Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. UDIN bin SAMPUN ARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-12/O.2.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN bin SAMPUN ARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa ia Terdakwa UDIN Bin SAMPUN ARUN bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 38 tanggal 02 Juli 2007) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. HUTAN SAWIT LESTARI (HSL) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki ijin antara lain:
  • Ijin Usaha Perkebunan, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/668/IX/EKBANG/2007 tentang penggabungan Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT. Hutan Sawit Lestari Nomor: 525.26/135/III/EKBANG/2006 Tanggal 7 Maret 2006 dan Nomor: 525.26/574/VII/EKBANG/2006 Tanggal 20 Juli 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur dikeluarkan pada tanggal 26 September 2007.
  • Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 38 Tanggal 02 Juli 2007.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin (selaku Security pada PT. HSL) melakukan patroli di wilayah Divisi 15 Estate 7 PT. HSL  hingga sekira pukul 11.00 WIB saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin sampai di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin mendengar ada suara seperti sedang menimbang buah kelapa sawit kemudian saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin mendekat kearah suara tersebut dan melihat terdakwa sedang melakukan penimbangan buah kelapa sawit milik PT. HSL Bersama dengan seorang Wanita yang tidak dikenal sebagai pembeli buah kelapa sawit dan terdapat 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol yang tidak diingat lagi selanjutnya saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 184 (seratus delapan puluh empat) janjang dengan berat 1.390kg (seribu tiga ratus Sembilan puluh kilogram) dan 1 (satu) buah lanjung untuk dibawa ke kantor Perusahaan PT. HSL kemudian saksi Hendy dan saksi Syahmin menyuruh seorang Wanita yang saat itu sebagai pembeli buah kelapa sawit untuk menunggu dilokasi tersebut dikarenakan petugas keamanan yang terbatas selanjutnya saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Mochamad Rifa’I (selaku Senior Manager di PT. HSL) dan saat itu saksi Mochamad Rifa’I memerintahkan kepada saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin untuk melakukan pengamanan terhadap seorang Wanita yang saat itu Bersama dengan terdakwa sebagai pembeli buah kelapa sawit kemudian saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin datang kembali ke Lokasi Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah namun terhadap seorang Wanita yang tidak dikenal sebagai pembeli buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol yang tidak diingat lagi tersebut sudah tidak berada ditempat, selanjutnya para saksi melaporkan terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa saat berada di Kantor Perusahaan PT. HSL saksi Hendy dan saksi Syahmin menanyakan kepada terdakwa terkait buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 184 (seratus delapan puluh empat) janjang dengan berat 1.390kg (seribu tiga ratus Sembilan puluh kilogram) yang hendak dijual oleh terdakwa tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkannya dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) berangkat dari rumah menuju ke Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. HSL tanpa ijin Perusahaan dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah lanjung selanjutnya sekira pukul 09.20 WIB terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) tiba dilokasi dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin perusahaan dengan peran masing-masing yaitu terdakwa bertugas memotong tangkai buah kelapa sawit yang berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Sdr. RITA (DPO) bertugas mengangkut atau memungut buah kelapa sawit dari sekitar pohon kelapa sawit yang telah terdakwa panen untuk disimpan ke tempat penumpukan buah yang berada di pinggir jalan di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian setelah terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit selanjutnya terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencari pembeli buah kelapa sawit di sekitar Desa Tumbang Koling dan pada saat terdakwa menemukan pembeli buah kelapa sawit yaitu seorang Wanita yang tidak terdakwa kenal selanjutnya terdakwa menawarkan buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen sebelumnya tanpa ijin Perusahaan kepada pembeli buah kelapa sawit tersebut kemudian pembeli tersebut mengatakan bahwa akan membelinya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB kemudian terdakwa bersepakat kepada pembeli buah kelapa sawit tersebut untuk bertemu di tempat penumpukan buah kelapa sawit di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 terdakwa berangkat menuju tempat penumpukan buah kelapa sawit di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sekira pukul 10.30 WIB pembeli datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam dengan nopol yang tidak terdakwa ketahui selanjutnya pembeli tersebut langsung melakukan penimbangan kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 184 (seratus delapan puluh empat) janjang dengan berat 1.390kg (seribu tiga ratus Sembilan puluh kilogram) dan 1 (satu) buah lanjung dilakukan pengamanan oleh saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin untuk dibawa ke kantor Perusahaan PT. HSL dan kejadian tersebut dilaporkan kepada saksi Mochamad Rifa’I serta terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) bukan merupakan karyawan PT. HSL dan tidak memiliki ijin dalam melakukan pemanenan dan/atau memuat buah kelapa sawit dari perusahaan PT. HSL di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sejumlah 184 (seratus delapan puluh empat) janjang sama dengan berat 1.390 kg X Rp 2.717.15 = Rp 3.776.838,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa UDIN Bin SAMPUN ARUN bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 38 tanggal 02 Juli 2007) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. HUTAN SAWIT LESTARI (HSL) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki ijin antara lain:
  • Ijin Usaha Perkebunan, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/668/IX/EKBANG/2007 tentang penggabungan Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT. Hutan Sawit Lestari Nomor: 525.26/135/III/EKBANG/2006 Tanggal 7 Maret 2006 dan Nomor: 525.26/574/VII/EKBANG/2006 Tanggal 20 Juli 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur dikeluarkan pada tanggal 26 September 2007.
  • Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 38 Tanggal 02 Juli 2007.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin (selaku Security pada PT. HSL) melakukan patroli di wilayah Divisi 15 Estate 7 PT. HSL  hingga sekira pukul 11.00 WIB saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin sampai di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin mendengar ada suara seperti sedang menimbang buah kelapa sawit kemudian saksi Hendy bersama dengan saksi Syahmin mendekat kearah suara tersebut dan melihat terdakwa sedang melakukan penimbangan buah kelapa sawit milik PT. HSL Bersama dengan seorang Wanita yang tidak dikenal sebagai pembeli buah kelapa sawit dan terdapat 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol yang tidak diingat lagi selanjutnya saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 184 (seratus delapan puluh empat) janjang dengan berat 1.390kg (seribu tiga ratus Sembilan puluh kilogram) dan 1 (satu) buah lanjung untuk dibawa ke kantor Perusahaan PT. HSL kemudian saksi Hendy dan saksi Syahmin menyuruh seorang Wanita yang saat itu sebagai pembeli buah kelapa sawit untuk menunggu dilokasi tersebut dikarenakan petugas keamanan yang terbatas selanjutnya saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Mochamad Rifa’I (selaku Senior Manager di PT. HSL) dan saat itu saksi Mochamad Rifa’I memerintahkan kepada saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin untuk melakukan pengamanan terhadap seorang Wanita yang saat itu Bersama dengan terdakwa sebagai pembeli buah kelapa sawit kemudian saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin datang kembali ke Lokasi Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah namun terhadap seorang Wanita yang tidak dikenal sebagai pembeli buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan Nopol yang tidak diingat lagi tersebut sudah tidak berada ditempat, selanjutnya para saksi melaporkan terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa saat berada di Kantor Perusahaan PT. HSL saksi Hendy dan saksi Syahmin menanyakan kepada terdakwa terkait buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 184 (seratus delapan puluh empat) janjang dengan berat 1.390kg (seribu tiga ratus Sembilan puluh kilogram) yang hendak dijual oleh terdakwa tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkannya dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) berangkat dari rumah menuju ke Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. HSL tanpa ijin Perusahaan dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah lanjung selanjutnya sekira pukul 09.20 WIB terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) tiba dilokasi dan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin perusahaan dengan peran masing-masing yaitu terdakwa bertugas memotong tangkai buah kelapa sawit yang berada di pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Sdr. RITA (DPO) bertugas mengangkut atau memungut buah kelapa sawit dari sekitar pohon kelapa sawit yang telah terdakwa panen untuk disimpan ke tempat penumpukan buah yang berada di pinggir jalan di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian setelah terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit selanjutnya terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencari pembeli buah kelapa sawit di sekitar Desa Tumbang Koling dan pada saat terdakwa menemukan pembeli buah kelapa sawit yaitu seorang Wanita yang tidak terdakwa kenal selanjutnya terdakwa menawarkan buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen sebelumnya tanpa ijin Perusahaan kepada pembeli buah kelapa sawit tersebut kemudian pembeli tersebut mengatakan bahwa akan membelinya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB kemudian terdakwa bersepakat kepada pembeli buah kelapa sawit tersebut untuk bertemu di tempat penumpukan buah kelapa sawit di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 terdakwa berangkat menuju tempat penumpukan buah kelapa sawit di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan sekira pukul 10.30 WIB pembeli datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam dengan nopol yang tidak terdakwa ketahui selanjutnya pembeli tersebut langsung melakukan penimbangan kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 184 (seratus delapan puluh empat) janjang dengan berat 1.390kg (seribu tiga ratus Sembilan puluh kilogram) dan 1 (satu) buah lanjung dilakukan pengamanan oleh saksi Hendy Bersama dengan saksi Syahmin untuk dibawa ke kantor Perusahaan PT. HSL dan kejadian tersebut dilaporkan kepada saksi Mochamad Rifa’I serta terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RITA (DPO) bukan merupakan karyawan PT. HSL dan tidak memiliki ijin dalam melakukan pemanenan dan/atau memuat buah kelapa sawit dari perusahaan PT. HSL di Blok G 51 LC Divisi 15 Estate 7 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Merah Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sejumlah 184 (seratus delapan puluh empat) janjang sama dengan berat 1.390 kg X Rp 2.717.15 = Rp 3.776.838,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya