Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Spt RUSMINI 3.SAFRINA (alias BU WIN)
4.HARUNUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIYAN IVANTO, S.H., CPMRUSMINI
Tergugat
NoNama
1SAFRINA (alias BU WIN)
2HARUNUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN MENTAWA BARU HULU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. ? ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. ?Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Jual Beli Tanah tertanggal 10 Maret 2020 dan Kuitansi Pembelian tertanggal 25 Juli 2019 sebagai alas hak kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa.
  3. ?Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas Objek Sengketa seluas +10.000 meter persegi yang terletak di Jalan Patih Rumbih Barat Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
  4. ?Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan menggunakan Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  5. ?Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar, membersihkan, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat.
  6. ?Memerintahkan dan menghukum TURUT TERGUGAT (Lurah Mentawa Baru Hulu) untuk memproses penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas nama Penggugat (RUSMINI) atau surat-surat administrasi pertanahan lainnya atas Objek Sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  7. ?Menghukum TERGUGAT I dan TERGUG II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.410.000.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  8. ?Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Verzet.
  9. ?Menghukum TERGUGAT I dan TERGUG II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

?SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak