Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Spt PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMPIT PT JAYA AZZIZ RINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMPIT
Tergugat
NoNama
1PT JAYA AZZIZ RINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor 9932301116 Tanggal 15 Agustus 2023;

3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 558 tanggal 22 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Margareth Hosanna, S.H., M.Kn adalah sah secara hukum;

4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00066226.AH.05.01. TAHUN 2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah adalah sah secara hukum;

5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9932301116 Tanggal 15 Agustus 2023;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Kerugian Materiil sebesar Rp. 694.059.800,- (enam ratus sembilan puluh empat juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan dalam Perkara ini;

7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia yaitu 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe Isuzu Elf Nmr 81 HD 6.5 + Dump, Nomor Rangka MHCNMR81HPJ113560, Nomor Mesin G113560, Tahun 2023, Warna Putih, Nomor Polisi KH8424LM untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;

8. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yaitu 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe Isuzu Elf Nmr 81 HD 6.5 + Dump, Nomor Rangka MHCNMR81HPJ113560, Nomor Mesin G113560, Tahun 2023, Warna Putih, Nomor Polisi KH8424LM apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;

10. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak