Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Spt ABDUL JAFAR HS HATIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL JAFAR HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULAIMAN TAHIR, S.H.ABDUL JAFAR HS
Tergugat
NoNama
1HATIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SEBABI
2PEMERINTAH KECAMATAN TELAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengalihkan aset dan harta berupa:
  1. Tanah yang kemudian telah dibangun Rumah di atasnya, dengan bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 27 Agustus 2024,  luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem, yang terletak di Jl. Jend.Sudirman KM. 86, RT.009/RW.000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
    • -Batas Tanah:

Batas Utara   : Gang

Batas Timur  : Gang

Batas Selatan : Maulidah

Batas Barat   : Pariyem

b. 6 (enam) Warung/Lapak Sembako sewaan beserta isinya yang terletak di Pasar Simpang Sebabi Jl. Jend. Sudirman KM, 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa aset dan harta benda berupa:

  1. Tanah beserta Rumah dengan bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 27 Agustus 2024,  luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem, yang terletak di Jl. Jend.Sudirman, KM.86, RT 009, RW 000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
    • -Batas Tanah:

Batas Utara   : Gang

Batas Timur  : Gang

Batas Selatan: Maulidah

Batas Barat   : Pariyem

b. 6 (enam) Warung/Lapak Sembako sewaan beserta isinya yang terletak di Pasar Simpang Sebabi Jl. Jend. Sudirman KM. 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

adalah sah milik Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan aset dan harta benda milik Penggugat kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa suatu beban apapun, yang terdiri dari:

  1. Tanah beserta Rumah dengan bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 27 Agustus 2024,  luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem, yang terletak di Jl. Jend.Sudirman, KM.86, RT 009, RW 000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
    • -Batas Tanah:

Batas Utara   : Gang

Batas Timur  : Gang

Batas Selatan: Maulidah

Batas Barat   : Pariyem

  1. 6 (enam) Warung/Lapak Sembako sewaan beserta isinya yang terletak di Pasar Simpang Sebabi Jl. Jend. Sudirman KM. 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000., (satu miliar rupiah);
  2. Kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000., (lima ratus juta rupiah);

sehingga total kerugian yang dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000.000., (satu miliar lima ratus juta rupiah);

6. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah atas nama HATIPAH dengan registrasi Pemerintah Desa Sebabi dan registrasi Pemerintah Kecamatan Telawang, atas tanah dengan luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Jend.Sudirman, KM. 86, RT 009, RW 000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya milik dan atas nama atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem, tidak memiliki kekuatan hukum;

7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencabut registrasi Surat Pernyataan Tanah atas nama HATIPAH atas tanah dengan luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Jend.Sudirman, KM. 86, RT 009, RW 000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya milik dan atas nama atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem;

8. Menyatakan sita jaminan (concervatoir beslag) yang dilakukan oleh Penitera Pengadilan Negeri Sampit  adalah sah dan berharga;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,. (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan;

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak