Dakwaan |
Pertama :
======= Bahwa terdakwa AGUS Bin OLLENG hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok 113 Divisi 1C PT Mustika Sembuluh 3 Desa Sebabi KecamatanTelawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan” : Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Sebabi KecamatanTelawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah perusahaan Mustika Sembuluh memiliki Legalitas yaitu :
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Propinsi Kalimantan Tengah nomor : 570 / 1 / DISBUN-IUP/III/DPMPTSP-2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pembaruan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) atas nama PT Msutika Sembuluh
- Sertifikat Hak Guna Usaha No : 52 tertanggal 16 Agustus 2011 yang dikeluarkan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
- Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 09.00 wib terdakwa AGUS BIN OLLENG berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Sebabi RT 04 menuju ke Pondok kebun milik mertua terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam tanpa nopol dan lokasi kebun tersebut berbatasan dengan lahan Perusahaan PT. Mustika Sembuluh 3 Desa Sebabi Kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan langsung dengan Blok 113 Divisi 1C dan ketika melewati blok tersebut terdakwa melihat ada banyak buah kelapa sawit yang matang di dalam Blok 113 Divisi 1C tersebut lalu muncul niat terdakwa untuk memanen buah sawit milik Perusahaan PT. Mustika sembuluh 3 yang ada di blok 113 Divisi 1C tersebut yang kemudian terdakwa menuju pondok milik mertuanya untuk mengambil 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah angkong miliknya yang memang disimpan di dalam pondok tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki masuk kedalam blok dan dengan tanpa terlebih dahulu meminta ijin kepada pemiliknya yang sah yaitu PT Mustika Sembuluh mengambil buah sawit milik Perusahaan yang ada di Blok 113 Divisi C dengan cara dipanen dengan menggunakan alat yang berupa Egrek namun ketika terdakwa sedang asik memanen buah kelapa sawit tersebut terdakwa melihat ada petugas security yang datang dengan menggunakan mobil sehingga saat itu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut dan bersembunyi di semak – semak dan sekitar 1 (satu) jam setelah bersembunyi di semak – semak tersebut dan Ketika terdakwa merasa sudah aman kemudian terdakwa mencoba kembali ke Blok tersebut untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya sudah dipanen oleh terdakwa namun tiba tiba datang petugas keamanan Security PT. Mustika Sembuluh 3 selanjutnya mengamankan terdakwa serta alat yang di gunakan untuk memanen buah kelapa sawit yaitu 1 ( satu ) buah egrek , 1 ( satu ) buah angkong warna merah serta 1 ( satu ) unit R2 merk Yamaha Vega warna Hitam tanpa nopol diamankan ke Pos Satpam Kantor Besar selanjutnya buah sawit yang sudah dievakuasi dari lokasi kejadian di angkut dengan menggunakan mobil strada milik Perusahaan kemudian dengan disaksikan oleh terdakwa dan para saksi saksi dilakukan penimbangan di PKS POM 2 PT Mustika Sembuluh dan hasil penimbangan dengan berat 850 Kg .
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUS Bin OLLENG Pihak Perusahaan PT Mustika Sembuluh 3 mengalami kerugian materiil berdasarkan Perhitungan dari Pihak Managemen Perusahaan PT. Mustika Sembuluh 3 adalah berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Prop.Kalteng Untuk periode bulan Desember 2024 adalah sebanyak Rp 2.961.400,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) selanjutnya diserahkan ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum.
-----------Perbuatan terdakwa AGUS Bin OLLENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang undang RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
A T A U
Kedua :
======= Bahwa terdakwa AGUS Bin OLLENG hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2024, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok 113 Divisi 1C PT Mustika Sembuluh 3 Desa Sebabi KecamatanTelawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak” : Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Sebabi RT 04 menuju ke Pondok kebun milik mertua terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam tanpa nopol dan lokasi kebun tersebut berbatasan dengan lahan Perusahaan PT. Mustika Sembuluh 3 Desa Sebabi Kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan langsung dengan Blok 113 Divisi 1C dan ketika melewati blok tersebut terdakwa melihat ada banyak buah kelapa sawit yang matang di dalam Blok 113 Divisi 1C tersebut lalu muncul niat terdakwa untuk memanen buah sawit milik Perusahaan PT. Mustika sembuluh 3 yang ada di blok 113 Divisi 1C tersebut yang kemudian terdakwa menuju pondok milik mertuanya untuk mengambil 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah angkong miliknya yang memang disimpan di dalam pondok tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki masuk kedalam blok dan dengan tanpa seijin pemiliknya yaitu PT Mustika Sembuluh langsung mengambil buah sawit milik Perusahaan yang ada di Blok 113 Divisi C dengan cara dipanen menggunakan alat berupa Egrek namun ketika terdakwa sedang asik memanen buah kelapa sawit tersebut terdakwa melihat ada petugas security yang datang dengan menggunakan mobil sehingga saat itu terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut dan bersembunyi di semak – semak dan sekitar 1 (satu) jam setelah bersembunyi di semak – semak tersebut dan Ketika terdakwa merasa sudah aman kemudian terdakwa mencoba kembali ke Blok tersebut untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya sudah dipanen oleh terdakwa namun tiba tiba datang petugas keamanan Security PT. Mustika Sembuluh 3 selanjutnya mengamankan terdakwa berikut barang bukti yaitu 1 ( satu ) buah egrek , 1 ( satu ) buah angkong warna merah serta 1 ( satu ) unit R2 merk Yamaha Vega warna Hitam tanpa nopol diamankan ke Pos Satpam Kantor Besar selanjutnya buah sawit yang sudah dievakuasi dari lokasi kejadian di angkut dengan menggunakan mobil strada milik Perusahaan kemudian dengan disaksikan oleh terdakwa dan para saksi saksi dilakukan penimbangan di PKS POM 2 PT Mustika Sembuluh dan hasil penimbangan dengan berat 850 Kg,
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUS Bin OLLENG Pihak Perusahaan PT Mustika Sembuluh 3 mengalami kerugian materiil berdasarkan Perhitungan dari Pihak Managemen Perusahaan PT. Mustika Sembuluh 3 adalah berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Prop.Kalteng Untuk periode bulan Desember 2024 adalah sebanyak Rp 2.961.400,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah), selanjutnya terdakwa beserta dengan buah kelapa sawit tersebut diserahkan ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa AGUS Bin OLLENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |