Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama,Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 474.1/27647/DKCS-KPS/04 Tertanggal 28 April 2025, yang semula tertulis Nama WAWAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD KURNIAWAN, yang semula tertulis Tanggal dan Bulan Lahir 02 Januari 2004 diperbaiki menjadi 01 Februari 2004 ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama,Tanggal dan Bulan Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|