Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. NOVI WAHYONO bin SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI WAHYONO bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa NOVI WAHYONO Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungkai II (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat korban SRI MAWARNI bersama dengan suaminya yakni saksi KHAIRUL sedang berjalan kaki dari Losmen Safari di Jalan Iskandar Sampit untuk pergi menuju Bank BRI di Jalan Rahadi Usman Sampit, kemudian saksi KHAIRUL berpamitan dengan korban SRI MAWARNI dan pergi ke arah pasar PPM untuk membeli topi dan meninggalkan korban SRI MAWARNI sendirian, selanjutnya korban SRI MAWARNI tetap berjalan kaki menuju Bank BRI dengan tujuan mengirimkan uang kepada anaknya untuk keperluan bersalin, kemudian datanglah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol KH 5687 QL dan kemudian terdakwa melihat korban SRI MAWARNI yang sedang berdiri di bawah pohon dan sedang akan menyebrang jalan dan timbul niat jahat untuk melakukan penipuan, hingga selanjutnya terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di samping korban SRI MAWARNI dan terdakwa memanggil korban SRI MAWARNI dengan berkata “BU” dan kemudian dijawab korban SRI MAWARNI  “KAMU SIAPA”, kemudian terdakwa berkata “SAMPEAN LUPA SAMA SAYA YA” dan korban SRI MAWARNI menjawab “ADUH SAYA LUPA”, kemudian terdakwa berkata “BU MINTA TOLONG IKUT SAYA KE TEMPAT PAK HAJI YANG NYALON BUPATI KARENA PAK HAJI TEMAN SAYA INI MAU BAGI-BAGI UANG”, kemudian korban SRI MAWARNI yang merasa tergiur dengan tipu muslihat terdakwa akhirnya setuju untuk mengikuti terdakwa, kemudian korban SRI MAWARNI dan terdakwa dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah besar besar warna putih berpagar yang berada di Jalan Sungkai II (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan keduanya turun dari sepeda motor dan selanjutnya terdakwa berkata “INI LO BU RUMAHNYA PAK HAJI” dan kemudian terdakwa berpura – pura menelepon Pak Haji dengan maksud untuk memperdaya korban dengan kebohongannya dengan berkata “SAYA SUDAH BERADA DI SEBELAH RUMAH PAK HAJI INI BERSAMA TETANGGA SAYA”, kemudian setelah berpura-pura menelepon terdakwa berkata “BU KARENA MAU MASUK KE DALAM RUMAH PAK HAJI TAS NYA DITINGGAL AJA BU DISIMPAN DI DALAM JOK MOTOR SAYA”, kemudian dijawab oleh korban SRI MAWARNI “ KENAPA GAK DIBAWA AJA”, kemudian terdakwa menjawab BIAR PAK HAJI TIDAK CURIGA BU”, kemudian tanpa rasa curiga korban SRI MAWARNI menyerahkan 1 (satu) buah tas warna hitam miliknya kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpan tas tersebut ke dalam jok sepeda motor yang dikendarainya yakni Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol KH 5687 QL, setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban SRI MAWARNI akan membeli air minum di toko dekat rumah pak haji dan dengan segera terdakwa menyalakan mesin sepeda motornya dan pergi meninggalkan korban SRI MAWARNI sendirian, ketika korban SRI MAWARNI menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh terdakwa seketika itu juga korban SRI MAWARNI merasa shock dan lemas kemudian berjalan kaki menuju Jalan S. Parman Sampit untuk meminta pertolongan, kemudian korban SRI MAWARNI ditolong oleh seorang yang tidak dikenal dan diantarkan kembali ke Losmen Safari, hingga tidak berselang lama datanglah saksi KHAIRUL dan korban SRI MAWARNI menceritakan kepada saksi KHAIRUL mengenai peristiwa penipuan yang dialaminya, kemudian pada pukul 10.00 WIB korban SRI MAWARNI bersama saksi KHAIRUL melaporkan peristiwa penipuan tersebut pada Polres Kotawaringin Timur, Adapun kerugian materil yang diderita korban SRI MAWANI akibat penipuan yang dilakukan oleh terdakwa adalah uang tunai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), 2 (dua) buah handphone merek Nokia warna hitam, 1(satu) buah handphone merek Vivo warna biru, identitas diri berupa KTP dan NPWP, 1 (satu) buah kartu ATM, 2 (dua) buah buku Tabungan Bank BRI A.n. SRI MAWARNI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban SRI MAWARNI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa NOVI WAHYONO Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungkai II (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat korban SRI MAWARNI bersama dengan suaminya yakni saksi KHAIRUL sedang berjalan kaki dari Losmen Safari di Jalan Iskandar Sampit untuk pergi menuju Bank BRI di Jalan Rahadi Usman Sampit, kemudian saksi KHAIRUL berpamitan dengan korban SRI MAWARNI dan pergi ke arah pasar PPM untuk membeli topi dan meninggalkan korban SRI MAWARNI sendirian, selanjutnya korban SRI MAWARNI tetap berjalan kaki menuju Bank BRI dengan tujuan mengirimkan uang kepada anaknya untuk keperluan bersalin, kemudian datanglah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol KH 5687 QL dan kemudian terdakwa melihat korban SRI MAWARNI yang sedang berdiri di bawah pohon dan sedang akan menyebrang jalan dan timbul niat jahat untuk melakukan penipuan, hingga selanjutnya terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di samping korban SRI MAWARNI dan terdakwa memanggil korban SRI MAWARNI dengan berkata “BU” dan kemudian dijawab korban SRI MAWARNI  “KAMU SIAPA”, kemudian terdakwa berkata “SAMPEAN LUPA SAMA SAYA YA” dan korban SRI MAWARNI menjawab “ADUH SAYA LUPA”, kemudian terdakwa berkata “BU MINTA TOLONG IKUT SAYA KE TEMPAT PAK HAJI YANG NYALON BUPATI KARENA PAK HAJI TEMAN SAYA INI MAU BAGI-BAGI UANG”, kemudian korban SRI MAWARNI yang merasa tergiur dengan tipu muslihat terdakwa akhirnya setuju untuk mengikuti terdakwa, kemudian korban SRI MAWARNI dan terdakwa dengan berboncengan sepeda motor pergi menuju sebuah rumah besar besar warna putih berpagar yang berada di Jalan Sungkai II (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan keduanya turun dari sepeda motor dan selanjutnya terdakwa berkata “INI LO BU RUMAHNYA PAK HAJI” dan kemudian terdakwa berpura – pura menelepon Pak Haji dengan maksud untuk memperdaya korban dengan kebohongannya dengan berkata “SAYA SUDAH BERADA DI SEBELAH RUMAH PAK HAJI INI BERSAMA TETANGGA SAYA”, kemudian setelah berpura-pura menelepon terdakwa berkata “BU KARENA MAU MASUK KE DALAM RUMAH PAK HAJI TAS NYA DITINGGAL AJA BU DISIMPAN DI DALAM JOK MOTOR SAYA”, kemudian dijawab oleh korban SRI MAWARNI “ KENAPA GAK DIBAWA AJA”, kemudian terdakwa menjawab BIAR PAK HAJI TIDAK CURIGA BU”, kemudian tanpa rasa curiga korban SRI MAWARNI menyerahkan 1 (satu) buah tas warna hitam miliknya kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyimpan tas tersebut ke dalam jok sepeda motor yang dikendarainya yakni Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol KH 5687 QL, setelah itu terdakwa mengatakan kepada korban SRI MAWARNI akan membeli air minum di toko dekat rumah pak haji dan dengan segera terdakwa menyalakan mesin sepeda motornya dan pergi meninggalkan korban SRI MAWARNI sendirian, ketika korban SRI MAWARNI menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh terdakwa seketika itu juga korban SRI MAWARNI merasa shock dan lemas kemudian berjalan kaki menuju Jalan S. Parman Sampit untuk meminta pertolongan, kemudian korban SRI MAWARNI ditolong oleh seorang yang tidak dikenal dan diantarkan kembali ke Losmen Safari, hingga tidak berselang lama datanglah saksi KHAIRUL dan korban SRI MAWARNI menceritakan kepada saksi KHAIRUL mengenai peristiwa penipuan yang dialaminya, kemudian pada pukul 10.00 WIB korban SRI MAWARNI bersama saksi KHAIRUL melaporkan peristiwa penipuan tersebut pada Polres Kotawaringin Timur, Adapun kerugian materil yang diderita korban SRI MAWANI akibat penipuan yang dilakukan oleh terdakwa adalah uang tunai sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), 2 (dua) buah handphone merek Nokia warna hitam, 1(satu) buah handphone merek Vivo warna biru, identitas diri berupa KTP dan NPWP, 1 (satu) buah kartu ATM, 2 (dua) buah buku Tabungan Bank BRI A.n. SRI MAWARNI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SRI MAWARNI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya