Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | MARTINUS MARDIN alias ADIN anak dari SIMIN ENAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-11/O.2.11/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa MARTINUS MARDIN Alias ADIN Anak dari SIMIN ENAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Rumah Sdr. SIMIN ENAN yang berada di Jalan Desa Tanjung Jorong RT.01 RW.01 Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib, Saksi KONDRAT DEBITUR pergi menuju ke rumah Sdr. SIMIN ENAN yang berada di Jalan Desa Tanjung Jorong RT.01 RW.01 Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah karena pada saat itu ada acara pernikahan adat di kediaman Sdr. SIMIN ENAN, lalu Saksi KONDRAT DEBITUR pun masuk ke dalam rumah masuk ke dalam rumah Sdr. SIMIN ENAN, kemudian pada waktu itu Sdr. SIMIN ENAN menyuguhkan makanan kepada Saksi KONDRAT DEBITUR, setelah selesai makan, Saksi KONDRAT DEBITUR pun duduk dan mengobrol bersama tamu lainnya yakni di antaranya Saksi AGUS, lalu Saksi KONDRAT DEBITUR ikut minum minuman beralkohol jenis baram, kemudian Saksi KONDRAT DEBITUR pun ikut berjoget dan melihat Terdakwa pada saat itu juga ikut minum minuman beralkohol dan berjoget. Selanjutnya, ketika waktu memasuki hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Saksi KONDRAT DEBITUR pun diajak pulang oleh Saksi AGUS yang pada saat itu hendak ikut bersama dengan Saksi KONDRAT DEBITUR, kemudian Saksi KONDRAT DEBITUR pun mengiyakan perkataan Saksi AGUS sambil berjalan terlebih dahulu keluar dari dalam rumah Sdr. SIMIN ENAN menuju kea rah sepeda motor milik Saksi KONDRAT DEBITUR, kemudian ketika Saksi KONDRAT DEBITUR sedang memegang stang motor miliknya, Terdakwa yang pada saat itu tidak mengenakan baju datang dari arah samping sebelah kanan rumah Sdr. SIMIN ENAN dengan membawa 1 (satu) buah kayu yang dipegang dengan menggunakan kedua tangannya sambil berjalan cepat ke arah Saksi KONDRAT DEBITUR, kemudian ketika posisi Saksi KONDRAT DEBITUR dan Terdakwa sudah berdekatan, Terdakwa pun mengayunkan 1 (satu) buah kayu yang dibawanya dari arah samping kanan menuju ke arah samping kiri dari wajah Saksi KONDRAT DEBITUR sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan Saksi KONDRAT DEBITUR terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, tidak berselang lama, datang Saksi KATARINA MELATI memeluk Saksi KONDRAT DEBITUR, kemudian diikuti dengan Sdri. ELIA SEPIYA yang merupakan istri dari Terdakwa mendekat ke Terdakwa dan menghalangi Terdakwa agar menjauh dari Saksi KONDRAT DEBITUR, lalu Saksi AGUS pun juga mendekat ke arah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah kayu yang digunakan oleh Terdakwa sebelumnya, setelah berhasil merebut 1 (satu) buah kayu tersebut, Saksi AGUS pun membuang kayu tersebut di sekitar halaman rumah Sdr. SIMIN ENAN, kemudian Saksi AGUS mengantarkan Terdakwa dan Sdri. ELIA SEPIYA yang merupakan istri Terdakwa masuk ke dalam rumah Sdr. SIMIN ENAN, setelah itu Saksi AGUS bergegas membantu menolong Saksi KONDRAT DEBITUR untuk dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, kejadian tersebut pun dilaporkan ke Polsek Parenggean. ---------------------------------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor: 010/RSU.Pratama.Prg/TU/VER/III/2024 tanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan RSUD Parenggean yang ditandatangani oleh dr. AGUST SETIAWAN, M.Kes, Saksi KONDRAT DEBITUR mengalami luka robek berbentuk oval atau lonjong horizontal dengan Panjang 4 (empat) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter pada bagian dahi tepatnya alis sebelah kiri, kemudian pada mata sebelah kiri ditemukan edema palpebra, pendarahan subkonjungtiva. -------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KONDRAT DEBITUR mengalami kesakitan juga luka berat dan tidak bisa dan/atau terhalang untuk melakukan aktivitas sehari-hari dikarenakan kehilangan penglihatan mata sebelah kiri. -----------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |