Korban WAHNO Jalan Jarenang RT 01 Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 17.40 WIB terdakwa berada di simpang tiga menuju Desa Telaga Pulang dan Desa Baung, terdakwa memanggil dan mengajak saksi TAUPIK untuk mengambil pupuk milik saksi korban WAHNO dan saksi TAUPIK menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa membonceng saksi TAUPIK menuju rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengambil dan membawa 1 (satu) buah linggis (dalam pencarian barang bukti).
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa membonceng saksi TAUPIK menuju lokasi pupuk milik saksi korban WAHNO di Jalan Jarenang RT 01 Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh kemudian terdakwa memarkir sepeda motor di dekat rumah sarang burung walet milik saksi korban WAHNO. Kemudian sesampainya di rumah sarang burung walet tersebut, terdakwa mencongkel kunci gembok dengan cara mencongkel menggunakan linggis secara bergantian dengan saksi TAUPIK, sehingga kunci gembok tersebut rusak dan pintunya terbuka sehingga saksi TAUPIK masuk dan langsung mengangkat pupuk satu persatu yang berada dalam rumah sarang burung walet milik saksi korban WAHNO dan diletakkan didepan rumah sarang burung walet tersebut sehingga terkumpul sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi TAUPIK kembali mengangkat pupuk tersebut ke pinggir jalan dengan tujuan tinggal mengambil sepeda motor dan tidak perlu masuk kedalam lokasi kejadian.
  • Bahwa pada saat terdakwa dan saksi TAUPIK telah mengangkat 4 (empat) karung pupuk yang diletakkan dipinggir jalan, terdakwa bersama saksi TAUPIK ingin mengambil sepeda motor, terdakwa dan saksi TAUPIK didatangi oleh 2 (dua) orang yaitu saksi korban WAHNO dan saksi AJID REZA SANTOSO sehingga sehingga saksi TAUPIK tertangkap dan terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil pupuk milik saksi korban WAHNO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WAHNO mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya