Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa ABDUL FARMANSYAH Alias KOCONG Bin AMBES (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Sdr. JONI SURYANATA RT 003 RW 001 Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Desember 2022, terdakwa mendapatkan informasi mengenai akan diselenggarakannya pemilihan Kepala Desa Baampah, pada waktu itu terdakwa mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat Desa Baampah untuk diusung sebagai calon Kepala Desa Baampah.
- Bahwa pada awal tahun 2023, terdakwa mendatangi PKBM Sinar Tualan Parenggean dengan tujuan untuk mendapatkan ijazah paket B (setara SMP) tanpa harus mengikuti pembelajaran yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran calon kepala desa, akan tetapi PKBM Sinar Tualan Parenggean menolak permintaan dari terdakwa dan menyampaikan bahwa untuk mendapatkan ijazah paket B harus menempuh dan menyelesaikan pembelajaran terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada Juni 2023, terdakwa mendatangi rumah Sdr. KARTONO di Gang Idris Arsyad Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr. KARTONO untuk dicarikan ijazah paket B yang dibutuhkan terdakwa sebagai persyaratan administrasi pendaftaran Calon Kepala Desa Baampah, kemudian Sdr. KARTONO memberitahu terdakwa mengenai Sdri. FITRI yang dapat membantunya untuk mendapatkan ijazah paket B yang diperlukannya tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa bahwasanya Sdri. FITRI adalah seorang guru dan orang tua dari Sdri. FITRI berasal dari Desa Baampah, selanjutnya Sdr. KARTONO menghubungi Sdri. FITRI untuk meminta izin bertamu ke rumahnya, setelah itu Sdr. KARTONO dan terdakwa berangkat menemui Sdri. FITRI di rumahnya, lalu di rumah Sdri. FITRI disampaikan oleh terdakwa bahwa dirinya memerlukan ijazah paket B sebagai syarat administrasi pendaftaran Calon Kepala Desa Baampah, permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh Sdri. FITRI dengan menjanjikan akan mencari cara mendapatkan ijazah paket B yang diminta terdakwa.
- Bahwa berselang dua hari kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah Sdr. KARTONO kemudian terdakwa menghubungi Sdri. FITRI melalui handphone untuk menemui terdakwa di rumah Sdr. KARTONO, tidak berselang lama Sdri. FITRI datang dan terdakwa menanyakan perihal ijazah paket B yang dijanjikan Sdri. FITRI, lalu Sdri. FITRI bersedia membantu terdakwa mendapatkan ijazah paket B palsu apabila mempunyai ijazah paket B asli sebagai rujukan, kemudian Sdr. KARTONO menghubungi keponakannya yakni Sdri. NADIYA VEGA untuk meminjam ijazah paket B miliknya, kemudian Sdri. NADIYA VEGA datang untuk mengantarkan ijazah paket B miliknya dan menyerahkannya kepada Sdr. KARTONO dan selanjutnya Sdri. NADIYA VEGA pergi, kemudian ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA tersebut diserahkan kepada Sdri. FITRI.
- Kemudian selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bersama – sama dengan istri terdakwa, Sdr. KARTONO dan Sdri. FITRI dengan menggunakan mobil milik terdakwa pergi menuju ke sebuah tempat fotocopy di wilayah kecamatan Baamang Kota Sampit, kemudian saat sampai di tempat fotocopy tersebut ketiganya turun dari mobil dan masuk ke tempat fotocopy tersebut, kemudian Sdri. FITRI berbicara kepada penjaga fotocopy dan menyerahkan ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA dan meminta kepada penjaga fotocopy untuk mengedit dan menghilangkan identitas dan nilai mata Pelajaran yang tertera pada ijazah paket B tersebut lalu mencetak menggunakan bahan kertas yang mirip dengan ijazah paket B agar seolah-olah terlihat sebagai ijazah paket B asli, kemudian penjaga fotocopy mengedit dan mencetak ijazah paket B palsu sesuai dengan permintaan Sdri. FITRI, adapun hasil cetakan dari ijazah paket B palsu tersebut berupa blangko ijazah yang bertiliskan “Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B setara SMP tahun Pelajaran 2019/2020” dengan nomor ijazah ND-PB 0118976 dan pada bagian identitas peserta didik dan tanda tangan Kepala / Ketua PKBM Harati telah kosong dan di bagian daftar nilai di ijazah tersebut juga kosong, kemudian terdakwa mengambil ijazah paket B palsu yang telah dicetak tersebut dan membayar biaya cetak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu ketiganya segera pergi dan masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan rencana membuat ijazah paket B palsu.
- Bahwa selanjutnya di dalam mobil, Sdri. FITRI menyampaikan bahwa dirinya memiliki kenalan yang mempunyai kemampuan untuk menuliskan identitas, nilai dan memalsukan tanda tangan yang mana orang tersebut dapat dimintakan tolong untuk mengisi identitas, nilai dan meniru tanda tangan Kepala PKBM Harati pada ijazah paket B palsu tersebut agar seolah-olah terlihat sebagai ijazah paket B asli, kemudian Sdri. FITRI menghubungi kenalannya itu melalui handphone.
- Bahwa selanjutnya Sdri. FITRI mengarahkan perjalanan menuju kantor PKBM Harati di Jalan Pramuka Kota Sampit untuk mendapatkan cap legalisir ijazah dari PKBM Harati, kemudian sesampainya di kantor PKBM Harati selanjutnya dengan seorang diri Sdri. FITRI turun dari mobil dan pergi ke kantor PKBM Harati dengan alasan ingin melegalisir ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA dan tidak berselang lama Sdri. FITRI kembali ke mobil dan mengatakan telah mendapatkan legalisir fotocopy ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA.
- Bahwa selanjutnya Sdri. FITRI mengarahkan perjalanan untuk menuju tempat pembuatan cap stempel di Jalan MT Haryono Sampit, setelah sampai terdakwa dan Sdri. FITRI turun dari mobil dan di tempat itu Sdri. FITRI menemui dan berbicara dengan seorang pembuat cap stempel untuk dibuatkan cap stempel PKBM Harati dan cap stempel tanda legalisir ijazah dengan menggunakan rujukan dari hasil legalisir ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit menunggu cap stempel yang diminta telah selesai dan kemudian terdakwa membayar dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan Sdri. FITRI segera pergi kembali ke dalam mobil.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Sdri. FITRI mengarahkan menuju rumah kenalannya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dapat dimintakan tolong untuk mengisi identitas, nilai dan meniru tanda tangan pada ijazah paket B palsu, ketika dalam perjalanan di dalam mobil Sdri. FITRI meminta fotocopy KTP terdakwa dan menuliskan nama orang tua terdakwa yang nantinya digunakan sebagai acuan penulisan identitas di ijazah, kemudian terdakwa menyerahkan fotocopy KTP kepada Sdri. FITRI dan selanjutnya fotocopy KTP tersebut dimasukkan ke dalam map bersama dengan ijazah paket B palsu dan ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah sampai Sdri. FITRI mengajak terdakwa untuk turun dan mendatangi kenalan Sdri. FITRI dan selanjutnya Sdri. FITRI meminta kepada kenalannya itu untuk menuliskan identitas, nilai dan meniru tanda tangan pada ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah itu terdakwa dan Sdri. FITRI kembali ke dalam mobil dan pergi kembali ke rumah Sdr. KARTONO.
- Bahwa keesokan harinya pukul 16.00 WIB, Sdr. FITRI memberitahukan kepada terdakwa bahwa penulisan pada blangko ijazah paket B palsu milik terdakwa telah selesai dan dapat diambil, kemudian terdakwa bersama – sama dengan istri terdakwa, Sdr. KARTONO dan Sdri. FITRI dengan menggunakan mobil pergi menuju rumah kenalan Sdri. FITRI, dan sesampainya disana orang tersebut menyerahkan map yang berisikan Ijazah Paket B asli milik Sdri. NADIYA VEGA dan Ijazah Paket B palsu milik terdakwa dan pada kolom nilai di ijazah palsu tersebut telah terisi dengan nilai yang sama dengan ijazah paket B asli milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah menerima map tersebut terdakwa menanyakan perihal upah penulisan kepada Sdri. FITRI, dan Sdri. FITRI meminta terdakwa sendiri yang menanyakannya, dan orang tersebut menjawab “berapa saja terserah”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada penulis blangko ijazah palsu tersebut, setelah itu terdakwa bersama Sdri. FITRI kembali ke mobil dan pergi menuju rumah Sdr. KARTONO.
- Setelah sampai di rumah Sdr. KARTONO, terdakwa membuka map yang terdapat ijazah paket B palsu milik terdakwa yang telah berisikan lengkap yakni identitas, nilai dan identitas Kepala PKBM Harati A/n DENY HIDAYAT, M.Pd., kemudian Sdri. FITRI meminta pas foto terdakwa ukuran 4x6 Cm dan Cap Stempel PKBM Harati pada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan pas foto dan cap stempel yang dimintakan tersebut, kemudian Sdri. FITRI menempelkan pas foto di ijazah paket B palsu dan selanjutnya membubuhkan cap stempel PKBM Harati pada bagian pas foto dan ijazah, kemudian Sdri. FITRI meminta terdakwa membubuhkan cap sidik jari pada pas foto di ijazah paket B palsu, kemudian setelah itu terdakwa pergi untuk memfotocopy ijazah paket B palsu itu sebanyak beberapa lembar dan selanjutnya terdakwa kembali menemui Sdri. FITRI dan dengan bantuan Sdri. FITRI lembaran fotocopy ijazah paket B palsu milik terdakwa tersebut diberikan cap stempel tanda legalisir ijazah, setelah semua selesai terdakwa menanyakan kepada Sdri. FITRI perihal upah jasa bantuan pembuatan ijazah paket B palsu dan Sdri. FITRI mengatakan tidak meminta imbalan apapun akan tetapi terdakwa tetap memberi uang imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih telah diberikan bantuan membuat ijazah paket B palsu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Rumah Sdr. JONI SURYANATA RT 003 RW 001 Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa menyerahkan berkas - berkas administrasi persyaratan pencalonan Kepala Desa Baampah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah, yang mana dikemudian hari diketahui terdakwa menggunakan Ijazah Paket B Palsu untuk memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Desa Baampah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Desa Baampah RT 03 RW 001 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Baampah, terdaapt 3 (tiga) Calon Kepala Desa Baampah yakni terdakwa (Sdr. ABDUL FARMASNYAH) dengan nomor urut 1 (satu), Sdr. JAMIL, S. KOM dengan nomor urut 2 (dua), dan Sdr. JONI IRAWAN dengan nomor urut 3 (tiga), adapun hasil dari pemungutan suara dimenangkan oleh terdakwa (Sdr. ABDUL FARMASNYAH) dengan perolehan suara sebanyak 130 (seratus tiga puluh) suara, sedangkan Sdr. JAMIL, S. KOM memperoleh suara sebanyak 101 (seratus satu) suara dan Sdr. JONI IRAWAN memperoleh suara sebanyak 100 (seratus) suara, sehingga terdakwa dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa Baampah dan disahkan melalui Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Nomor : 143.1/BMPH/(MTYH)-(BMPH)/KPTS/Panpilkades/2023 tanggal 23 September 2023 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Baampah Terpilih Kecamatan Mentaya Hulu Tahun 2023.
- Bahwa dengan terdakwa menggunakan Surat Palsu berupa Ijazah Paket B Palsu sebagai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Kepala Desa Baampah dan ditetapkannya terdakwa sebagai Kepala Desa terpilih telah menimbulkan kerugian bagi para Calon Kepala Desa Baampah lainnya dan penggunaan ijazah palsu telah menimbulkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan immateril dikarenakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah harus mengulang Pemilihan Kepala Desa Baampah.
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 090/37/Disdik/1/2024 tanggal 5 Februari 2025 Perihal Hasil Pengecekan Dan Verifikasi Ijazah A.n. ABDUL FARMANSYAH Alias KOCONG Bin AMBES (Alm) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur , disimpulkan bahwa Ijazah Paket B dengan A.n. ABDUL FARMASNYAH adalah Palsu dan Tidak Absah atau Tidak Benar dan Tidak Sahih.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 071/PKBM-HRT/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Program Kesetaraan Paket B Tingkatan IV Setara SMP Kelas IX Dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, tidak tercatat Peserta Didik yang dinyatakan lulus dengan A.n. Sdr. ABDUL FARMANSYAH.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ABDUL FARMANSYAH Alias KOCONG Bin AMBES (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Sdr. JONI SURYANATA RT 003 RW 001 Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa bermula pada Desember 2022, terdakwa mendapatkan informasi mengenai akan diselenggarakannya pemilihan Kepala Desa Baampah, pada waktu itu terdakwa mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat Desa Baampah untuk diusung sebagai calon Kepala Desa Baampah.
- Bahwa pada awal tahun 2023, terdakwa mendatangi PKBM Sinar Tualan Parenggean dengan tujuan untuk mendapatkan ijazah paket B (setara SMP) tanpa harus mengikuti pembelajaran yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi pendaftaran calon kepala desa, akan tetapi PKBM Sinar Tualan Parenggean menolak permintaan dari terdakwa dan menyampaikan bahwa untuk mendapatkan ijazah paket B harus menempuh dan menyelesaikan pembelajaran terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada Juni 2023, terdakwa mendatangi rumah Sdr. KARTONO di Gang Idris Arsyad Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr. KARTONO untuk dicarikan ijazah paket B yang dibutuhkan terdakwa sebagai persyaratan administrasi pendaftaran Calon Kepala Desa Baampah, kemudian Sdr. KARTONO memberitahu terdakwa mengenai Sdri. FITRI yang dapat membantunya untuk mendapatkan ijazah paket B yang diperlukannya tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa bahwasanya Sdri. FITRI adalah seorang guru dan orang tua dari Sdri. FITRI berasal dari Desa Baampah, selanjutnya Sdr. KARTONO menghubungi Sdri. FITRI untuk meminta izin bertamu ke rumahnya, setelah itu Sdr. KARTONO dan terdakwa berangkat menemui Sdri. FITRI di rumahnya, lalu di rumah Sdri. FITRI disampaikan oleh terdakwa bahwa dirinya memerlukan ijazah paket B sebagai syarat administrasi pendaftaran Calon Kepala Desa Baampah, permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh Sdri. FITRI dengan menjanjikan akan mencari cara mendapatkan ijazah paket B yang diminta terdakwa.
- Bahwa berselang dua hari kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah Sdr. KARTONO kemudian terdakwa menghubungi Sdri. FITRI melalui handphone untuk menemui terdakwa di rumah Sdr. KARTONO, tidak berselang lama Sdri. FITRI datang dan terdakwa menanyakan perihal ijazah paket B yang dijanjikan Sdri. FITRI, lalu Sdri. FITRI bersedia membantu terdakwa mendapatkan ijazah paket B palsu apabila mempunyai ijazah paket B asli sebagai rujukan, kemudian Sdr. KARTONO menghubungi keponakannya yakni Sdri. NADIYA VEGA untuk meminjam ijazah paket B miliknya, kemudian Sdri. NADIYA VEGA datang untuk mengantarkan ijazah paket B miliknya dan menyerahkannya kepada Sdr. KARTONO dan selanjutnya Sdri. NADIYA VEGA pergi, kemudian ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA tersebut diserahkan kepada Sdri. FITRI.
- Kemudian selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bersama – sama dengan istri terdakwa, Sdr. KARTONO dan Sdri. FITRI dengan menggunakan mobil milik terdakwa pergi menuju ke sebuah tempat fotocopy di wilayah kecamatan Baamang Kota Sampit, kemudian saat sampai di tempat fotocopy tersebut ketiganya turun dari mobil dan masuk ke tempat fotocopy tersebut, kemudian Sdri. FITRI berbicara kepada penjaga fotocopy dan menyerahkan ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA dan meminta kepada penjaga fotocopy untuk mengedit dan menghilangkan identitas dan nilai mata Pelajaran yang tertera pada ijazah paket B tersebut lalu mencetak menggunakan bahan kertas yang mirip dengan ijazah paket B agar seolah-olah terlihat sebagai ijazah paket B asli, kemudian penjaga fotocopy mengedit dan mencetak ijazah paket B palsu sesuai dengan permintaan Sdri. FITRI, adapun hasil cetakan dari ijazah paket B palsu tersebut berupa blangko ijazah yang bertiliskan “Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B setara SMP tahun Pelajaran 2019/2020” dengan nomor ijazah ND-PB 0118976 dan pada bagian identitas peserta didik dan tanda tangan Kepala / Ketua PKBM Harati telah kosong dan di bagian daftar nilai di ijazah tersebut juga kosong, kemudian terdakwa mengambil ijazah paket B palsu yang telah dicetak tersebut dan membayar biaya cetak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu ketiganya segera pergi dan masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan rencana membuat ijazah paket B palsu.
- Bahwa selanjutnya di dalam mobil, Sdri. FITRI menyampaikan bahwa dirinya memiliki kenalan yang mempunyai kemampuan untuk menuliskan identitas, nilai dan memalsukan tanda tangan yang mana orang tersebut dapat dimintakan tolong untuk mengisi identitas, nilai dan meniru tanda tangan Kepala PKBM Harati pada ijazah paket B palsu tersebut agar seolah-olah terlihat sebagai ijazah paket B asli, kemudian Sdri. FITRI menghubungi kenalannya itu melalui handphone.
- Bahwa selanjutnya Sdri. FITRI mengarahkan perjalanan menuju kantor PKBM Harati di Jalan Pramuka Kota Sampit untuk mendapatkan cap legalisir ijazah dari PKBM Harati, kemudian sesampainya di kantor PKBM Harati selanjutnya dengan seorang diri Sdri. FITRI turun dari mobil dan pergi ke kantor PKBM Harati dengan alasan ingin melegalisir ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA dan tidak berselang lama Sdri. FITRI kembali ke mobil dan mengatakan telah mendapatkan legalisir fotocopy ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA.
- Bahwa selanjutnya Sdri. FITRI mengarahkan perjalanan untuk menuju tempat pembuatan cap stempel di Jalan MT Haryono Sampit, setelah sampai terdakwa dan Sdri. FITRI turun dari mobil dan di tempat itu Sdri. FITRI menemui dan berbicara dengan seorang pembuat cap stempel untuk dibuatkan cap stempel PKBM Harati dan cap stempel tanda legalisir ijazah dengan menggunakan rujukan dari hasil legalisir ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit menunggu cap stempel yang diminta telah selesai dan kemudian terdakwa membayar dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan Sdri. FITRI segera pergi kembali ke dalam mobil.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Sdri. FITRI mengarahkan menuju rumah kenalannya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang dapat dimintakan tolong untuk mengisi identitas, nilai dan meniru tanda tangan pada ijazah paket B palsu, ketika dalam perjalanan di dalam mobil Sdri. FITRI meminta fotocopy KTP terdakwa dan menuliskan nama orang tua terdakwa yang nantinya digunakan sebagai acuan penulisan identitas di ijazah, kemudian terdakwa menyerahkan fotocopy KTP kepada Sdri. FITRI dan selanjutnya fotocopy KTP tersebut dimasukkan ke dalam map bersama dengan ijazah paket B palsu dan ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah sampai Sdri. FITRI mengajak terdakwa untuk turun dan mendatangi kenalan Sdri. FITRI dan selanjutnya Sdri. FITRI meminta kepada kenalannya itu untuk menuliskan identitas, nilai dan meniru tanda tangan pada ijazah paket B milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah itu terdakwa dan Sdri. FITRI kembali ke dalam mobil dan pergi kembali ke rumah Sdr. KARTONO.
- Bahwa keesokan harinya pukul 16.00 WIB, Sdr. FITRI memberitahukan kepada terdakwa bahwa penulisan pada blangko ijazah paket B palsu milik terdakwa telah selesai dan dapat diambil, kemudian terdakwa bersama – sama dengan istri terdakwa, Sdr. KARTONO dan Sdri. FITRI dengan menggunakan mobil pergi menuju rumah kenalan Sdri. FITRI, dan sesampainya disana orang tersebut menyerahkan map yang berisikan Ijazah Paket B asli milik Sdri. NADIYA VEGA dan Ijazah Paket B palsu milik terdakwa dan pada kolom nilai di ijazah palsu tersebut telah terisi dengan nilai yang sama dengan ijazah paket B asli milik Sdri. NADIYA VEGA, setelah menerima map tersebut terdakwa menanyakan perihal upah penulisan kepada Sdri. FITRI, dan Sdri. FITRI meminta terdakwa sendiri yang menanyakannya, dan orang tersebut menjawab “berapa saja terserah”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada penulis blangko ijazah palsu tersebut, setelah itu terdakwa bersama Sdri. FITRI kembali ke mobil dan pergi menuju rumah Sdr. KARTONO.
- Setelah sampai di rumah Sdr. KARTONO, terdakwa membuka map yang terdapat ijazah paket B palsu milik terdakwa yang telah berisikan lengkap yakni identitas, nilai dan identitas Kepala PKBM Harati A/n DENY HIDAYAT, M.Pd., kemudian Sdri. FITRI meminta pas foto terdakwa ukuran 4x6 Cm dan Cap Stempel PKBM Harati pada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan pas foto dan cap stempel yang dimintakan tersebut, kemudian Sdri. FITRI menempelkan pas foto di ijazah paket B palsu dan selanjutnya membubuhkan cap stempel PKBM Harati pada bagian pas foto dan ijazah, kemudian Sdri. FITRI meminta terdakwa membubuhkan cap sidik jari pada pas foto di ijazah paket B palsu, kemudian setelah itu terdakwa pergi untuk memfotocopy ijazah paket B palsu itu sebanyak beberapa lembar dan selanjutnya terdakwa kembali menemui Sdri. FITRI dan dengan bantuan Sdri. FITRI lembaran fotocopy ijazah paket B palsu milik terdakwa tersebut diberikan cap stempel tanda legalisir ijazah, setelah semua selesai terdakwa menanyakan kepada Sdri. FITRI perihal upah jasa bantuan pembuatan ijazah paket B palsu dan Sdri. FITRI mengatakan tidak meminta imbalan apapun akan tetapi terdakwa tetap memberi uang imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih telah diberikan bantuan membuat ijazah paket B palsu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Rumah Sdr. JONI SURYANATA RT 003 RW 001 Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa menyerahkan berkas - berkas administrasi persyaratan pencalonan Kepala Desa Baampah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah, yang mana dikemudian hari diketahui terdakwa menggunakan Ijazah Paket B Palsu untuk memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Desa Baampah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Desa Baampah RT 03 RW 001 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Baampah, terdaapt 3 (tiga) Calon Kepala Desa Baampah yakni terdakwa (Sdr. ABDUL FARMASNYAH) dengan nomor urut 1 (satu), Sdr. JAMIL, S. KOM dengan nomor urut 2 (dua), dan Sdr. JONI IRAWAN dengan nomor urut 3 (tiga), adapun hasil dari pemungutan suara dimenangkan oleh terdakwa (Sdr. ABDUL FARMASNYAH) dengan perolehan suara sebanyak 130 (seratus tiga puluh) suara, sedangkan Sdr. JAMIL, S. KOM memperoleh suara sebanyak 101 (seratus satu) suara dan Sdr. JONI IRAWAN memperoleh suara sebanyak 100 (seratus) suara, sehingga terdakwa dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa Baampah dan disahkan melalui Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Nomor : 143.1/BMPH/(MTYH)-(BMPH)/KPTS/Panpilkades/2023 tanggal 23 September 2023 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Baampah Terpilih Kecamatan Mentaya Hulu Tahun 2023.
- Bahwa dengan terdakwa menggunakan Surat Palsu berupa Ijazah Paket B Palsu sebagai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Kepala Desa Baampah dan ditetapkannya terdakwa sebagai Kepala Desa terpilih telah menimbulkan kerugian bagi para Calon Kepala Desa Baampah lainnya dan penggunaan ijazah palsu telah menimbulkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan immateril dikarenakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah harus mengulang Pemilihan Kepala Desa Baampah.
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 090/37/Disdik/1/2024 tanggal 5 Februari 2025 Perihal Hasil Pengecekan Dan Verifikasi Ijazah A.n. ABDUL FARMANSYAH Alias KOCONG Bin AMBES (Alm) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur , disimpulkan bahwa Ijazah Paket B dengan A.n. ABDUL FARMASNYAH adalah Palsu dan Tidak Absah atau Tidak Benar dan Tidak Sahih.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 071/PKBM-HRT/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Program Kesetaraan Paket B Tingkatan IV Setara SMP Kelas IX Dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, tidak tercatat Peserta Didik yang dinyatakan lulus dengan A.n. Sdr. ABDUL FARMANSYAH.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------- |