Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ANANDA AZHAR FAIZI Bin ARIF RAHMAN pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel Mobil Barokah di Jalan Pelita Barat RT. 075 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Bengkel Barokah di Jalan Pelita Barat RT 075 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Menatawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur saksi Abdul Rois yang merupakan pemilik bengkel Mobil Barokah menyuruh Terdakwa yang merupakan karyawan di bengkel tersebut yang diberi upah kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan untuk memperbaiki kaki-kaki mobil di bengkel las di Jalan H.M. Arsyad Kota Sampit. kemudian Terdakwa berangkat ke bengkel las yang berada di Jalan H.M Arsyad Kota Sampit menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 5139 LH milik saksi Abdul Rois yang diberikan kepada Terdakwa untuk operasional kerja sehari-hari. Sesampainya disana, tidak ada mekanik di bengkel tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke bengkel raudah di Jalan Iskandar Kota Sampit untuk meletakkan kaki-kaki mobilnya disana.
- Bahwa kemudian, Terdakwa pergi menggunakan motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 5139 LH ke rumah sdr. Alex yang merupakan teman Terdakwa yang beralamat di Tiung Handai atau belakang Golden, sesampainya disana Terdakwa bertanya kepada sdr. Alex “Mau lah motor ini gadai 500 ribu” dan sdr. Alex menjawab “setumat saya tanya orang tuaku dulu” kemudian karena belum mendapat kepastian, Terdakwa menunggu didepan ruko selama kurang lebih 5 (lima) hari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2024 sdr. Alex datang dan menanyakan “jadi kah motor ikam semalam abangku sudah datang” dan Terdakwa menjawab “ayo kita kesana” kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut berangkat ke jalan anang santawi kemudian Terdakwa bertemu dengan abang dari sdr. Alex kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 5139 LH seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya abang dari sdr. Alex menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa yang berada dirumahnya di Jalan Batu Suli Komplek Pepabri ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Kotim dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 5139 LH tersebut merupakan sepeda motor milik saksi Abdul Rois yang diberikan kepada Terdakwa untuk digunakan sebagai operasional pulang pergi kerja sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa adalah karyawan Bengkel Mobil Barokah milik saksi Abdul Rois dan telah bekerja selama kurang lebih 4 (empat) bulan.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Abdul Rois mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ANANDA AZHAR FAIZI Bin ARIF RAHMAN pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel Mobil Barokah di Jalan Pelita Barat RT. 075 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Bengkel Barokah Jalan Pelita Barat RT 075 RW 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Menatawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur saksi Abdul Rois menyuruh Terdakwa untuk memperbaiki kaki-kaki mobil di bengkel las di Jalan H.M. Arsyad Kota Sampit. Kemudian Terdakwa berangkat ke bengkel las yang berada di Jalan H.M Arsyad Kota Sampit menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 5139 LH milik saksi Abdul Rois yang memang telah diberikan kepada Terdakwa untuk operasional kerja sehari-hari. Sesampainya disana, tidak ada mekanik di bengkel tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke bengkel raudah di jalan iskandar untuk meninggalkan kaki-kaki mobilnya.
- Bahwa kemudian, Terdakwa pergi menggunakan motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan KH 5139 LH ke rumah sdr. Alex yang merupakan teman Terdakwa yang beralamat di Tiung Handai atau belakang Golden, sesampainya disana Terdakwa bertanya kepada sdr. Alex “Mau lah motor ini gadai 500 ribu” dan sdr. Alex menjawab “setumat saya tanya orang tuaku dulu” kemudian karena belum mendapat kepastian, Terdakwa menunggu didepan ruko selama kurang lebih 5 (lima) hari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2024 sdr. Alex datang dan menanyakan “jadi kah motor ikam semalam abangku sudah datang” dan Terdakwa menjawab “ayo kita kesana” kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut berangkat ke jalan anang santawi kemudian Terdakwa bertemu dengan abang sdr. Alex, kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 5139 LH seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh abang teman Terdakwa secara tunai (cash).
- Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa yang berada dirumahnya di Jalan Batu Suli Komplek Pepabri ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Kotim dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Ananda Azhar Faizi Bin Arif Rahman, saksi Abdul Rois Bin Maksun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP- |