Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2025/PN Spt | 1.NENG EVI FIKRIA, S.H. 2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H. 3.DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. |
SAMSUDIN NOOR alias UDIN bin ARKANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-36/O.2.11/Eoh.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin ARKANI pada sekira Bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Gudang CV. Sumber Mufakat Jalan Jaya Wijaya RT. 13 RW. 07 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi Alfi Noor Riyadi selaku Bendahara CV. Sumber Mufakat yang berkedudukan dijalan Rajawali Palangka Raya menemukan nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo di 13 (tiga belas) Toko Bangunan yang berada diwilayah Sampit Kab. Kotawaringin Timur, dan atas temuan tersebut kemudian saksi Alfi Noor Riyadi menelusuri nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut ke salah satu toko bangunan yang memiliki nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut, dimana berdasarkan penelusuran yang saksi Alfi Noor Riyadi lakukan didapati bahwa toko bangunan tersebut telah membayar lunas kepada terdakwa selaku Sales, Penagihan dan Kepala Gudang yang mendapat gaji sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) per bulan ditambah dengan bonus-bonus apabila target tercapai dari managemen CV. Sumber Mufakat.--------------------------------- -------- Bahwa dengan ditemukannya nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo dan adanya pembayaran dari Toko Bangunan yang tidak terdakwa setorkan ke rekening CV. Sumber Mufakat, kemudian saksi Alfi Noor Riyadi melaporkan temuannya tersebut kepada saksi Edy Riduan Farid Als. Edi selaku Manager Operasional CV. Sumber Mufakat, dan berdasarkan laporan saksi Alfi Noor Riyadi tersebut kemudian saksi Edy Riduan Farid Als. Edi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 berangkat ke Sampit bersama saksi Gagah Cahyadi selaku Auditor CV. Sumber Mufakat untuk melakukan pengecekan ke 13 (tiga belas) Toko Bangunan yang memiliki Nota/faktur penjualan yang telah jatuh tempo, yang antara lain pada Toko Bangunan :
Atau total keseluruhan tagihan dari 13 (tiga belas) Toko Bangunan yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 190.504.500,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah).--------------- -------- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang saksi Edy Riduan Farid Als. Edi dan saksi Gagah Cahyadi lakukan terhadap 13 (tiga belas) Toko Bangunan tersebut didapati bahwa ke 13 (tiga belas) Toko Bangunan tersebut telah melakukan pembayaran secara langsung kepada terdakwa akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke rekening CV. Sumber Mufakat dan dengan adanya temuan tersebut kemudian saksi Edy Riduan Farid Als. Edi dan saksi Gagah Cahyadi melanjutkan pengecekan terhadap stok barang di Gudang Pemasaran CV. Sumber Mufakat yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Sampit RT. 13 RW. 07 Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur yang berada dibawah kontrol dan pengawasan terdakwa sebagai Kepala Gudang, dimana didalam pengecekan stok barang tersebut ditemukan Semen merk Conch berkurang sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) Sak dari stok awal sebanyak 2.942 (dua ribu sembilan ratus empat puluh dua) Sak, yang tidak dapat terdakwa pertangungjawabankan karena semen tersebut telah terdakwa jual tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen CV. Sumber Mufakat kepada masyarakat atau pembeli yang datang secara langsung ke Gudang CV. Sumber Mufakat Sampit.----------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari 13 (tiga belas) Toko Bangunan sebesar Rp. 190.504.500,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah) maupun perbuatan terdakwa yang menjual 594 (lima ratus sembilan puluh empat) Sak Semen merk Conch senilai Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa seijin atau sepengetahuan manajemen CV. Sumber Mufakat, mengakibatkan CV. Sumber Mufakat mengalami kerugian dengan nilai total kerugian sebesar Rp. 220.204.500,- (dua ratus dua puluh juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah), dimana berdasarkan keterangan terdakwa uang hasil penagihan dari 13 (tiga belas) Toko Bangunan dan uang penjualan 594 (lima ratus sembilan puluh empat) Sak Semen merk Conch tersebut telah terdakwa gunakan tanpa seijin dan sepengetahuan managemen CV. Sumber Mufakat untuk keperluan membayar kredit rumah BTN, dan membangun dapur rumah BTN terdakwa serta keperluan pribadi terdakwa.-------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUDIN NOOR Als UDIN Bin ARKANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN NOOR Alias UDIN Bin ARKANI pada sekira Bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Gudang CV. Sumber Mufakat Jalan Jaya Wijaya RT. 13 RW. 07 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, saksi Alfi Noor Riyadi selaku Bendahara CV. Sumber Mufakat yang berkedudukan dijalan Rajawali Palangka Raya menemukan nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo di 13 (tiga belas) Toko Bangunan yang berada diwilayah Sampit Kab. Kotawaringin Timur, dan atas temuan tersebut kemudian saksi Alfi Noor Riyadi menelusuri nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut ke salah satu toko bangunan yang memiliki nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut, dimana berdasarkan penelusuran yang saksi Alfi Noor Riyadi lakukan didapati bahwa toko bangunan tersebut telah membayar lunas kepada terdakwa selaku Sales, Penagihan dan Kepala Gudang pada Gudang Pemasaran CV. Sumber Mufakat yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Sampit RT. 13 RW. 07 Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa dengan ditemukannya nota/faktur pembayaran yang telah jatuh tempo dan adanya pembayaran dari Toko Bangunan yang tidak terdakwa setorkan ke rekening CV. Sumber Mufakat, kemudian saksi Alfi Noor Riyadi melaporkan temuannya tersebut kepada saksi Edy Riduan Farid Als. Edi selaku Manager Operasional CV. Sumber Mufakat, dan berdasarkan laporan saksi Alfi Noor Riyadi tersebut kemudian saksi Edy Riduan Farid Als. Edi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 berangkat ke Sampit bersama saksi Gagah Cahyadi selaku Auditor CV. Sumber Mufakat untuk melakukan pengecekan ke 13 (tiga belas) Toko Bangunan yang memiliki Nota/faktur penjualan yang telah jatuh tempo, yang antara lain pada Toko Bangunan :
Atau total keseluruhan tagihan dari 13 (tiga belas) Toko Bangunan yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 190.504.500,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah).--------------- -------- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang saksi Edy Riduan Farid Als. Edi dan saksi Gagah Cahyadi lakukan terhadap 13 (tiga belas) Toko Bangunan tersebut didapati bahwa ke 13 (tiga belas) Toko Bangunan tersebut telah melakukan pembayaran secara langsung kepada terdakwa, akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke rekening CV. Sumber Mufakat dan dengan adanya temuan tersebut kemudian saksi Edy Riduan Farid Als. Edi dan saksi Gagah Cahyadi melanjutkan pengecekan terhadap stok barang di Gudang Pemasaran CV. Sumber Mufakat Sampit yang berada dibawah kontrol dan pengawasan terdakwa sebagai Kepala Gudang, dimana didalam pengecekan stok barang tersebut ditemukan Semen merk Conch berkurang sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) Sak dari stok awal sebanyak 2.942 (dua ribu sembilan ratus empat puluh dua) Sak, yang tidak dapat terdakwa pertangungjawabankan karena semen tersebut telah terdakwa jual tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen CV. Sumber Mufakat kepada masyarakat atau pembeli yang datang secara langsung ke Gudang CV. Sumber Mufakat Sampit.----------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari 13 (tiga belas) Toko Bangunan sebesar Rp. 190.504.500,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah) dan perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan Semen merk Conch sebanyak 594 (lima ratus sembilan puluh empat) Sak senilai Rp. 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, mengakibatkan CV. Sumber Mufakat mengalami kerugian dengan nilai total kerugian sebesar Rp. 220.204.500,- (dua ratus dua puluh juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah), dan berdasarkan keterangan terdakwa uang tersebut telah terdakwa gunakan tanpa seijin dan sepengetahuan manajemen CV. Sumber Mufakat untuk bayar kredit rumah BTN, dan membangun dapur rumah BTN serta keperluan pribadi terdakwa.--------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUDIN NOOR Als UDIN Bin ARKANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |