| Petitum | 
				PETITUM : 
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
 
 - Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 114.626.000 (Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
 
 - Menyatakan tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Kenan Sandan,Gg. Barito, RT/RW 30/09 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Prov. Kalimantan Tengah milik Tergugat sebagai objek sita jaminan;
 
 - Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
 
 
ATAU 
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)  |