Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
573/Pid.Sus/2024/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | MUHAMMAD RIRI PUTRA PRAWIRA bin MARIJAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 573/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-462/O.2.11/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIRI PUTRA PRAWIRA Bin MARIJAN bersama dengan Saksi NANANG ASTRIONO Bin RIYANTO (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 13.45 Wib di Barak No. 01 Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal dari Petugas Bea Cukai Sampit yang mendapatkan informasi terdapat pengiriman paket indikasi rokok illegal melalui jasa ekspedisi JNT Cargo dengan Alamat tujuan Jalan Al Hidayah, Barak Tugimin, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Petugas Bea Cukai Sampit yakni Saksi MUHAMMAD DENNI RAHMAN melaksanakan controlled delivery atas paket tersebut. Setibanya di Lokasi, penerima paket atas nama Saksi NANANG ASTRIONO keluar untuk menerima paket tersebut, kemudian Saksi MUHAMMAD DENNI RAHMAN pun menghampiri Saksi NANANG ASTRIONO untuk membuka dan menjelaskan isi paket tersebut di hadapan Saksi MUHAMMAD DENNI RAHMAN selaku petugas Bea Cukai Sampit, kemudian pihak Bea Cukai Sampit menemukan rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga dilekati pita cukai palsu. Kemudian atas temuan tersebut, Petugas Bea Cukai Sampit yakni Saksi MUHAMMAD DENNI RAHMAN melakukan pemeriksaan terhadap kamar Barak milik Saksi NANANG ASTRIONO yang bertempat di Barak No. 01 Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan menemukan kurang lebih 201 (dua ratus satu) dus obat batuk merk Komix, kemudian Saksi MUHAMMAD DENNI RAHMAN mananyakan terkait kepemilikan dari barang tersebut kepada Saksi NANANG ASTRIONO, kemudian Saksi NANANG ASTRIONO pun menjawab bahwa barang tersebut merupakan kepemilikan dari Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa tidak berada di Lokasi Barak No. 01 Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedangkan Saksi NANANG ASTRIONO merupakan pegawai dari Terdakwa yang bertugas mengantarkan obat Komix ke took-toko yang mana Terdakwa Bersama dengan Saksi NANANG ASTRIONO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan barang tersebut, yang selanjutnya Saksi MUHAMMAD DENNI RAHMAN melakukan koordinasi dengan pihak BPOM Palangka Raya untuk melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.. ---------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi NANANG ASTRIONO telah melakukan pendistribusian yakni penjualan obat merk Komix tersebut ke toko-toko yang mana Terdakwa merupakan pemilik dari obat merk Komix tersebut dan Saksi NANANG ASTRIONO merupakan pegawai dari Terdakwa yang bertugas mengantarkan obat merk Komix tersebut. ------------------------- -------- Bahwa Terdakwa memperoleh obat merk Komix tersebut dari Sdr. GILANG dengan cara membeli seharga Rp 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) per box yang kemudian Terdakwa jual seharga Rp 43.500,- (empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------------ -------- Bahwa Obat merk Komix merupakan obat resmi/legal yang termasuk dalam golongan bebas terbatas yang hanya boleh diedarkan oleh sarana pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu. ---- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praftik kefarmasian terhadap barang berupa 201 (dua ratus satu) dus obat merk Komix. -------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |