Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Spt DORA ARISONA Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Cq. Kepolisian Resor Seruyan Cq. Kasat Reskrim Polres Seruyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DORA ARISONA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Cq. Kepolisian Resor Seruyan Cq. Kasat Reskrim Polres Seruyan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sip.Kap/07/IX/RES.5.5./2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Perintah Penahanan, Nomor : SP.Han/06/IX/RES.5.5./2025, pada tanggal 10 Maret 2025, yang terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan Pasal 56 Ke - 1, KUHPidana,atau Pasal 480 atau Pasal 221 ayat 1 Ke – 1 KUHPidana, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan Undang – Undang dan melanggar Pasal 16 (1) jo Pasal 18 (1) jo Pasal 75 ayat (1) b (2) (3) KUHAP
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang Menetapkan Termohon sebagai Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta harus diganti rugi secara Tunai, seketika dan sekaligus oleh Termohon ;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon, untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan dengan seketika, setelah Putusan ini dibacakan ;

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya