Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.MUHAMMAD TIARA, S.H.
1.RAHMADANIA binti SURATMAN
2.JOYO HARTONO bin HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 217/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-254/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANIA binti SURATMAN[Penahanan]
2JOYO HARTONO bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I RAHMADANIA Binti SURATMAN dan Terdakwa II JOYO HARTONO Bin HASAN secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Parenggean KM 28 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, saksi Mufti Rafiandi Bersama anggota Polsek Mentaya Hulu lainnya sedang patroli di Jalan Poros Parenggean KM 28 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa saat kemudian memberhentikan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuky Carry warna Hitam Nopol DA 8234 JG dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) orang yakni Terdakwa I Joyo Hartono Bin Hasan dan Terdakwa II Rahmadania Binti Suratman dan didalam bak mobil tersebut terdapat muatan kayu olahan jenis ulin, setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian para Terdakwa tidak dapat menunjukkannya surat atau dokumen pengangkutan dan surat sah hasil hutan seperti Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), Surat Angkutan Lelang (SAL), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya yang menyertainya, setelah itu para Terdakwa dan Pick Up merk Suzuky Carry warna Hitam Nopol DA 8234 JG beserta muatan kayu olahan jenis ulin ke Polsek Mentaya Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------

------- Bahwa para Terdakwa mendapatkan kayu olahan jenis ulin tersebut dari sdr. MUKSIN di Desa Tumbang Batu yang mana kayu olahan jenis ulin tersebut telah dibeli oleh sdri. YATI kemudian sdri. YATI menyuruh para Terdakwa untuk memuat kayu olahan jenis ulin tersebut ke Pick Up Carry Warna Hitam dengan Nopol DA 8234 JG untuk diantar ke Banjarmasin dimana Terdakwa I yang bertugas mengemudi mobil akan diupah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II bertugas mengecek dan menghitung jumlah kayu olahan jenis ulin akan diupah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian dan Pengukuran Barang Bukti pada tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Abdi Meistianoor selaku Pengukur dan Penguji dengan Hasil : Barang bukti kayu olahan yang dilakukan pengujian dan pengukuran merupakan produk sawn timber termasuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin dengan ukuran berupa sortimen broti, papan tebal dan papan lebar berjumlah 120 (serratus dua puluh) keping volume 2,600 M?3; (dua koma enam nol nol nol meter kubik), kayu tersebut masih memiliki nilai ekonomis, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Kelompok Jenis

Jenis Sortimen

Ukuran

Jumlah Keping

Volume

(M?3;)

Ket

P (m)

T (cm)

L (cm)

1.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

5,0

10,0

42

0.4200

 

2.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

10,0

10,0

32

0.6400

 

3.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Papan Lebar

2.00

5,0

20,0

4

0.0800

 

4.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Papan Lebar

2.00

10,0

20,0

20

0.8000

 

5.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Papan Lebar

2.00

10,0

15,0

22

0.6600

 

JUMLAH

120

2.6000

 

------ Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 259 ayat (1) setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa : Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu tersebut berasal dari hasil budi daya.---------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak memiliki memiliki Dokumen Angkutan baik berupa  FA-KO, Surat angkutan Lelang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR, serta memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Pejabat yang berwenang.----------------

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya