Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Spt NURSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan anak yang bernama ANGELINA berada dalam pengampuan Pemohon karena dalam keadaan mengidap Gangguan Mental Retardasi Berat berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokter sesuai Surat Keterangan Dokter Nomor : 445 / 1065 / TU - RSUD yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI AD TK. IV PALANGKA RAYA tanggal 24 Maret 2025;
  3. Menetapkan Pemohon NURSIAH sebagai Wali Pengampu dari anak kandungnya yang bernama ANGELINA yang pada saat ini dalam keadaan mengidap Gangguan Mental Retardasi Berat, untuk melakukan perbuatan hukum mengajukan pinjaman dana di bank dengan jaminan sertifikat Hak Milik NIB. 15.05.000008248.0;
  4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak