Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2025/PN Spt DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H. ENI ANGGRENI binti DIYANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-120/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENI ANGGRENI binti DIYANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa ENI ANGGRENI Binti DIYANSYAH, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Kemudian petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur bersama dengan petugas kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu melakukan pencarian terhadap Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR melarikan diri menuju Palangka Raya bersama dengan Sdr. SALEH (berkas perkara terpisah) dan Sdr. SAHRIL (berkas perkara terpisah), yang mana Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR dapat menghubungi Sdr. SALEH dan Sdr. SAHRIL dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam dari Terdakwa yang dititipkan kepada Saksi SAHIDUN (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa cara Terdakwa menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan adalah berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) melalui 1 (satu) unit Hp merk OPPO Reno 6 warna hitam milik Sdr. YUNI. Kemudian Saksi DAVID mengatakan bahwa Saksi DAVID telah berhasil kabur atau melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu dan meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. SALEH (berkas perkara terpisah) agar menjemput Terdakwa di rumah Saksi SAHIDUN, namun Terdakwa tidak menghubungi Sdr. SALEH. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam yang berada di rumah Terdakwa dan membawanya ke rumah Saksi SAHIDUN. Setelah sampai di rumah Saksi SAHIDUN sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung memberikan atau menitipkan Handphone tersebut kepada Saksi SAHIDUN untuk diberikan kepada Saksi DAVID lalu Terdakwa langsung pulang. Hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu dengan waktu penahanan sebagai berikut:------------
  • Saksi DAVID PRASETIO Bin ASIK SISWANTO (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama DAVID PRASETYO Bin ASIK SISWANTO (Alm) Nomor: B/57/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Saksi SUGIANUR Alias YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama SUGIANUR Als YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) Nomor: B/56/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa ENI ANGGRENI Binti DIYANSYAH, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakimyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Kemudian petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur bersama dengan petugas kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu melakukan pencarian terhadap Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR melarikan diri menuju Palangka Raya bersama dengan Sdr. SALEH (berkas perkara terpisah) dan Sdr. SAHRIL (berkas perkara terpisah), yang mana Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR dapat menghubungi Sdr. SALEH dan Sdr. SAHRIL dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam dari Terdakwa yang dititipkan kepada Saksi SAHIDUN (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa cara Terdakwa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim adalah berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) melalui 1 (satu) unit Hp merk OPPO Reno 6 warna hitam milik Sdr. YUNI. Kemudian Saksi DAVID mengatakan bahwa Saksi DAVID telah berhasil kabur atau melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu dan meminta Terdakwa untuk menghubungi Sdr. SALEH (berkas perkara terpisah) agar menjemput Terdakwa di rumah Saksi SAHIDUN, namun Terdakwa tidak menghubungi Sdr. SALEH. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam yang berada di rumah Terdakwa dan membawanya ke rumah Saksi SAHIDUN. Setelah sampai di rumah Saksi SAHIDUN sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung memberikan atau menitipkan Handphone tersebut kepada Saksi SAHIDUN untuk diberikan kepada Saksi DAVID lalu Terdakwa langsung pulang. Hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu dengan waktu penahanan sebagai berikut:------------
  • Saksi DAVID PRASETIO Bin ASIK SISWANTO (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama DAVID PRASETYO Bin ASIK SISWANTO (Alm) Nomor: B/57/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Saksi SUGIANUR Alias YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama SUGIANUR Als YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) Nomor: B/56/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya