Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Spt PT AGRO INDOMAS ICI OTOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT AGRO INDOMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Hutasoit, S.H.,M.H.PT AGRO INDOMAS
Tergugat
NoNama
1ICI OTOH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT TELAWANG
2KEPALA DESA SEBABI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERGUGAT dan/atau pihak ketiga yang mendapatkan perintah atau kuasa dari TERGUGAT, untuk keluar dari Objek Sengketa dan menghentikan setiap kegiatan di atas Objek Sengketa.
  3. Menangguhkan biaya perkara bersama-sama dengan putusan akhir.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan OBJEK SENGKETA in casu tanah seluas 11 Hektar yang terletak di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PENGGUGAT seluas 1.000 (seribu) Hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah milik PENGGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 620.934.644,- (enam ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat Rupiah) yang diperoleh berdasarkan hasil perhitungan harga pasar rata-rata bulanan untuk Crude Palm Oil dan palm kernel sejak bulan November 2023 hingga bulan Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut :
    A. Kerugian sebagai akibat kehilangan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) sebanyak 46,45 metric ton; dan
    B. Kerugian sebagai akibat kehilangan palm kernel sebanyak 12,63 metric ton.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas yang telah diletakkan atas objek sita milik TERGUGAT.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij vooraad).
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak