Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.B/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. LANDA alias MILANDA anak dari MEJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 559/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-516/O.2.11/Eoh.2/11/2205
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANDA alias MILANDA anak dari MEJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa LANDA Alias MILANDA anak dari MEJA bersama dengan Saksi NASRUDIN Alias INAS pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 di Perumahan karyawan Divisi 11 Estate 4 PT HSL Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wib sewaktu Terdakwa berkendara bersama Saksi Nasrudin melewati Perumahan divisi 11 estate 4 PT.HSL Desa Damar makmur Kec Tualan Hulu Kab kotim Prov Kalteng menuju pondok milik saudara Terdakwa melihat Eksavator sedang parkir dibelakang perumahan karyawan tersebut dan kemudian Saksi Nasrudin mengajak Terdakwa untuk mengambil minyak solar yang berada didalam eksavator tersebut sehingga keduanya berhenti dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nasrudin mengambil minyak solar dari dalam selang Eksavator tersebut, lalu saat Terdakwa bersama dengan Saksi Nasrudin tiba-tiba didatangi oleh Saksi Basri S. Anwar selaku penjaga malam Eksavator tersebut dan kemudian Terdakwa ditegur “kenapa mendatangi Eksavator ini” kemudian Terdakwa menjawab “mau mengambil minyak” dan dijawab Saksi Basri S. Anwar “jangan nnti dimarahi perusahaan” dan setelah itu Terdakwa menjawab “awas kamu kalo lapor perusahaan kuntandai kamu” yang mana pada saat itu juga Saksi Nasrudin memegang parang dengan posisi menakuti Saksi Basri S. Anwar dan kemudian Terdakwa mengambil senter yang dipakai kepala orang Saksi Basri S. Anwar sehingga membuat Saksi Basri S. Anwar  ketakutan dan memilih untuk mundur dan melihat dari kejauhan, setelah itu Saksi NASRUDIN menuju ketempat Tangki minyak pada excavator lalu membuka bagasi excavator dan mengambil derigen/Tangki kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter  yang berada didalam bagasi lalu dikeluarkan dari dalam bagasi, setelah itu Terdakwa memutus selang saluran pembuangan pada tangi excavator lalu mengarahkan saluran tersebut ke Derigen/tangki ukuran 35 liter sementara Saksi NASRUDIN mencari barang lain yang dapat diambil dan saat Sdr. NASRUDIN Alias INAS mengambil oli sebanyak 3 (tiga) liter yang berada dibelakang tempat duduk pengemudi excavator, lalu membawanya kedekat sepeda motornya, setelah itu Saksi NASRUDIN Alias INAS membantu Terdakwa mengambil minyak solar, lalu setelah minyak  solar yang berada di tangki excavator habis dipindahkan ke drigen sebanyak 10 liter, Terdakwa dan Saksi NASRUDIN yang merasa barang tersebut masih kurang apa bila di jual akhirnya menuju ruang Genset dekat Eksavator tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nasrudin menuju ruang genset tersebut dan pada saat itu ruang mesin genset terkunci dengan menggunakan Panbel karet dan gembok kemudian Terdakwa meminjam parang yang dibawa oleh Saksi Nasrudin tersebut dan kemudian Terdakwa gunakan untuk merusak kunci tersebut dengan cara menebas karet panbel yang bergembok tersebut sehingga terpotong dan barulah Terdakwa masuk kedalam ruang mesing genset tersebut dan kemudian setelah itu Terdakwa masuk kedalam ruang mesing genset dan Terdakwa mengambil solar yang berisi minyak solar yang berada didalam ruang mesin genset tersebut kemudian tidak lama kemudian datang Saksi Melki selaku penjaga Genset yang pada saat itu bertugas jaga dan melarang Terdakwa mengambil minyak tersebut kemudian Terdakwa bilang tandai tandai ingat wajahnya sambil melarikan diri bersama Saksi Nasrudin;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil solar dan oli tersebut dari pemiliknya;
  • Bahwa nominal kerugian yang PT.HSL(HUTAN SAWIT LESTARI) alami atas kejadian tersebut sekitar sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa LANDA Alias MILANDA anak dari MEJA bersama dengan Saksi NASRUDIN Alias INAS pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 di Perumahan karyawan Divisi 11 Estate 4 PT HSL Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wib sewaktu Terdakwa berkendara bersama Saksi Nasrudin melewati Perumahan divisi 11 estate 4 PT.HSL Desa Damar makmur Kec Tualan Hulu Kab kotim Prov Kalteng menuju pondok milik saudara Terdakwa melihat Eksavator sedang parkir dibelakang perumahan karyawan tersebut dan kemudian Saksi Nasrudin mengajak Terdakwa untuk mengambil minyak solar yang berada didalam eksavator tersebut sehingga keduanya berhenti dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nasrudin mengambil minyak solar dari dalam selang Eksavator tersebut, lalu saat Terdakwa bersama dengan Saksi Nasrudin tiba-tiba didatangi oleh Saksi Basri S. Anwar selaku penjaga malam Eksavator tersebut dan kemudian Terdakwa ditegur oleh Saksi Basri S. Anwar agar tidak mengambil solar tersebut namun Terdakwa tidak menghiraukan teguran tersebut dan kemudian Terdakwa mengambil senter yang dipakai kepala orang Saksi Basri S. Anwar sehingga membuat Saksi Basri S. Anwar  ketakutan dan memilih untuk mundur dan melihat dari kejauhan, setelah itu Saksi NASRUDIN menuju ketempat Tangki minyak pada excavator lalu membuka bagasi excavator dan mengambil derigen/Tangki kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter  yang berada didalam bagasi lalu dikeluarkan dari dalam bagasi, setelah itu Terdakwa memutus selang saluran pembuangan pada tangi excavator lalu mengarahkan saluran tersebut ke Derigen/tangki ukuran 35 liter sementara Saksi NASRUDIN mencari barang lain yang dapat diambil dan saat Sdr. NASRUDIN Alias INAS mengambil oli sebanyak 3 (tiga) liter yang berada dibelakang tempat duduk pengemudi excavator, lalu membawanya kedekat sepeda motornya, setelah itu Saksi NASRUDIN Alias INAS membantu Terdakwa mengambil minyak solar, lalu setelah minyak  solar yang berada di tangki excavator habis dipindahkan ke drigen sebanyak 10 liter, Terdakwa dan Saksi NASRUDIN yang merasa barang tersebut masih kurang apa bila di jual akhirnya menuju ruang Genset dekat Eksavator tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nasrudin menuju ruang genset tersebut dan pada saat itu ruang mesin genset terkunci dengan menggunakan Panbel karet dan gembok kemudian Terdakwa meminjam parang yang dibawa oleh Saksi Nasrudin tersebut dan kemudian Terdakwa gunakan untuk merusak kunci tersebut dengan cara menebas karet panbel yang bergembok tersebut sehingga terpotong dan barulah Terdakwa masuk kedalam ruang mesing genset tersebut dan kemudian setelah itu Terdakwa masuk kedalam ruang mesing genset dan Terdakwa mengambil solar yang berisi minyak solar yang berada didalam ruang mesin genset tersebut kemudian tidak lama kemudian datang Saksi Melki selaku penjaga Genset yang pada saat itu bertugas jaga dan melarang Terdakwa mengambil minyak tersebut kemudian Terdakwa bilang tandai tandai ingat wajahnya sambil melarikan diri bersama Saksi Nasrudin;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil solar dan oli tersebut dari pemiliknya;
  • Bahwa nominal kerugian yang PT.HSL(HUTAN SAWIT LESTARI) alami atas kejadian tersebut sekitar sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya