Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Spt 1.ABDUL MUBARAK
2.UTUH SIBAN,
3.RINA LIANA,
4.SUGIANNUR,
5.SARINAWATI
RADIATUL ADAWIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUBARAK
2UTUH SIBAN,
3RINA LIANA,
4SUGIANNUR,
5SARINAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,ABDUL MUBARAK
2DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,UTUH SIBAN,
3DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,RINA LIANA,
4DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,SUGIANNUR,
5DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA.,SARINAWATI
Tergugat
NoNama
1RADIATUL ADAWIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang menawarkan dan memperjualbelikan kebun plasma yang tidak pernah ada, menggunakan dan/atau mencatut legalitas koperasi yang tidak sah, serta menerima dan menguasai dana milik PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, asas kepatutan, asas kehati-hatian, dan asas itikad baik;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab secara penuh atas seluruh kerugian yang timbul;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.610.800.000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kompensatoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian materiil terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan bahwa segala keuntungan yang diperoleh TERGUGAT dari dana milik PARA PENGGUGAT merupakan bentuk pengayaan tanpa dasar hukum (unjust enrichment) yang wajib dikembalikan seluruhnya kepada PARA PENGGUGAT;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, rekening bank, maupun aset lainnya, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  12. Menyatakan bahwa koperasi sebagaimana disebut dalam gugatan adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

SUBSIDAIR :

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak