| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 158/Pid.Sus/2026/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.ANDEP SETIAWAN, S.H. 3.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H. 4.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. 5.NUR ANNISA, S.H. |
HENGKY bin KRISMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2026/PN Spt | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 107 / O.2.11 / Enz.2 / 04 / 2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa HENGKY BIN KRISMANTO baik secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Reno Robert Rayen Anak Dari Duye (Alm), saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa'lan dan saksi Diwan Bin Muaddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat dipinggir jalan Jenderal Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan mufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------ - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira sore hari, terdakwa dihubungi saksi Diwan melalui Aplikasi Whatsapp No. 082152805142 yang terdakwa simpan dihandphone terdakwa dengan nama kontak “Sultan” ke No. Whatsapp terdakwa No. 085753667340, dan meminta terdakwa untuk menerima / menyambut narkotika jenis shabu yang terdapat didalam 1 (satu) unit box speaker mobil dari seseorang pengantar shabu dari Kota Pontianak yang menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova Reborn warna Hitam dijalan samping Puskesmas Km. 69 Sampit-Pangkalanbun dan apabila terdakwa telah menerima 1 (satu) unit box speaker mobil berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa disuruh saksi Diwan untuk mengambil 7 (tujuh) Ons atau 700 (tujuh ratus) gram shabu yang tersimpan dibagian depan speaker untuk terdakwa serahkan atau antarkan kepada Sdr. Supri yang berada di Km. 12 Sampit-Pangkalanbun sedangkan untuk narkotika jenis shabu dan ekstasi lainnya yang terdapat dibagian dalam speaker diminta untuk terdakwa serahkan kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece. - Bahwa atas permintaan dan perintah saksi Diwan tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi Reno Robert Rayen untuk mengambil speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan memberikan imbalan atau upah kepada saksi Reno Robert Rayen sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong hutang saksi Reno Robert Rayen kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang terdakwa bayarkan dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA terdakwa No. 085252968909 ke aplikasi DANA saksi Reno Robert Rayen No. 081259090211 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen berangkat menuju arah Desa Sebabi/Bangkal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Hitam No. Pol. B 2769 FOC milik adik ipar terdakwa bernama Sdr. Migran Bin Juhriansyah (Alm) dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi. - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sampai di Km. 69 Sampit-Pangkalan Bun, kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen mendatangi 1 (satu) unit mobil Inova Reborn warna Hitam terparkir dijalan samping Puskesmas Km. 69 Sampit-Pangkalan Bun sebagaimana petunjuk saksi Diwan sebelumnya kepada terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen kemudian menghampiri mobil Inova Reborn tersebut dengan posisi belakang mobil terdakwa bertemu belakang mobil Inova Reborn tersebut, dan setelah mobil terdakwa berhenti dibelakang mobil Inova Reborn tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi Reno Robert Rayen untuk mengambil 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu dari mobil Inova Reborn tersebut dan setelah saksi Reno Robert Rayen mengambil dan memindahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu dari mobil Inova Reborn kedalam mobil yang terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen gunakan, kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen langsung berangkat menuju arah Sampit. - Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sampai di Km. 45 Sampit-Pangkalan Bun, kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen masuk kedalam Perkebunan Sawit, untuk mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) Gram dari dalam 1 (satu) unit box speaker yang sebelumnya terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen ambil dari seseorang di Km. 69 Sampit-Pangkalan Bun, sebagaimana perintah saksi Diwan sebelumnya kepada terdakwa, dan setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen berhenti didalam areal perkebunan sawit tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Reno Robert Rayen untuk membuka bagian depan speaker (melepas speaker dari box speaker) dan mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram yang terbungkus dengan kotak kardus bekas kemasan regulator gas elpiji dan kotak kardus bekas kemasan pompa galon elektrik dari dalam box speaker bagian depan dan setelah saksi Reno Robert Rayen mengambil kotak kardus bekas berisi shabu tersebut kemudian saksi Reno Robert Rayen kembali menutup atau memesang speaker tersebut kembali pada box speaker dan menyembunyikan atau menyimpan kardus bekas berisi 700 (tujuh ratus) gram shabu tersebut dibawah jok atau tempat duduk saksi Reno Robert Rayen. - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram dari dalam box speaker dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Sampit untuk menyerahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, kemudian pada sekira jam 20.44 Wib terdakwa dihubungi saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece yang membicarakan mengenai tempat pertemuan untuk menyerahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut, dimana didalam pembicaraan tersebut disepakati bertemu didepan Perkebunan Sawit PT. Agro Bukit Km. 26 Sampit-Pangkalanbun, dan setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sampai di Km. 26 Sampit-Pangkalan Bun tersebut kemudian tidak berapa lama datang saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supalan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Silver No. Pol. KH 1792 LD, sehingga kemudian terdakwa kembali menyuruh saksi Reno Robert Rayen untuk menyerahkan atau mengantar 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu ke mobil saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan setelah 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut diterima saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece kemudian mobil yang terdakwa kendarai dan mobil yang dikendarai saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece sama-sama menuju kearah Sampit. - Bahwa pada sekira jam 21.15 WIB, ketika terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen mengantri untuk melewati Jembatan Lenggana jalan Jenderal Sudirman Km. 20 Sampit-Pangkalan Bun, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dihentikan petugas BNNP Kalteng, sehingga melihat hal tersebut terdakwa langsung keluar dari mobil dan melarikan diri kesemak-semak/hutan sedangkan saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supalan dan saksi Reno Robert Rayen berhasil ditangkap petugas BNNP Kalteng dengan barang bukti 1 (satu) unit box speaker yang didalamnya ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri dari 4 (empat) bungkus kemasan the merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus plastic transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor total 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil/tablet ekstasi, yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna cokelat berlogo RR, serta 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna biru-kuning berlogo Transformer, dengan berat keseluruhan 55,21 (lima puluh lima koma dua satu) gram, yang sebelumnya saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi terima dari terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen. - Bahwa setelah terdakwa berhasil melarikan diri dalam penangkapan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 21.15 WIB dijalan Jenderal Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kec. Telawang Kab. Kotawaringin Timur tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 04.30 Wib petugas BNNP Kalteng berhasil menangkap terdakwa disebuah rumah dijalan Mayjen Soeprapto Rt. 029 Rw.003 Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalimantan Tengah, dimana didalam penangkapan terdakwa yang disaksikan saksi Tabrani Alias Itap Bin Darmawi selaku Ketua RT Setempat, petugas BNNP Kalteng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y29 warna coklat Cendana Imei dengan No. Sim (1) +62821-5619-4960 dan Sim (2) +62895-2646-8304, 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna Cyn dengan No Sim +62878-9766-7119, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A26 5G warna Black dengan Imei (1) 353567826541378 dan Imei (2) 358443706541372 tidak ada nomor sim card, dan 1 (satu) unit HP Oppo Reno 7 4G warna Cosmic Black, tidak ada nomor sim card. - Bahwa dengan ditangkapnya terdakwa, kemudian petugas BNNP Kalteng kembali menanyakan apakah masih ada barang bukti shabu lain selain yang ditemukan dalam penangkapan saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, saksi Agus Sofi Alias Supi dan saksi Reno Robert Rayen dan dijawab terdakwa masih ada 700 (tujuh ratus) gram shabu yang tersimpan didalam mobil yang sebelumnya terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen gunakan dan atas pengakuan terdakwa tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng membawa terdakwa ke Kantor BNNK Sampit tempat dimana barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Hitam No. Pol. B 2769 FOC yang sebelumnya terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen gunakan dititipkan, dan dengan disaksikan saksi Yusinus Bin Yunan yang merupakan warga sekitar kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Hitam No. Pol. B 2769 FOC tersebut, dimana didalam penggeledahan tersebut petugas BNNP Kalteng kembali menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih shabu dengan berat + 700 (tujuh ratus) gram, 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan regulator gas elpiji dan 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan pompa galon elektrik merek Shuangxiong dibawah jok/tempat duduk depan sebelah kiri tempat saksi Reno Robert Rayen sebelumnya duduk pada saat terdakwa melarikan diri, dan dengan ditemukannya kembali barang bukti shabu tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum selanjutnya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 atas nama tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, Dkk dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Hengky Bin Krismanto, Dkk, yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Memiliki berat bersih 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram.
- 7 (tujuh) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 654,21 (enam ratus lima puluh empat koma dua satu) Gram. - Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu maupun pil ekstasi tersebut, tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa HENGKY BIN KRISMANTO baik secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Reno Robert Rayen Anak Dari Duye (Alm), saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa'lan dan saksi Diwan Bin Muaddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat dipinggir jalan Jenderal Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan mufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira sore hari, terdakwa dihubungi saksi Diwan melalui Aplikasi Whatsapp No. 082152805142 yang terdakwa simpan dihandphone terdakwa dengan nama kontak “Sultan” ke No. Whatsapp terdakwa No. 085753667340, dan meminta terdakwa untuk menerima / menyambut narkotika jenis shabu yang terdapat didalam 1 (satu) unit box speaker mobil dari seseorang pengantar shabu dari Kota Pontianak yang menggunakan 1 (satu) unit mobil Inova Reborn warna Hitam dijalan samping Puskesmas Km. 69 Sampit-Pangkalanbun dan apabila terdakwa telah menerima 1 (satu) unit box speaker mobil berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa disuruh saksi Diwan untuk mengambil 7 (tujuh) Ons atau 700 (tujuh ratus) gram shabu yang tersimpan dibagian depan speaker untuk terdakwa serahkan atau antarkan kepada Sdr. Supri yang berada di Km. 12 Sampit-Pangkalanbun sedangkan untuk narkotika jenis shabu dan ekstasi lainnya yang terdapat dibagian dalam speaker diminta untuk terdakwa serahkan kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece. - Bahwa atas permintaan dan perintah saksi Diwan tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi Reno Robert Rayen untuk mengambil speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan memberikan imbalan atau upah kepada saksi Reno Robert Rayen sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong hutang saksi Reno Robert Rayen kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang terdakwa bayarkan dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA terdakwa No. 085252968909 ke aplikasi DANA saksi Reno Robert Rayen No. 081259090211 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sepakat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen berangkat menuju arah Desa Sebabi/Bangkal dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Hitam No. Pol. B 2769 FOC milik adik ipar terdakwa bernama Sdr. Migran Bin Juhriansyah (Alm) dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi. - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sampai di Km. 69 Sampit-Pangkalan Bun, kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen mendatangi 1 (satu) unit mobil Inova Reborn warna Hitam terparkir dijalan samping Puskesmas Km. 69 Sampit-Pangkalan Bun sebagaimana petunjuk saksi Diwan sebelumnya kepada terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen kemudian menghampiri mobil Inova Reborn tersebut dengan posisi belakang mobil terdakwa bertemu belakang mobil Inova Reborn tersebut, dan setelah mobil terdakwa berhenti dibelakang mobil Inova Reborn tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi Reno Robert Rayen untuk mengambil 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu dari mobil Inova Reborn tersebut dan setelah saksi Reno Robert Rayen mengambil dan memindahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu dari mobil Inova Reborn kedalam mobil yang terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen gunakan, kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen langsung berangkat menuju arah Sampit. - Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sampai di Km. 45 Sampit-Pangkalan Bun, kemudian terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen masuk kedalam Perkebunan Sawit, untuk mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) Gram dari dalam 1 (satu) unit box speaker yang sebelumnya terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen ambil dari seseorang di Km. 69 Sampit-Pangkalan Bun, sebagaimana perintah saksi Diwan sebelumnya kepada terdakwa, dan setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen berhenti didalam areal perkebunan sawit tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Reno Robert Rayen untuk membuka bagian depan speaker (melepas speaker dari box speaker) dan mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram yang terbungkus dengan kotak kardus bekas kemasan regulator gas elpiji dan kotak kardus bekas kemasan pompa galon elektrik dari dalam box speaker bagian depan dan setelah saksi Reno Robert Rayen mengambil kotak kardus bekas berisi shabu tersebut kemudian saksi Reno Robert Rayen kembali menutup atau memesang speaker tersebut kembali pada box speaker dan menyembunyikan atau menyimpan kardus bekas berisi 700 (tujuh ratus) gram shabu tersebut dibawah jok atau tempat duduk saksi Reno Robert Rayen. - Bahwa setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen mengambil shabu seberat 700 (tujuh ratus) gram dari dalam box speaker dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Sampit untuk menyerahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, kemudian pada sekira jam 20.44 Wib terdakwa dihubungi saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece yang membicarakan mengenai tempat pertemuan untuk menyerahkan 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut, dimana didalam pembicaraan tersebut disepakati bertemu didepan Perkebunan Sawit PT. Agro Bukit Km. 26 Sampit-Pangkalanbun, dan setelah terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen sampai di Km. 26 Sampit-Pangkalan Bun tersebut kemudian tidak berapa lama datang saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supalan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Silver No. Pol. KH 1792 LD, sehingga kemudian terdakwa kembali menyuruh saksi Reno Robert Rayen untuk menyerahkan atau mengantar 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu ke mobil saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan setelah 1 (satu) unit box speaker berisi narkotika jenis shabu tersebut diterima saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece kemudian mobil yang terdakwa kendarai dan mobil yang dikendarai saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece sama-sama menuju kearah Sampit. - Bahwa pada sekira jam 21.15 WIB, ketika terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen mengantri untuk melewati Jembatan Lenggana jalan Jenderal Sudirman Km. 20 Sampit-Pangkalan Bun, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dihentikan petugas BNNP Kalteng, sehingga melihat hal tersebut terdakwa langsung keluar dari mobil dan melarikan diri kesemak-semak/hutan sedangkan saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supalan dan saksi Reno Robert Rayen berhasil ditangkap petugas BNNP Kalteng dengan barang bukti 1 (satu) unit box speaker yang didalamnya ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri dari 4 (empat) bungkus kemasan the merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus plastic transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi kristal putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor total 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil/tablet ekstasi, yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna cokelat berlogo RR, serta 43 (empat puluh tiga) butir tablet berwarna biru-kuning berlogo Transformer, dengan berat keseluruhan 55,21 (lima puluh lima koma dua satu) gram, yang sebelumnya saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan saksi Agus Sofi Alias Supi terima dari terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen. - Bahwa setelah terdakwa berhasil melarikan diri dalam penangkapan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 21.15 WIB dijalan Jenderal Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kec. Telawang Kab. Kotawaringin Timur tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 04.30 Wib petugas BNNP Kalteng berhasil menangkap terdakwa disebuah rumah dijalan Mayjen Soeprapto Rt. 029 Rw.003 Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalimantan Tengah, dimana didalam penangkapan terdakwa yang disaksikan saksi Tabrani Alias Itap Bin Darmawi selaku Ketua RT Setempat, petugas BNNP Kalteng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y29 warna coklat Cendana Imei dengan No. Sim (1) +62821-5619-4960 dan Sim (2) +62895-2646-8304, 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna Cyn dengan No Sim +62878-9766-7119, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A26 5G warna Black dengan Imei (1) 353567826541378 dan Imei (2) 358443706541372 tidak ada nomor sim card, dan 1 (satu) unit HP Oppo Reno 7 4G warna Cosmic Black, tidak ada nomor sim card. - Bahwa dengan ditangkapnya terdakwa, kemudian petugas BNNP Kalteng kembali menanyakan apakah masih ada barang bukti shabu lain selain yang ditemukan dalam penangkapan saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece, saksi Agus Sofi Alias Supi dan saksi Reno Robert Rayen dan dijawab terdakwa masih ada 700 (tujuh ratus) gram shabu yang tersimpan didalam mobil yang sebelumnya terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen gunakan dan atas pengakuan terdakwa tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng membawa terdakwa ke Kantor BNNK Sampit tempat dimana barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Hitam No. Pol. B 2769 FOC yang sebelumnya terdakwa dan saksi Reno Robert Rayen gunakan dititipkan, dan dengan disaksikan saksi Yusinus Bin Yunan yang merupakan warga sekitar kemudian petugas BNNP Kalteng melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Hitam No. Pol. B 2769 FOC tersebut, dimana didalam penggeledahan tersebut petugas BNNP Kalteng kembali menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih shabu dengan berat + 700 (tujuh ratus) gram, 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan regulator gas elpiji dan 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan pompa galon elektrik merek Shuangxiong dibawah jok/tempat duduk depan sebelah kiri tempat saksi Reno Robert Rayen sebelumnya duduk pada saat terdakwa melarikan diri, dan dengan ditemukannya kembali barang bukti shabu tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum selanjutnya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 atas nama tersangka Nur Ulfa Azzahra Alias Cece Binti Usman, Dkk dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Hengky Bin Krismanto, Dkk, yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Memiliki berat bersih 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram.
- 7 (tujuh) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 654,21 (enam ratus lima puluh empat koma dua satu) Gram. - Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu maupun pil ekstasi tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
