Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Spt | HENDRA SIA | A. KUSNADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | M E N G A D I L I :
Meletakkan Sita Jaminan terhadap sebidang Tanah milik PENGGUGAT (obyek sengketa dalam perkara a quo) yang dikuasai oleh TERGUGAT dengan luas ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT melalui Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yaitu : berdasarkan Hak Kepemilikan milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Nomor : 01344 Kelurahan Parenggean, yang luasnya ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 530/2017, Tanggal delapan Belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas (18-09-2017), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah / NIB 15.05.04.04.00962, atas nama HENDRA SIA sebagai Pemegang Hak ; Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud terletak di :
Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT untuk seluruhnya ; POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ; 3. Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan Hak Kepemilikan milik PENGGUGAT berdasarkan Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Nomor : 01344 Kelurahan Parenggean, yang luasnya ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 530/2017, Tanggal delapan Belas bulan September tahun dua ribu tujuh belas (18-09-2017), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah / NIB 15.05.04.04.00962, atas nama HENDRA SIA sebagai Pemegang Hak ;
Adalah Sah Milik Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan luas ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi); 5. Menghukum Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan luas ± 8.500 M2, (delapan ribu lima ratus meter persegi), dan menyerahkan/mengembalikannya kepada Penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun juga; 6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ; 7. Menyatakan sebagai hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ; 8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) secara langsung, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ; 9. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah), yang dibayarkan secara langsung, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ; 10. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ; 12. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ; 13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |