Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memerintahkan TERGUGAT dan/atau pihak ketiga yang mendapatkan perintah atau kuasa dari TERGUGAT, untuk keluar dari Objek Sengketa dan menghentikan setiap kegiatan di atas Objek Sengketa.
- Menangguhkan biaya perkara bersama-sama dengan putusan akhir.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan OBJEK SENGKETA in casu tanah seluas 11 Hektar yang terletak di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PENGGUGAT seluas 1.000 (seribu) Hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 620.934.644,- (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat Rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil perhitungan harga pasar rata-rata bulanan untuk Crude Palm Oil dan palm kernel sejak bulan November 2023 hingga bulan Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut :
A. Kerugian sebagai akibat kehilangan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) sebanyak 46,45 metric ton; dan
B. Kerugian sebagai akibat kehilangan palm kernel sebanyak 12,63 metric ton.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas yang telah diletakkan atas objek sita milik TERGUGAT.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij vooraad).
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |