Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. JORDI FITRIANTO alias JORDI bin MASRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 337/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-337/O.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JORDI FITRIANTO alias JORDI bin MASRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Jordi Fitrianto Alias Jordi Bin Masroni pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.42 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan H.M. Arsyad Kaca Piring I Gang Damai 4 RT 018 RW 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Faizal Aprianor Bin Rusli Fauzi menerima laporan dari Saksi korban Widiyanorisa Binti Bakranudin yang menyatakan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.42 WIB kehilangan sepeda motor milik Saksi korban Widiyanorisa Binti Bakranudin di depan halaman rumah Saksi korban Widiyanorisa Binti Bakranudin yang beralamat di Jalan H.M. Arsyad Kaca Piring I Gang Damai 4 RT 018 RW 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Saksi korban Widiyanorisa Binti Bakranudin menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa sedang mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Coklat Hitam dengan nomor polisi KH 4243 NV,  nomor mesin JM31E226677, nomor rangka MH1JM3129JK031757 milik Saksi korban Widiyanorisa Binti Bakranudin yang terparkir di halaman depan rumah, setelah melihat rekaman tersebut ternyata Saksi Faizal Aprianor Bin Rusli Fauzi mengenali Terdakwa, kemudian saksi Faizal Aprianor Bin Rusli Fauzi mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tar tar Gang Batu Giok Nomor 40 RT 015 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Faizal Aprianor Bin Rusli Fauzi langsung menanyakan di mana keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Coklat Hitam tersebut, Terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut berada di Jalan Samekto samping ruko tutup atau kosong, lalu Saksi Faizal Aprianor Bin Rusli Fauzi menanyakan kembali keberadaan kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa kunci sepeda motor tersebut berada di ruang tamu dibungkus dengan plastik, setelah mengamankan kunci sepeda motor tersebut, Saksi Faizal Aprianor Bin Rusli Fauzi mengamankan Terdakwa untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut. ------------------------------------------------------

-------- Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB awalnya Terdakwa dari rumah Pamannya yang berada di Gang Damai 5 Jalan Kaca Piring I ingin pulang dengan berjalan kaki kerumah Ibunya di Jalan Tar tar Gang Batu Giok Nomor 40 RT 015 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat di perjalanan pulang Terdakwa melalui Jalan Kaca Piring I kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumah yang berada di pinggir Jalan Kaca Piring I dengan kunci masih menempel di sepeda motor dan pintu pagar depan rumah tersebut terbuka kemudian Terdakwa memantau sepeda motor yang ada di halaman rumah tersebut dengan duduk di seberang jalan untuk melihat situasi, setelah dirasa aman sekira pukul 17.42 WIB Terdakwa masuk ke halaman rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Coklat Hitam dengan Nopol KH 4243 NV, nomor mesin JM31E226677, nomor rangka MH1JM3129JK031757 dengan cara menghidupkan sepeda motornya menggunakan kunci kontak yang ada lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan mengendarainya keluar halaman rumah dan pergi ke Jalan Jenderal Sudirman Km 09 lalu singgah di warung pinggir jalan membeli 3 (tiga) botol minuman arak setelah sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa jalan lagi membawa sepeda motor tersebut sambil minum arak yang Terdakwa beli menuju kearah Sampit melewati Jalan Pramuka menuju ke Jalan Pemuda hendak ke Taman Buruk Jalan Gatot Subroto dan sesampainya di Taman Buruk sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa melanjutkan minum arak sambil melepas plat sepeda motor setelah minuman Terdakwa habis kemudian Terdakwa memasukkan plat motornya ke dalam jok sepeda motor dan melanjutkan perjalanan kearah Kecamatan Kota Besi saat melewati Jalan Samekto bensin sepeda motor yang Terdakwa kendarai habis kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa tinggal di samping ruko yang sedang tutup atau kosong yang berada di Jalan Samekto selanjutnya Terdakwa berjalan kaki pulang ke rumah Ibunya lalu pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang mandi Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Warna Coklat Hitam dengan nomor polisi KH 4243 NV,  nomor mesin JM31E226677, nomor rangka MH1JM3129JK031757 milik Saksi Korban Widiyanorisa Binti Bakranudin ialah untuk digunakan sehari-hari namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan Saksi Korban Widiyanorisa Binti Bakranudin mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah). -----

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya